Skala usaha OSS wajib diketahui bagi para pelaku usaha mikro dan usaha kecil terkait ketentuan yang diaturnya. Mengingat kini perizinan berusaha jauh lebih mudah dengan adanya OSS RBA, tentu para pelaku usaha harus memahami apa saja ketentuan yang harus ada, baik untuk usaha mikro ataupun usaha kecil.
Apalagi OSS ini telah mengalami perubahan setelah berlakunya UU Ciptaker yang menjadikan OSS beralih menjadi OSS-RBA. Jadi bagi Anda yang ingin mengetahui ketentuan terbarunya, yuk simak!
Apa Itu OSS-RBA?
OSS-RBA adalah perizinan berusaha kepada pelaku usaha guna menjalankan usahanya. Dalam perizinan ini pengukurannya berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang berjalan.ย
Pada dasarnya, untuk skala OSS berbasis risiko ini wajib oleh beberapa pihak, mulai dari pelaku usaha, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, dan sebagainya.
Hal ini berdasarkan pada PP No. 5 Tahun 2021 yang menyebut bahwa terdapat 1.702 kegiatan yang terdiri atas 1.349 KBLI.ย
Ketentuan Usaha Kecil dan Mikro dalam Skala OSS
Setelah mengetahui pengertian singkat terkait dengan skala usaha OSS, kali ini Anda juga harus mengenali dan mengetahui apa saja ketentuannya. Terkait hal ini telah diatur dalam PermenkopUKM No. 2 Tahun 2019. Permen kUKM tersebut berkaitan tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil.ย
Hanya saja pada saat berlakunya UU Ciptaker ini memunculkan perizinan berbasis risiko yang memiliki berbagai ketentuan terbarunya. Adapun berbagai ketentuan yang dimaksudkan untuk usaha kecil maupun skala usaha menengah OSS, yakni sebagai berikut:
1. Skala Usaha Mikro OSS
Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan yang telah memenuhi kriteria usaha mikro. Definisi tersebut telah diatur dlam UU No. 20 Tahun 2008. Lalu untuk kriteria terbarunya ini dijabarkan dalam UU No. 7 Tahun 2021.
Dalam skala usaha mikro OSS terbaru tersebut menjabarkan tentang Kemudahan, Perlindungan & Pemberdayaan Koperasi dab Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Adaoun ketentuan terkait hal ini, yakni sebagai berikut:
- Usaha mikro bisa diklasifikasikan ke dalam kriteria nominal terkait modal usaha ataupun hasil dari penjualan tahunan.
- Usaha mikro mempunyai modal usaha paling banyak Rp 1 miliar.
- Usaha mikro mempunyai hasil penjualan tahunannya sampai engan Rp 2 miliar (paling banyak)
Adapun skala usaha OSS yang termasuk dalam kriteria ini, yaitu pengrajin tradisional, pedagang di pasar, usaha sablon, usaha kaki lima, dan sebagainya.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri oleh suatu badan usaha atau perorangan. Definsisi tersebut tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008. Perorangan yang ada ini bukanlah anak perusahaan ataupun cabang perusahaan yang dimilikinya.ย
Tidak jauh berbeda dengan kriteria usaha menengah, usaha kecil ini juga tertuang dalam PP No. 7 Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Usaha kecil bisa termasuk ke dalam nominal usaha ataupun hasil penjualan tahunan.
- Usaha kecil mempunyai modal < Rp 1 miliar โ Rp 5 miliar
- Usaha kecil mempunyai hasil penjualan tahunan < 2 miliar โ Rp 5 miliar.
Jadi ketika ingin mengetahui skala usaha berdasarkan modal, maka ketentuan tersebut bisa menentukan terkait pengelompokan kriteria jenis usaha Anda.ย
Dari OSS usaha kecil dan mikro di atas, usaha kecil dianggap jauh lebih unggul. Sehingga tidak heran jika banyak yang memilih untuk melakukan jenis usaha kecil ini. Adapun jenis usaha yang masuk dalam kategori usaha kecil, yakni bengkel motor/mobil, usaha fotokopi, catering, dan usaha yang menetap lainnya.ย
Jasa Pengurusan Izin Usaha OSS Terpercaya
Dari berbagai penjelasan di atas, pastinya Anda sudah memahami definisi dan apa saja ketentuan yang terkait usaha mikro dan kecil. Namun jika Anda berencana untuk mengurusi perizinan modal usaha mikro OSS ataupun usaha kecil, maka bisa menggunakan layanan dari Legalist.
Legalist sebagai jasa pengurusan perizinan usaha bisa membantu Anda untuk memenuhi segala prosedur yang perlu untuk usaha Anda. Dengan tim yang ahli dan berpengalaman, pastinya pengurusan ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan regulasi.
Jadi bagi Anda yang tidak ingin bingung lagi terkait skala usaha OSS, maka bisa menghubungi kami melalui web resmi Legalist.id atau IG @legalistindonesia.