Apa itu PT ?
Perbedaan PT Dan CV – PT (Perseroan Terbatas) merupakan badan usaha yang dilindungi oleh hukum dan diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Merujuk pada UU tersebut, modal pendirian PT telah ditetapkan minimal modal yang harus dimiliki adalah Rp. 50.000.000, terkecuali ditentukan lain oleh UU atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
Setiap pelaku usaha yang akan mendirikan PT wajib menyetorkan 25% dari modal awal yang sudah ditetapkan. Akan tetapi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, pelaku usaha akan diberikan kelonggaran dalam ketetapan modal minimum.
Pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa pendirian PT wajib memiliki minimal 2 orang pendiri atau lebih. Namun dengan adanya UU Cipta Kerja baru, terdapat peraturan yang dikhususkan untuk usaha dengan skala yang sudah ditentukan. Peraturan tersebut diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan tersebut mengenai tata cara pendirian PT (Perseroan Terbatas yang dapat didirikan hanya dengan 1 orang saja.
Mengacu pada Pasal 109 (2) dan (5) UU Cipta Kerja menjelaskan bahwa para usaha yang dapat mendirikan PT dengan 1 orang pendiri adalah Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), akan tetapi para pelaku UMK hanya dapat mendirikan 1 PT dalam 1 tahun.
Terdapat kriteria UMK yang dimaksud harus mencakup beberapa aspek seperti, modal usaha, omzet, indicator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Pasal 87 (1) UU Cipta Kerja.
Apa itu CV?
CV (Persekutan Komanditer) merupakan suatu badan usaha yang mempersekutukan modalnya dari 2 orang atau lebih yang akan dibagi menjadi 2 jenis sekutu, yaitu pemodal aktif dan pasif. Untuk pemodal aktif memiliki peran dalam memberikan modal sekaligus ide-ide untuk operasional perusahaan. Sedangkan pemodal pasif hanya memberikan modal tanpa harus mengikuti segala aktifitas perusahaan, namun demikian ke 2 pendiri tersebut akan tetap membagikan keuntungan yang telah disepakati.
Dalam Pasal 20 KUHD dijelaskan bahwa :
– Setiap sekutu komanditer hanya menyetorkan modal uag atau asetnya agar mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan. Maka dari itu, setiap sekutu komanditer atau CV dapat disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas.
– Setiap nama pendiri CV harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui, oleh karena itu mereka sering disebut sebagai silent partner atau sleeping partner.
– Tidak selalu ikut campur dalam pengurusan perusahaan atau tidak terlibat langsung dalam CV tersebut.
– Setiap kerugian CV akan ditanggung oleh pendiri CV dan hanya terbatas pada jumlah modal atau uang yang sudah disetorkan.
Tujuan dari pendirian CV adalah agar suatu badan usaha memiliki tempat yang resmi dan legal untuk memudahkan badan usaha tersebut dalam beraktifitas, seperti dalam melakukan pengadaan barang yang memerlukan sarana dalam melakukan kerjasamanya. Namun, terdapat beberapa bidang usaha tertentu yang hanya bisa dilakukan dengan etentuan khusus berbadan hukum Perseroan Terbatas atau PT.
Jadi, apa sih Perbedaan PT dengan CV ?
Bagi pelaku usaha yang akan mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis kedepannya dan masih bingung menentukan badan usaha wajib mengetahui perbedaan antara PT dan CV. Dengan perbedaan tersebut diharapkan pelaku usaha tidak sampai mengalami masalah di kemudian hari, dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai jenis badan usaha yang akan dipilih.
Berikut adalah beberapa perbedaan PT dan CV yang harus diketahui :
Bentuk Perusahaan dan badan hukum
PT merupakan badan usaha yang berbentuk hukum dan diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara itu, CV bukanlah usaha yang berbadan hukum karena tidak adanya regulasi yang mengatur badan usaha CV. Karena pendirian CV lebih mudah daripada pendirian PT, banyak pelaku UMKM yang lebih memilih CV sebagai badan usahanya.
Modal persahaan
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal dalam pendirian PT ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000, terkecuali ditentukan lain oleh UU atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Dari modal tersebut para pendiri wajib menyetorkan minimal 25% dari modal awal. Namun dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terbaru, akan ada kelonggaran dalam ketetapan modal minimum untuk PT. Sementara badan usaha CV tidak memiliki Batasan modal dalam pendiriannya. Nominal modal yang dimiliki CV akan mempengaruhi pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan para pendiri.
Pendiri
Untuk badan usaha PT diwajibkan memiliki minimal 2 orang pendiri terlibat, kecuali yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mendirikan PT hanya dengan 1 orang pendiri. Para pendiri diizinkan berstatus WNA atau WNI yang mana masing-masing akan memiliki saham yang terlah disepakati oleh semua pendiri.
Sedangkan CV pun membutuhkan minimal 2 orang pendiri, tetapi ketentuan yang berlaku tidak memperbolehkan WNA untuk ikut mendirikan CV.
Pengurusan
Sistem pengurusan antara PT dan CV sangatlah berbeda. Untuk pengurusan PT akan dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola dan mengurus PT, kecuali pemegang saham tersebut adalah direksi yang ditunjuk langsung oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif bertugas dalam menjalankan segala aktifitas perusahaan, sedangkan sekutu pasif tidak memiliki tanggung jawab dalam menjalanan aktifitas perusahaan dan hanya sebagai penyetor modal.
Pendaftaran
Untuk pendirian PT harus melibatkan notaris yang kemudian akan mendapatan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.
Untuk pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Maka dari itu biaya pendirian CV lebih murah daripada pendirian PT.
Nama perusahaan
Badan usaha berbentuk PT nama yang digunakan harus memiliki minimal 3 kata (tidak termasuk frasa perseroan terbatas), tidak diizinkan menggunakan bahasa inggris dan tidak boleh digunakan oleh perusahaan lain.
Bagi badan usaha CV, tidak adanya aturan khusus untuk mencantumkan nama. Maka dari itu nama CV memiliki banyak kesamaan antara satu CV dengan yang lainnya.
Itu lah beberapa perbedaan yang dimiliki oleh PT dan CV yang wajib diketahui oleh pelaku usaha. Mengingat kedua jenis badan usaha tersebut memiliki perbedaan yang akan berpengaruh pada kepengurusan perusahaan hingga pembagian keuntungan. Untuk pembuatan PT, pembuatan CV perizinan perusahaan jangan ragu menggunakan jasa dari Legalist. Kami juga melayanan pendaftaran merek, hak paten, desain industry bagi perusahaan yang baru rintis atau yang belum daftarkan merek.
Jadi, bagi Anda yang sedang mencari jasa pembuatan PT dan CV perusahaan di Tangerang dengan layanan lengkap dan harga murah, maka legalist.idΒ adalah jawabannya.