Penanaman modal dalam negeri merupakan kegiatan penanaman modal guna untuk melakukan usaha pada wilayah NKRI yang dilakukan oleh WNI. PMDN ini dapat prosesnya oleh perorangan atau badan usaha.ย 

Penanam modalย  seperti, badan usaha negeri, pemerintah, dan peroranganย  (WNI). Ketentuan terkait penanaman modal ini telah tertuang dalam peraturan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 mengenai โ€˜Penanaman Modalโ€™. Untuk kegiatan usaha atau jenis usahanyaย 

Seputar PMDN

Bagi penanam modal, jenis usaha akan terbuka kecuali pada bidang usaha atau jenis usaha yang tertutup/terbuka dengan persyaratan dan batasan. Terkait persyaratanย  dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan telah ada ketetapannya dalam dalam PP No. 36 Tahun 2010.

PP tersebut berisikan tentang perubahan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Berdasarkan pasal 1 Undang-undang No. 25 Tahun 2007 mengenai penanaman modal, yaitu kegiatan menanam modal guna melakukan usaha pada wilayah negara Republik Indonesia oleh WNI.

Terkait PMDN perorangan WNI, badan usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di NKRI yang dimaksudkan disini bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Menurut Pasal 5 ayat (1) UUPM, memaparkan bahwa Penanaman Modal Dalam Negeri bisa prosesnya dalam bentuk badan usahaย  berbentuk badan hukum/tidak berbadan hukum, atau usaha perorangan sesuai peraturan perundangan-undangan.

Lebih lanjut, sesuai pasal tersebut ayat (3) menjelaskan, bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang menanam modal berbentuk perseroan terbatas, maka bisa melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Mengambil bagian dari saham saat pendirian perseroan terbatas (PT)
  • Melakukan pembelian saham
  • Melakukan cara lain sesuai dengan aturan perundangan-undangan

Pengesahan dan Perizinan PMDN

Sesuai dengan pasal 25 ayat (4) UUPM, menjelaskan bahwa perusahaan penanam modal (termasuk PMDN) yang melakukan kegiatan usaha wajib untuk mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang dari instansi yang berkewenangan.

Izin ini sebelumnya prosesnya melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pelayanan terpadu satu pintu memiliki tujuan untuk membantu penanam modal dalam mendapatkan kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi terkait penanaman modal.

Untuk izin tersebut harus melalui proses baik penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

Fasilitas Khusus untuk PMDN

Adapun terdapat perbedaan yang cukup mendasar antara perusahaan PMDN dan PT biasa. Pada PMDN ini memperoleh fasilitas dari pemerintah RI untuk menjalankan usahanya. Sedangkan PT tidak mendapatkan fasilitas-fasilitas seperti PMDN tersebut.

Menurut pasal 18 ayat 2 UUPM telah dijelaskan bahwa fasilitas penanaman modal dalam negeri ini bisa diberikan pada penanam modal yang melakukan perluasan usahaย  dan melakukan penanaman modal baru.

Pasal 18 ayat 4 UUPM menjelaskan terkait bentuk fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada para penanam modal, termasuk pula PMDN yang berupa:

  • Pajak penghasilan lewat pengurangan penghasilan neto sampai pada tingkat tertentu terhadap jumlah penanam modalย  dalam suatu waktu tertentu.
  • Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau alat keperluan produksi yang belum ada produksinya dalam negeri.
  • Pembebasan/keringanan bea masuk bahan baku atau bahan-bahan penolong untuk kebutuhan produksi jangka waktu dan persyaratan tertentu.
  • Pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas impor barang modal, mesin, atau alat-alat produksi. Hal yang belum dapat produksi dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
  • Penyusutan/amortisasi yang lebih cepat.
  • Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya pada bidang-bidang usaha tertentu dan pada wilayah/daerah/kawasan tertentu.

Jasa Pengurusan Izin Perusahaan

Legalist.id adalah layanan jasa pengurusan perizinan. Secara konsisten, layanan ini membantu masyarakat Indonesia dalam hal pendirian izin perusahaan. Kami juga melayani jasa dalam pembuatan PT & CV, Pembuatan PT PMA, PT Perorangan/PT tanpa notaris.

Dengan pengurusan yang lebih cepat, biaya murah, dan pengerjaan oleh tim ahli, tentu Legalist.id sangat membantu masyarakat Indonesia. Jika ingin mengkonsultasikan urusan legalitas Anda terkait penanaman modal dalam negeri, legalist.id juga mampu untuk memberikan solusi. Kunjungi web resminya di https://legalist.id/ย