Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup sebenarnya cukup signifikan untuk dijelaskan. Mulai dari dasar hukum hingga pelaksanaan RUPS-nya, kedua PT tersebut mempunyai perbedaan yang cukup mencolok.

Ketika mengetahui perbedaan keduannya, tentu saja Anda bisa mempertimbangkan terkait pemilihan jenis PT untuk bisnis Anda. Berikut ini kami paparkan beberapa perbedaan antara PT Terbuka dan PT Tertutup.

Pengertian

Sebelum membahas lebih lanjut tentang perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup, sebaiknya Anda mengenali lebih dulu definisi keduanya. Hal ini akan memberikan gambaran awal terkait hal-hal yang nantinya akan berbeda antar keduanya.

PT Terbuka adalah perseroan yang melakukan penawaran umum saham yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Hal ini diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang tidak didefinisikan dalam UU PT, tetapi keberadaannya diakui. 

Perbedaan Antara PT Terbuka dan PT Tertutup

Setelah mengetahui pengertian umum antara PT Terbuka dan PT Tertutup, perbedaan signifikan ini nantinya bisa menjadi acuan bagi Anda dalam memilih status usaha. Adapun perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup antara lain sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

PT Terbuka dasar hukumnya diatur dalam UU No. 8/1985 mengenai Pasar Modal dan peraturan-peraturan lain.

PT Tertutup dasar hukumnya diatur dalam UU No. 40/2007 mengenai Perseroan Terbatas dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

2. Pemegang Saham

PT Terbuka yang dirasa sudah memenuhi kriterianya sebagai perseroan publik akan memiliki pemegang saham yang sekurang-kurangnya berjumlah 300 orang. Sedangkan, PT Tertutup akan memiliki pemegang saham yang sekurang-kurangnya berjumlah 2 orang.

3. Direksi

PT Terbuka terkait direksinya wajib memiliki setidaknya 2 orang. Nantinya pembagian tugas dan wewenang pengurusan antara Direksi dan PT akan didasarkan pada keputusan RUPS. Sedangkan untuk PT Tertutup terkait direksinya bisa terdiri hanya 1 orang saja atau bisa lebih.

4. Modal

PT Terbuka mempunyai modal yang disetor minimal 3 miliar rupiah. Sedangkan pada PT Tertutup dapat menyetor puluhan atau ratusan modal saja dan itu bisa didapatkan dari keluarga, modal pribadi, atau kerabat.

5. Saham

PT Terbuka merupakan perusahaan yang sahamnya telah tercatat dalam bursa efek serta saham tersebut bisa dibeli oleh publik. Sedangkan PT Tertutup adalah perusahaan yang sahamnya tidak tercatat dalam bursa efek. Bahkan kepemilikan sahamnya hanya terbatas pada beberapa saham saja.

6. RUPS

PT Terbuka dalam pelaksanaan RUPS-nya bisa diadakan di tempat kedudukan bursa sesuai setempat saham PT dicatatkan. Dalam hal ini, Perseroan Terbuka diwajibkan untuk memberikan pengumuman terkait adanya pemanggilan RUPS namun tetap memperhatikan peraturan UU Pasar Modal.

Pada pengumuman tersebut akan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari (paling lambat) sebelum adanya pemanggilan RUPS. 

Sedangkan terkait pelaksanaan RUPS pada PT Tertutup bisa dilaksanakan di tempat kedudukan PT yang melakukan kegiatan usahanya yang utama dan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar. 

7. Kewajiban Laporan

PT Terbuka mempunyai kewajiban dalam memberikan laporan pada Badan Pengawas Pasar Modal. Hak ini sesuai dengan pasal 85 UUPM. Sedangkan, pada PT Tertutup tidak memiliki kewajiban dalam memberikan laporan.

Setelah mengetahui beberapa perbedaannya di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa pada PT Terbuka dianggap lebih transparan serta bisa dengan mudah mendapatkan sumber pendanaan dari pihak luar. 

Sementara pada PT Tertutup dirasa lebih mandiri dalam hal pengambilan keputusan serta lebih sesuai digunakan untuk pemilik usaha kecil atau menengah.

Layanan Pendirian PT Mulai dari 1 Jutaan

Bagi para pelaku bisnis atau usaha yang berencana untuk mendirikan PT, baik jenis PT Terbuka atau PT Tertutup bisa menggunakan layanan LEGALIST. Layanan kami secara konsisten dan profesional akan membantu Anda dalam proses pendirian PT mulai dari harga 1 jutaan saja. Selain itu, kami juga melayani jasa pembuatan CV, PT PMA, PT tanpa notaris, dan layanan lainnya terkait dengan pendirian izin perusahaan. 

Anda juga bisa berkonsultasi terlebih dulu kepada pihak kami sebelum melakukan pendirian PT. Bahkan jika Anda masih ragu terkait perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup, maka kami akan memberikan pemahaman lebih dalam seputar hal tersebut di layanan Legalist.