PT Boleh Punya Banyak Usaha? Ini Aturan & Cara Mengaturnya
Banyak pengusaha ingin mengembangkan beberapa lini bisnis dalam satu perusahaan. Karena itu, muncul pertanyaan: PT boleh punya banyak usaha atau harus mendirikan perusahaan baru untuk setiap kegiatan?
Pada dasarnya, satu PT dapat menjalankan beberapa kegiatan usaha. Namun, pemilik tidak bisa sekadar mencantumkan banyak KBLI lalu menganggap seluruh kegiatan tersebut otomatis boleh berjalan. Setiap kegiatan harus sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha yang berlaku.
Dengan kata lain, memiliki banyak KBLI tidak sama dengan memiliki izin untuk menjalankan semua kegiatan. Pemilik perlu memahami perbedaan tersebut sebelum memperluas bisnis.
PT Boleh Punya Banyak Usaha, Apa Syaratnya?
Satu PT dapat menjalankan beberapa kegiatan usaha selama kegiatan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dan perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Anggaran Dasar menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan ruang lingkup kegiatan perusahaan. Karena itu, pemilik perlu memastikan kegiatan yang ingin dijalankan memiliki dasar dalam dokumen perseroan.
Selain itu, pemilik perlu mencantumkan KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha. KBLI berfungsi sebagai klasifikasi kegiatan ekonomi, bukan sebagai pengganti seluruh Perizinan Berusaha.
Jadi, perusahaan dapat memiliki beberapa KBLI, tetapi pemilik tetap harus memeriksa persyaratan masing-masing kegiatan sebelum menjalankannya.
Berapa Banyak KBLI yang Bisa Dimiliki Satu PT?
Tidak ada prinsip umum yang membatasi setiap PT hanya memiliki satu KBLI. Perusahaan dapat mencantumkan beberapa kegiatan usaha sesuai kebutuhan selama kegiatan tersebut relevan dengan bisnis dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, pemilik sebaiknya tidak menambahkan kode hanya sebagai cadangan. Setiap KBLI harus mencerminkan kegiatan yang memang ingin perusahaan jalankan.
Pendekatan tersebut membantu perusahaan menjaga data legalitas tetap sesuai dengan aktivitas bisnis yang sebenarnya.
Apa Perbedaan Banyak KBLI dan Banyak Izin Usaha?
Inilah bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman. KBLI menunjukkan klasifikasi kegiatan usaha, sedangkan Perizinan Berusaha menunjukkan pemenuhan legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan tersebut.
Misalnya, sebuah PT mencantumkan beberapa kegiatan usaha. Kondisi tersebut tidak otomatis berarti perusahaan dapat langsung menjalankan semuanya. Pemilik tetap perlu memeriksa tingkat risiko dan persyaratan yang muncul untuk setiap kegiatan.
OSS menggunakan pendekatan berbasis risiko. Karena itu, satu kegiatan dapat memiliki kebutuhan legalitas yang berbeda dari kegiatan lainnya.
Banyak KBLI Tidak Otomatis Berarti Banyak Izin
Pemilik tidak perlu menganggap setiap KBLI selalu menghasilkan satu izin terpisah. Sebaliknya, sistem menentukan kebutuhan Perizinan Berusaha berdasarkan karakter dan tingkat risiko kegiatan.
Beberapa kegiatan mungkin hanya membutuhkan pemenuhan persyaratan tertentu, sedangkan kegiatan lain dapat membutuhkan Sertifikat Standar, Izin, atau PB UMKU sesuai ketentuan.
Karena itu, pemilik harus memeriksa hasil perizinan pada OSS setelah menentukan KBLI. Jangan mulai menjalankan kegiatan hanya karena kode KBLI sudah tercatat.
Apa yang Harus Diperhatikan Jika PT Memiliki Banyak Usaha?
Memiliki beberapa kegiatan membuat perusahaan perlu mengelola legalitas secara lebih teliti. Pemilik sebaiknya memeriksa setiap kegiatan sebelum memasukkannya ke dalam rencana bisnis.
Sesuaikan Kegiatan dengan Anggaran Dasar
Pertama, periksa maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar. Pastikan kegiatan yang ingin perusahaan jalankan masih berada dalam ruang lingkup yang sesuai.
Jika perusahaan ingin menambahkan aktivitas di luar ruang lingkup tersebut, pemilik mungkin perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar terlebih dahulu.
Dengan langkah ini, perusahaan dapat menjaga keselarasan antara dokumen perseroan dan data kegiatan pada OSS.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT Kalideres: Siapkan Legalitas Bisnis Sekarang!
Pilih KBLI Berdasarkan Aktivitas Nyata
Selanjutnya, pilih KBLI berdasarkan aktivitas yang benar-benar akan perusahaan jalankan. Jangan memilih kode hanya karena judulnya terlihat paling dekat.
Pemilik perlu membaca uraian dan ruang lingkup kegiatan secara menyeluruh. Setelah itu, cocokkan informasi tersebut dengan produk atau jasa yang perusahaan tawarkan.
OSS saat ini menggunakan KBLI 2025. Karena itu, pemilik perlu menggunakan klasifikasi terbaru ketika menata kegiatan usaha perusahaan.
Apakah PT Harus Membuat Banyak Perusahaan?
Tidak selalu. Pemilik dapat menjalankan beberapa kegiatan dalam satu PT selama dokumen perseroan dan Perizinan Berusaha mendukung seluruh aktivitas tersebut.
Namun, pemilik perlu mempertimbangkan struktur bisnis sebelum menggabungkan banyak kegiatan dalam satu perusahaan.
Jika kegiatan memiliki risiko yang sangat berbeda, melibatkan kelompok mitra yang berbeda, atau membutuhkan pengelolaan keuangan dan operasional yang terpisah, pemilik dapat mempertimbangkan badan usaha berbeda.
Sebaliknya, satu PT dapat menjadi pilihan yang lebih praktis ketika beberapa kegiatan memiliki hubungan bisnis yang kuat dan pemilik ingin mengelolanya dalam satu struktur perusahaan.
Jadi, pemilik sebaiknya menentukan struktur berdasarkan kebutuhan bisnis, risiko, kepemilikan, dan strategi jangka panjang.
Apa Keuntungan Memiliki Banyak Usaha dalam Satu PT?
Menggabungkan beberapa kegiatan dalam satu PT dapat membantu pemilik mengelola beberapa lini bisnis melalui satu badan hukum.
Pertama, perusahaan dapat mengembangkan sumber pendapatan tanpa selalu mendirikan badan hukum baru. Kedua, pemilik dapat mengatur kegiatan yang saling berkaitan dalam satu struktur kepemilikan.
Selain itu, satu perusahaan dapat membantu menyederhanakan pengelolaan administrasi ketika beberapa kegiatan memiliki hubungan yang erat.
Meski begitu, pemilik tetap perlu memisahkan pencatatan dan pengelolaan setiap kegiatan secara tertib. Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk masing-masing aktivitas.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Jangan menambahkan banyak KBLI hanya untuk memperluas daftar kegiatan perusahaan. Pastikan setiap kode memiliki hubungan dengan bisnis yang benar-benar akan dijalankan.
Selain itu, jangan menganggap NIB atau KBLI otomatis memberikan izin untuk seluruh kegiatan. Periksa kembali Perizinan Berusaha dan persyaratan yang muncul pada OSS RBA.
Pemilik juga tidak boleh mengabaikan Anggaran Dasar. Pastikan seluruh kegiatan memiliki dasar yang sesuai dalam dokumen perseroan.
Terakhir, periksa kembali data OSS setelah menambah kegiatan. Pastikan informasi perusahaan, KBLI, dan Perizinan Berusaha sudah mencerminkan kondisi bisnis terbaru.
Butuh Bantuan Menyiapkan PT dengan Banyak Kegiatan Usaha?
Memahami bahwa PT boleh punya banyak usaha membantu pemilik menyusun rencana ekspansi secara lebih tepat. Namun, pemilik harus membedakan antara mencantumkan beberapa KBLI dan memenuhi legalitas untuk menjalankan setiap kegiatan.
Legalist Indonesia hadir sebagai Jasa Pendirian PT Tangerang, Jakarta, dan Bogor untuk membantu calon pengusaha menyiapkan pendirian perusahaan dan kebutuhan legalitas bisnis.
Selain pendirian PT, Legalist Indonesia juga menyediakan layanan PT PMA, pendirian CV, perubahan data perusahaan, serta berbagai kebutuhan legalitas usaha lainnya.
PT Boleh Punya Banyak Usaha, tetapi Legalitas Tetap Harus Sesuai!
Jika perusahaan ingin mengembangkan beberapa lini bisnis, pemilik perlu menentukan KBLI secara tepat, memeriksa Anggaran Dasar, lalu memastikan setiap kegiatan memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha.
Dengan perencanaan tersebut, perusahaan dapat memanfaatkan satu struktur PT untuk beberapa kegiatan tanpa mengabaikan kewajiban legalitas pada masing-masing bidang usaha.
Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui Whatsapp resmi atau akun Instagram kami di @legalistindonesia untuk mendapatkan solusi penataan izin usaha terbaik sekarang juga. Untuk berita dan kebijakan terbaru, kunjungi situs resmi Legalist Indonesia. Kami siap mengawal setiap tahapan pengurusan izin usaha Anda hingga seluruh surat keputusan pengesahan negara terbit dengan sempurna.







