Hampir semua orang pasti sudah pernah mendengar istilah saham, khususnya jika Anda aktif berkecimpung di dunia bisnis. Namun, tahukah Anda jika ada jenis saham lain yang berbeda dengan saham biasa? Anda akan mengenalnya dengan nama saham preferen.

Ada perbedaan yang cukup signifikan antara saham preferen dan saham biasa, sehingga Anda pun wajib mengetahuinya. Terutama bagi perusahaan yang berniat untuk mulai menerbitkan saham dan individual yang berminat untuk menjadi penanam modal.Β 

Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Saham Preferen

Sebelum mengenal pengertian saham preferen, Anda wajib tahu terlebih dahulu bagaimana klasifikasinya. Secara garis besar, ada dua klasifikasi saham yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), yaitu saham biasa dan preferen.Β 

Jika Anda penasaran tentang apa yang dimaksud saham preferen, saham ini berbentuk surat berharga yang punya kedudukan lebih istimewa dari saham biasa. Surat berharga tersebut adalah bukti kepemilikan Anda terhadap suatu badan usaha.Β 

Sama seperti preferen, saham biasa adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan pemegang saham terhadap badan usaha. Hanya saja, kedudukan dan sifatnya termasuk ke dalam kategori common atau biasa, tidak istimewa seperti preferen.

Keunggulan Preferen

Sekilas, Anda mungkin sudah memiliki gambaran tentang apa perbedaan antara investasi jenis saham ini dan saham biasa. Supaya lebih jelas, berikut adalah beberapa keunggulan dan keistimewaan preferen jika dibandingkan dengan jenis saham yang biasa!Β 

1. Sudah Pasti Mendapatkan Dividen

Salah satu keuntungan jenis saham ini yang paling banyak dicari oleh investor adalah kepastian dalam mendapatkan hak dividen, baik itu dividen interim maupun dividen final. Singkatnya, dividen adalah laba yang dibagikan pada para pemegang saham.Β 

Orang yang punya preferen sudah pasti akan mendapatkan bagian dividen tersebut, sedangkan pemilik saham biasa tidak pasti mendapatkan bagiannya. Hal ini karena pembagian dividen berdasarkan pada urutan, dan pemilik preferen sudah pasti akan didahulukan.Β 

Karena itu, jika Anda merupakan investor yang berorientasi pada keuntungan atau laba, Anda bisa memilih saham jenis ini. Pasalnya, dividen untuk pemilik saham ini bersifat mengambang dan pasti dan jumlah pembagian dividen yang diterima pun tetap.

2. Jika Perusahaan Melakukan Likuidasi, Bisa Mengklaim di Urutan Awal

Seperti apa yang sudah dijelaskan di atas, jenis-jenis saham itu ada dua, yaitu yang preferen dan yang biasa. Preferen punya kedudukan yang lebih istimewa karena bisa mendapatkan urutan awal untuk mengklaim saham merek saat perusahaan dilikuidasi.Β 

Singkatnya, likuidasi adalah pembagian aset kepada para pemegang saham ketika perusahaan mengalami pembubaran. Hal ini bisa diakibatkan oleh kebangkrutan (pailit), pencabutan izin usaha, dan lain sebagainya. Caranya dengan menjual aset perusahaan.Β 

Ketika proses likuidasi terjadi, orang pertama yang bisa mengklaim hak pengembalian adalah para pemegang preferen. Sedangkan jika saham yang Anda miliki adalah saham biasa, maka Anda baru bisa mengklaim hak tersebut pada urutan terakhir.Β 

3. Punya Risiko yang Lebih Rendah Dibandingkan Saham Biasa

Penting untuk Anda ketahui jika salah satu karakteristik jenis saham ini adalah sifatnya yang tetap dan tidak fluktuatif atau berubah-ubah. Karena itu, saham jenis saham yang satu ini punya risiko yang lebih rendah jika dibandingkan dengan saham biasa.Β 

Mengingat karakteristik saham biasa yang cenderung fluktuatif, Anda sangat rentan mengalami kerugian ketika nilainya turun drastis. Asumsikan Anda membelinya hari ini dengan harga Rp2 juta, namun besok harganya bisa turun drastis hingga Rp500 ribu.Β 

Kekurangan Preferen

Meskipun punya banyak keunggulan, namun Anda juga wajib tahu apa saja kekurangan preferen. Sebab, saham jenis ini juga punya kekurangan, yaitu Anda sama sekali tidak punya hak suara ketika ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).Β 

Meskipun begitu, Anda bisa menukar preferen dengan saham biasa jika memang membutuhkannya.

Penerbitan Kedua Jenis Saham

Jika posisi Anda adalah sebagai pengurus badan usaha, Anda wajib tahu bagaimana cara penerbitan kedua jenis saham tersebut. Terutama jika Anda ingin mengumpulkan dana untuk modal, mendanai suatu proyek tertentu, mengembangkan usaha, dan lain sebagainya.Β 

Anda bisa menerbitkan saham preferen dan saham biasa dengan bantuan tim ahli dari Legalist.id, jadi hubungi kami sekarang juga melalui WhatsApp atau Instagram untuk konsultasi!Β