Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup sebenarnya cukup signifikan untuk Anda pelajari. Mulai dari landasan hukum hingga tata cara pelaksanaan RUPS, kedua jenis PT tersebut memiliki poin-poin perbedaan yang sangat mencolok.
Ketika Anda memahami perbedaan keduanya, Anda tentu dapat mempertimbangkan jenis PT mana yang paling cocok untuk skala bisnis Anda. Berikut ini kami paparkan beberapa perbedaan utama antara PT Terbuka dan PT Tertutup sebagai referensi Anda.
Pengertian Dasar Perseroan Terbatas
Sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya Anda mengenali definisi masing-masing entitas. Hal ini akan memberikan gambaran awal mengenai aturan main yang berlaku bagi keduanya.
PT Terbuka (Tbk): Merupakan perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan undang-undang pasar modal. Pemerintah mengatur entitas ini melalui UU No. 40 Tahun 2007 dan regulasi terkait bursa efek.
PT Tertutup: Merupakan Perseroan Terbatas yang tidak menjual sahamnya kepada publik. Meskipun UU PT tidak mendefinisikannya secara spesifik, hukum Indonesia tetap mengakui keberadaan jenis perusahaan ini.
7 Perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup yang Signifikan
Setelah memahami pengertiannya, Anda dapat menjadikan poin-poin berikut sebagai acuan dalam memilih status usaha:
1. Dasar Hukum yang Berlaku
PT Terbuka tunduk pada UU No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal serta berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebaliknya, PT Tertutup mengikuti aturan dasar UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Jumlah Pemegang Saham
PT Terbuka wajib memiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham karena statusnya sebagai perseroan publik. Sementara itu, PT Tertutup cukup memiliki minimal 2 orang pemegang saham saja untuk memulai operasionalnya.
3. Struktur Dewan Direksi
Perusahaan dengan status PT Terbuka wajib memiliki setidaknya 2 orang direktur. RUPS nantinya akan membagi tugas dan wewenang pengurusan antara Direksi secara adil. Sedangkan pada PT Tertutup, pemilik perusahaan dapat menunjuk hanya 1 orang direktur atau lebih.
4. Besaran Modal Minimal
PT Terbuka harus menyetor modal minimal sebesar 3 miliar rupiah. Di sisi lain, pendiri PT Tertutup dapat menyetor modal dalam jumlah yang lebih fleksibel, bahkan hanya puluhan juta rupiah yang berasal dari keluarga atau modal pribadi.
5. Pencatatan Lembar Saham
PT Terbuka mencatatkan sahamnya dalam bursa efek sehingga masyarakat luas dapat membelinya dengan bebas. Berbeda dengan itu, PT Tertutup tidak mencatatkan sahamnya di bursa. Kepemilikan saham pada PT Tertutup biasanya terbatas pada kalangan internal tertentu saja.
6. Mekanisme Pelaksanaan RUPS
Pihak PT Terbuka dapat menyelenggarakan RUPS di tempat kedudukan bursa efek. Perusahaan wajib memberikan pengumuman pemanggilan RUPS paling lambat 14 hari sebelum acara berlangsung. Sementara itu, PT Tertutup dapat melaksanakan RUPS di tempat kedudukan utama perusahaan sesuai ketentuan Anggaran Dasar.
7. Kewajiban Laporan Tahunan
Sesuai Pasal 85 UUPM, PT Terbuka wajib memberikan laporan rutin kepada Badan Pengawas Pasar Modal. Namun, PT Tertutup tidak memiliki kewajiban untuk memberikan laporan terbuka semacam itu kepada publik.
Kesimpulan: Mana yang Sesuai untuk Anda?
Berdasarkan perbandingan di atas, PT Terbuka memiliki sifat yang lebih transparan dan lebih mudah mendapatkan pendanaan besar dari luar. Sementara itu, PT Tertutup menawarkan kemandirian yang lebih tinggi dalam pengambilan keputusan, sehingga sangat cocok bagi pemilik usaha kecil atau menengah.
Layanan Pendirian PT Mulai dari 1 Jutaan di Legalist
Bagi para pelaku bisnis yang berencana mendirikan PT, baik jenis Terbuka maupun Tertutup, Anda dapat menggunakan layanan Legalist Indonesia. Tim profesional kami secara konsisten membantu proses pendirian PT dengan harga terjangkau mulai dari 1 jutaan saja.
Selain itu, kami juga melayani jasa pembuatan CV, PT PMA, hingga PT Perorangan tanpa notaris. Anda dapat berkonsultasi secara gratis kepada pihak kami sebelum mengambil keputusan. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia. Jangan ragu untuk memperdalam pemahaman Anda seputar perbedaan PT Terbuka dan PT Tertutup bersama para ahli di Legalist!





