Direktorat Jenderal Pajak atau DJP selalu berusaha memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Jika layanan sebelumnya hanya menggunakan formulir kertas biasa, maka sekarang otoritas pajak mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik pajak.

Pemerintah memulai pembuatan sertifikat pajak ini sejak aplikasi E-Bupot menggantikan fungsi layanan E-SPT sebagai wadah pelaporan SPT Masa pada April 2022 lalu. Akan tetapi, ternyata masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami secara mendalam mengenai apa itu sertifikat pajak. Mari kita pelajari rincian mengenai pengertian serta syarat pengurusannya dalam ulasan berikut ini!

Pengertian Sertifikat Elektronik Pajak

Sertifikat elektronik pajak merupakan dokumen digital yang berisi identitas resmi serta tanda tangan elektronik milik Wajib Pajak. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen untuk menunjukkan autentikasi Wajib Pajak secara elektronik saat mengakses sistem DJP. Oleh karena itu, Anda wajib mengurus dokumen ini karena perannya sangat krusial dalam sistem perpajakan nasional terbaru.

Tanpa kepemilikan sertifikat pajak, Anda tentu akan menghadapi kesulitan besar dalam mendapatkan akses layanan perpajakan di Indonesia. Secara umum, terdapat beberapa layanan penting yang menuntut penggunaan sertifikat pajak sebagai berikut:

  • Mengakses layanan perpajakan nasional secara elektronik pada portal DJP.

  • Mengajukan permohonan e-Pbk (Pemindahbukuan).

  • Menyampaikan sanggahan atau penjelasan atas perbuatan Wajib Pajak secara online.

  • Memberikan penjelasan mengenai ketidakbenaran dalam pengisian SPT.

  • Mengajukan surat keberatan kepada otoritas pajak melalui kanal digital.

  • Membuat bukti pemungutan elektronik serta melaporkan SPT Masa Unifikasi.

  • Menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik atau e-faktur.

  • Meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) secara resmi.

Fungsi Utama dan Syarat Pengajuan Sertifikat Pajak

Seperti penjelasan sebelumnya, fungsi utama sertifikat ini adalah menjadi kunci akses bagi Wajib Pajak untuk masuk ke layanan elektronik DJP. Karena pemerintah mewajibkan penggunaan dokumen ini, maka Anda harus segera menyiapkannya. Jika Anda ingin membuat sertifikat elektronik pajak, silakan siapkan beberapa dokumen persyaratan di bawah ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI atau Paspor serta KITAS/KITAP bagi warga asing.

  2. Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik Wajib Pajak.

  3. Surat Penunjukan dari Wajib Pajak Orang Pribadi apabila pihak lain yang membantu mengurusnya.

  4. Akta pendirian perusahaan bagi pemilik badan usaha atau surat penunjukan dari kantor pusat bagi perusahaan BUT.

  5. Dokumen SPT Tahunan PPh semua anggota Kerja Sama Operasi untuk tahun pajak terakhir.

Masa Berlaku dan Prosedur Perpanjangan Sertifikat

Mungkin Anda bertanya-tanya, apakah Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan sertifikat? Jawabannya tentu bisa, namun Anda perlu mencatat bahwa sertifikat pajak hanya berlaku selama dua tahun sejak tanggal terbit. Oleh karena itu, saat masa berlaku mendekati jatuh tempo, Anda harus segera mengurus perpanjangan dokumen agar tetap bisa menggunakan layanan perpajakan. Kabar baiknya, proses perpanjangan sertifikat ini berlangsung sangat cepat dan bahkan bisa selesai dalam waktu satu hari kerja saja.

Cara Praktis Mengecek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Bagaimana cara memastikan tanggal kadaluarsa sertifikat Anda? Terdapat dua metode mudah yang dapat Anda lakukan secara mandiri:

1. Melalui Browser (Chrome atau Firefox)

Anda cukup masuk ke menu pengaturan di pojok kanan atas browser, lalu pilih bagian keamanan atau HTTPS/SSL. Selanjutnya, klik pada menu manage certificate untuk melihat rincian tanggal kadaluarsa sertifikat elektronik Anda secara langsung pada layar.

2. Melalui Akun PKP Wajib Pajak

Jika cara pertama gagal, Anda dapat masuk ke halaman menggunakan NPWP dan kata sandi akun PKP. Selanjutnya, cari menu unduh sertifikat digital untuk melihat informasi masa berlaku dokumen tersebut secara detail.

Meskipun PKP atau orang yang tercantum dalam akta harus mengurusnya sendiri, namun pengusaha dapat mewakilkannya jika mengalami kondisi darurat. Kondisi tersebut meliputi sakit yang memerlukan rawat inap, sedang menjalani masa hukuman pidana, atau terjadi bencana alam yang mendesak.

Walaupun proses perpanjangan menuntut kehadiran fisik PKP, namun Anda tetap dapat berkonsultasi dengan tenaga profesional jika merasa bingung dengan prosedurnya. Legalist Indonesia hadir sebagai mitra strategis yang siap membimbing Anda dalam mengelola seluruh dokumen perpajakan perusahaan. Kami memiliki tim ahli berpengalaman yang sudah menangani banyak klien di bidang perpajakan. Segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmiΒ @legalistindonesiaΒ untuk mendapatkan solusi pajak terbaik!