Pihak pemerintah telah menetapkan ketentuan baru terkait dengan pajak PPh final UMKM. Bagi para pengusaha Mikro Kecil dan Menengah mengalami penurunan tarif pajak UMKM final. Di mana awalnya 1% kini tarif turun menjadi 0,5% PPh final.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap masyarakat, tak terkecuali para pelaku UMKM. Tentunya terdapat manfaat dari adanya penurunan PPh final UMKM untuk kelangsungan usaha. Penasaran? Lebih lengkap dalam pembahasan mengenai pajak PPh final!
Seputar PPh Final Usaha Mikro Kecil dan MenengahΒ
PPh final UMKM ini wajib dibayarkan oleh para pelaku UMKM, jadi bukan wajib membayar pajak pribadi saja. Tarif pajak UMKM terbaru saat ini dikenai pajak sebesar 0,5%, yang awalnya sebesar 1%.
Bagi para pelaku usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan baru mendengar istilah PPh final. PPh final UMKM adalah jenis pajak yang mana tarif dan objek pajaknya telah ditentukan dengan ketentuan khusus yang sifatnya final.Β
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan MenengahΒ
Seperti yang telah ada dalam penjelasan sebelumnya bahwa terdapat beberapa kategori agar suatu usaha dinyatakan dalam UMKM. Tidak semua usaha bisa masuk dalam kategori UMKM, karena terdapat beberapa kriteria dan beberapa aspek lain, sebagai berikut!
1. Usaha Mikro
PPh final UMKM dapat menjadi hak apabila usaha tersebut masuk dalam kategori usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Suatu usaha dapat masuk dalam kategori Usaha Mikro apabila aset besarnya tidak lebih dari Rp50 juta per-tahun.
Untuk Usaha Mikro omzet yang dimilikinya tidak lebih dari Rp300 juta dengan jenis produk yang bisa berubah sewaktu-waktu. Umumnya yang masuk dalam kategori usaha ini, tidak ada izin usaha dan juga tidak memiliki NPWP.Β
2. Usaha Kecil
Selanjutnya, ada Usaha Kecil di mana aset bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta tiap tahunnya. Kemudian untuk kategori usaha kecil omset yang ada kurang dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.Β
Pajak UMKM di bawah 500 juta ini akan terkena oleh pelaku usaha kecil. Umumnya usaha kecil memiliki tempat usaha yang tetap dengan jenis produk yang tidak berubah. Kategori ini memiliki izin berusaha dan NPWP serta administrasi keuangan sederhana.
3. Usaha Menengah
Kriteria terakhir yang nantinya dikenai PPh final UMKM, yakni usaha Menengah. Sebuah usaha dapat menjadi usaha menengah bila aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Kemudian, memiliki omzet sebesar Rp2,5 miliar hingga lebih dari Rp50 miliar.
Manfaat Penurunan PPh Final bagi Usaha UMKM
PPh Final mengalami penurunan sejak terbitnya peraturan baru. Perhitungan PPh final nantinya tidak lagi terhitung PPh yang terutang atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final UMKM. Adanya penurunan PPh ini memberikan sejumlah manfaat, yakni:
- Mengurangi beban pajak untuk para pelaku usaha UMKM.
- Dapat menaikkan minat masyarakat untuk membangun usaha tanpa khawatir akan pajak yang tinggi.
- Mendorong Wajib Pajak untuk patuh dan membayar sebelum batas waktu pembayaran PPh Final.
- Mempermudah pelaku usaha untuk memperoleh akses untuk dukungan finansial.
- Patuh membayarkan PPh final UMKM dapat meningkatkan branding usaha UMKM tersebut.
Pelaku usaha tidak perlu lapor PPh final UMKM jika sudah membayarkan PPh dengan besaran 0,5%. Para pelaku usaha hanya perlu melakukan pelaporan SPT tahunan saja.Β
Mengurus Pajak dengan Mudah di Legalist
PPh final UMKM harus dibayarkan sesuai dengan hasil perhitungan, dan apabila telah membayar akan dikenakan denda telat bayar PPh. Perlu Anda ketahui bahwa masa berlaku PPh final ini wajib dijalankan hingga akhir tahun 2025.
PPh final UMKM bayar sendiri bisa Anda urus dengan mudah melalui Legalist.id. Sebagai jasa pengurusan usaha, Legalist.id menawarkan layanan konsultasi bagi Anda yang butuh bantuan mengenai PPh final UMKM.Β
Penutup
PPh final UMKM mengalami perubahan peraturan, di mana awalnya 1% menjadi 0,5%. Pajak ini harus dibayarkan oleh pelaku usaha UMKM, dan akan dikenai denda bila telat membayar. Untuk Anda yang butuh bantuan tentang PPh lebih lanjut hubungi IG Legalist!