Sebagian besar dari Anda pasti sudah tahu bahwa Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) adalah dua bentuk usaha yang berbeda. Namun, tahukah Anda bahwa perhitungan pajak CV dan PT juga punya aturan yang tidak sama?
Jika belum tahu, penting untuk Anda catat bahwa ada perbedaan yang cukup signifikan antara cara perhitungan pajak CV dan PT. Hal ini karena bentuk usaha, modal usaha, dan skala usaha yang berbeda. Pun begitu dengan aturan tentang pajaknya.Β
Perbedaan Perhitungan Pajak CV dan PT
Bagi Anda yang bertanya-tanya apa perbedaan perhitungan pajak CV dan PT, ada beberapa poin penting yang harus Anda ketahui. Anda bisa mempelajari apa saja bedanya sebelum menentukan bentuk usaha yang Anda inginkan, yaitu sebagai berikut!Β
1. Perbedaan Dasar Hukum
Karena Indonesia merupakan negara hukum, semua peraturan pasti akan tercantum di dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan yang lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk peraturan terbaru pajak PT maupun pajak CV.Β
Untuk CV, Anda bisa mememukan aturan dan pembahasannya di dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Sedangkan untuk PT, Anda bisa menemukannya di UU Nomor 7 Tahun 2021 yang membahas Harmonisasi Pajak Penghasilan (HPP).Β
2. Objek Pajak
Mengingat dasar hukumnya berbeda, objek pajak dalam perhitungan pajak CV dan PT ternyata juga berbeda. Jadi, bagi Anda yang ingin tahu apakah pajak PT dan CV berbeda, maka jawabannya adalah iya. Terutama yang berkaitan dengan objek pajaknya.Β
Hal ini karena PT merupakan bentuk usaha berbadan hukum, sehingga keuangan milik perusahaan dan milik pribadi dipisahkan secara hukum. Hasilnya, objek pajaknya adalah PT itu tersendiri, bukan dewan direksi, dewan komisaris, pemilik PT, atau pemegang saham.Β
Sedangkan CV tidak termasuk bentuk usaha berbadan hukum, sehingga keuangan milik perusahaan dan milik pribadi tidak dipisahkan. Artinya, pemilik yang menjadi objek pajak, bukan CV-nya itu sendiri. Tak seperti PT yang harus bayar pajak sebagai entitas bisnis.
Kesamaan Perhitungan Pajak CV dan PT
Meskipun punya beberapa perbedaan, namun masih ada beberapa persamaan antara perhitungan pajak CV dan PT. Terutama tentang berapa persen pajak CV dan PT, mengingat keduanya sama-sama harus membayar 22% dari penghasilan kena pajak.
Cara perhitungannya tidak jauh berbeda dari pajak PT Perorangan. Hal ini karena berapa persen pajak untuk PT sama dengan PT Perorangan, yaitu 22%. Pun begitu dengan berapa persen pajak untuk CV. Namun, ini adalah hitungan khusus omzet tertentu.Β
Pasalnya, tarif PPh badan 22% berlaku untuk badan usaha yang sudah punya omzet di atas Rp4,8 miliar saja. Anda wajib mengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan membayarnya sesuai dengan hitungan ini jika omzet sudah mencapai nilai tersebut.Β
Jika belum mencapai nilai omzet minimal, Anda bisa mendapatkan keringanan pajak sebanyak 50%. Hal ini adalah kemudahan pajak perusahaan UMKM untuk PT, PT Perorangan, dan CV yang ditawarkan oleh negara agar orang-orang tidak takut untuk memulai usaha.
Bahkan jika omzet usaha Anda belum mencapai Rp500 juta per tahun, maka perusahaan Anda mendapatkan tarif pajak penghasilan 0%. Artinya, Anda tidak perlu membayar pajak apapun jika nilai omzet minimal Rp500 juta tersebut masih belum tercukupi.
Perhitungan Pajak CV dan PT yang Lebih Mudah
Jika perhitungan di atas masih terlalu sulit untuk Anda, maka Anda bisa menghitungnya dengan rumus 0,5% x total omzet tahunan. Jadi, Anda tidak perlu menghitung penghasilan kena pajak dan mengalikannya dengan 22% atau dikurang 50%.
Misalnya Anda punya usaha yang menghasilkan omzet Rp2 miliar dalam satu tahun. Maka, Anda bisa mengalikannya langsung dengan 0,5%. Artinya, Anda perlu membayar pajak penghasilan sebesar Rp10 juta jika mendapatkan omzet sebesar Rp1 miliar.Β
Jika Anda masih bingung, Anda tidak perlu khawatir karena kini sudah ada Legalist.id yang bisa mengurus perhitungan pajak CV dan PT untuk Anda. Anda juga bisa mendirikan kedua jenis badan usaha tersebut. jadi jangan ragu untuk hubungi kami via IG!Β