Seiring dengan berjalannya waktu, kini Anda bisa membuat perusahaan berbadan hukum seperti PT dengan lebih mudah, karena Anda bisa melakukannya seorang diri. Bahkan, kini Anda bisa mendirikan PT Perorangan untuk ekspor dengan cepat dan mudah.

Jadi, bagi Anda yang ingin tahu apakah PT Perorangan bisa melakukan ekspor, maka jawabannya adalah bisa.

Anda hanya perlu mengikuti cara mendirikan PT Perorangan dan syarat untuk mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan, seperti penjelasan berikut!

Cara Mendirikan PT Perorangan untuk Bisnis Ekspor

Secara garis besar, ekspor adalah suatu hal atau kegiatan yang memang sudah terbukti menguntungkan negara, sehingga kini pemerintah telah mempermudah prosesnya. Ini termasuk membiarkan jenis badan usaha apapun melakukannya, termasuk PT Perorangan.

Hanya saja, jika Anda ingin tahu apakah bisa ekspor tanpa PT atau tidak, maka jawabannya adalah tidak.

Meskipun ekspor cenderung menguntungkan negara, namun Anda tetap harus memiliki legalitas usaha untuk bisa melakukannya, yaitu memiliki PT atau CV.

Di antara berbagai badan usaha legal, PT Perorangan adalah jenis usaha yang paling mudah untuk didirikan. Hal ini karena Anda bisa mendirikannya seorang diri, sedangkan PT biasa dan CV membutuhkan dua orang yang berperan sebagai direktur dan komisaris.

Selain itu, mendirikan PT Perorangan juga lebih mudah, karena Anda hanya perlu KTP dan NPWP saja untuk mendirikan perusahaan jenis ini. Bahkan, karena Anda mendirikannya seorang diri, Anda tidak akan perlu membuat akta pendirian PT dari notaris.

Untuk mengganti peran akta pendirian tersebut, Anda hanya akan perlu membuat Surat Pernyataan Pendirian yang cara pembuatannya relatif lebih mudah. Lalu, Anda perlu menyetor modal dasar, serta mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.

Secara garis besar, cara membuat PT Perorangan untuk ekspor memang tidak jauh berbeda dengan PT Perorangan lain.

Syarat Ekspor di PT Perorangan

Kemudian, apa saja langkah awal untuk ekspor yang perlu Anda lakukan setelah berhasil mendirikan PT Perorangan? Pada dasarnya, Anda bisa langsung melakukan ekspor setelah memenuhi beberapa syarat ekspor tertentu, seperti pada penjelasan berikut!

1. Memiliki NIB

Pada dasarnya, hal pertama yang harus Anda miliki pada saat akan melakukan ekspor adalah NIB, sebagai tanda bahwa PT yang Anda miliki resmi dan legal.

Jadi, bila Anda ingin tahu apakah NIB bisa digunakan untuk ekspor, maka jawabannya adalah iya.

Secara garis besar, cara membuat NIB pun mudah, bahkan Anda dapat membuatnya secara online melalui sistem OSS. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen seperti Surat Pernyataan Pendirian PT, NPWP, KTP, sketsa lokasi, dan lokasi usaha yang sesuai perizinan.

2. Mengurus Perizinan dari Menteri Perdagangan tentang Usaha di Bidang Ekspor

Hanya saja, cara membuat PT Perorangan untuk ekspor tidak cukup hanya dengan memiliki NIB saja. Anda pun akan perlu mengurus perizinan khusus tentang usaha di bidang ekspor yang bisa Anda ajukan langsung ke Kementerian Perdagangan via online.

Secara garis besar, syarat menjadi eksportir perorangan adalah memiliki izin Eksportir Terdaftar (ET) dan Persetujuan Ekspor (PE).

Anda dapat mengajukan perizinan tersebut ke langsung secara online ke Sistem Indonesia National Single Window atau SINSW.

Sebagai informasi tambahan, untuk bisa mendapatkan kedua izin tersebut Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti NIB dan NPWP. Pastikan kedua dokumen tersebut telah Anda scan untuk mempermudah proses pengunggahan di sistem.

Pada umumnya, ET dan PE tersebut akan terbit di sistem yang sama dalam lima hari kerja jika permohonan Anda diterima. Namun, apabila permohonan Anda ditolak, Anda dapat melakukan sanggahan dalam waktu lima hari kerja setelah penolakan diterbitkan.

Alternatif Lain Membuat PT Perorangan untuk Bisnis Ekspor

Bagi Anda yang tidak ingin ribet, Anda bisa mempercayakan pendirian PT untuk bisnis ekspor ke suatu lembaga yang lebih profesional. Misalnya seperti Legalist.id, di mana Anda bisa mendirikan badan usaha, termasuk PT Perorangan, dengan harga yang murah.

Dengan harga mulai dari Rp1 jutaan, Anda bisa mendirikan PT Perorangan untuk ekspor tanpa harus ribet. Anda hanya tinggal menunggu hingga perizinan selesai dan perusahaan siap untuk beroperasi.