Perbedaan Dewan Direksi dan Direksi dalam UU PT sebenarnya mengacu pada perbedaan jabatan dengan istilah Direksi. Meski dinilai sama, namun ternyata keduanya mempunyai perbedaan cukup mencolok dan harus dipahami.
Bagi Anda yang berkecimpung di dunia Perseroan Terbatas atau baru saja ingin mendirikan PT, maka penting untuk bisa membedakan kedua istilah ini. Untuk membantu Anda dalam memahami perbedaannya, berikut adalah penjelasannya.
Seputar Direksi dalam UU PT
Sebelum membahas seputar perbedaan Dewan Direksi dan Direksi dalam UU PT, Anda harus mengetahui dulu tentang istilah Direksi dalam UU PT. Setelah mengetahui seputar Direksi dalam UU PT ini, nantinya Anda akan bisa membedakannya dengan Dewan Direksi.
Direksi dalam UU PT adalah bagian dari perseroan yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab secara penuh atas pengurusan Perseroan Terbatas. Hal ini sesuai dengan tujuan dan maksud dari pendirian PT dan mewakili perseroan itu sendiri.
Jika merujuk dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), pada dasarnya tidak mengenal istilah Dewan Direksi yang bisa disamakan dengan Direksi. Terkait hal ini disebabkan karena setiap Direksinya memiliki kapasitas sendiri untuk mewakili perseroan.
Apabila dalam UU PT menggunakan istilah Dewan Direksi, maka dikhawatirkan nantinya akan muncul salah paham terkait kapasitas Direksi. Selain itu juga menimbulkan tafsiran bahwasanya Direksi adalah satu kesatuan dalam lingkup Dewan Direksi dan tidak bertindak sebagai seorang individu.
Faktor lain yang menyebabkan istilah Dewan Direksi tidak digunakan dalam UU PT adalah karena anggota direksi lebih dari satu orang dan yang memiliki kewenangan untuk mewakili PT adalah setiap anggotanya.
Seputar Dewan Direksi
Jika sudah mengetahui seputar Direksi dalam UU PT, maka kali ini Anda akan memahami seputar jabatan Dewan Direksi. Hal ini bertujuan agar Anda bisa mengetahui perbedaan dari dua jabatan penting dalam PT tersebut.
Dewan Direksi adalah jabatan perseroan yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab secara penuh atas pengurusan Perseroan Terbatas. Hal ini sesuai dengan tujuan dan maksud yang turut mewakili PT, baik itu di dalam ataupun di luar pengadilan sesuai AD. Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan tentang jabatan Dewan Direksi.
1. Jenis Dewan Direksi
Dewan Direksi juga bisa dikatakan sebagai orang-orang terpilih untuk mewakili terkait pemegang saham dan para badang pengatur. Adapun dalam hal ini memiliki beberapa jenis jabatan Dewan Direksi yang dimiliki, yaitu:
- Dewan Direksi Internal : termasuk di dalamnya anggota-anggota yang tergabung dalam pemegang saham utama, karyawan, pejabat, dan anggota yang berpengalaman dalam memajukan suatu perusahaan atau perseroan.
- Dewan Direksi Eksternal : termasuk di dalamnya anggota-anggota yang berasal dari luar perusahaan atau memiliki sifat independen.
2. Anggota Dewan Direksi
Dalam suatu perusahaan atau perseroan, pastinya terdapat beberapa anggota yang tergabung di dalamnya. Berikut anggota Dewan Direksi yang ada dalam suatu perusahaan, diantaranya:
- Dept. Perencanaan & Kebijakan SDM : Membantu para manajer untuk mengkoordinasikan tugas dan mengevaluasi kinerja anggota bawahannya/
- Internal Audit : Untuk penilaian yang objektif dan sistematis agar dapat memeriksa dan mengevaluasi terkait kegiatan dalam sebuah organisasi.
- Sekretaris Perusahaan : Mendukung Direksi dan memiliki peran penting terkait berbagai aspek keterbukaan dalam perseroan atau perusahaan.
- Dept. Pengelolaan Risiko : Menentukan risiko keuangan, memastikan keselamatan, dan menjaga keamanan dalam perseroan atau perusahaan.
- Dept. Pengelolaan SHE : Serangkaian proses untuk mengetahui terkait potensi bahaya dalam lingkup kerja sebuah perusahaan.
- Dept. Corporate Social Responsibility : Bertanggung jawab atas semua pemangku kepentingan, mulai dari karyawan hingga para konsumennya.
3. Tugas Dewan Direksi
Pada dasarnya, Dewan Direksi memiliki tugas untuk mewakili para pemegang saham perusahaan. Artinya, Dewan Direksi akan bertindak atas kepentingan perusahaan yang berpotensi untuk menghasilkan keuntungan bagi suatu perusahaan tersebut.
Biasanya jabatan Dewan Direksi ini akan ditemui dalam badan usaha yang berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas. Pendirian PT kini semakin mudah dengan adanya layanan yang membantu terkait pengurusannya.
Jika Anda sudah memahami seputar perbedaan Dewan Direksi dan Direksi dalam UU PT di atas dan berencana mendirikan PT, maka bisa menggunakan layanan Legalist. Legalist akan membantu Anda untuk pengurusan pendirian PT yang cepat dan mudah.