SKDP sudah tidak berlaku sejak Mei 2019. Hal ini diatur dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penutupan Pelayanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha. 

Hal tersebut penting untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Meski SKDP tidak ada lagi, perusahaan seperti PT tetap harus berada di kawasan komersial/perusahaan.

Pengertian SKDP 

SKDP merupakan singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang berarti sebagai surat keterangan yang menjelaskan tempat atau domisili suatu perusahaan. 

Surat ini penerbitannya oleh Pelayanan Penanaman Modal Terpadu atau sebutannya adalah DPMPTSP. Surat domisili perusahaan juga menjadi syarat diterbitkan atau tidaknya suatu izin usaha. 

Bukan hanya badan usaha saja yang memerlukan domisili usaha, ternyata badan hukum juga membutuhkannya. Namun dalam pengajuan izin domisili pada badan usaha ini berbeda apakah badan usaha tersebut berbadan hukum atau tidak. 

Badan usaha yang berbadan hukum akan menggunakan SKDP, sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum akan menggunakan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha).

SKDP Sudah Tidak Berlaku, Apa Sebabnya?

Tujuan penghapusan SKDP di DKI Jakarta adalah untuk menyederhanakan prosedur pelayanan perizinan dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas Penanaman Modal dan PTSP) DKI Jakarta

Penghapusan SKDP membuat proses perizinan perusahaan pada wilayah DKI Jakarta menjadi lebih cepat dan efisien dari sebelumnya.

Untuk pengganti SKDP, pelaku usaha dapat memakai dokumen perizinan berusaha yang penerbitannya oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta dan/atau dari instansi pemerintah lainnya sebagaimana pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.

Penyebab SKDP sudah tidak berlaku ini disertai juga dengan beberapa perubahan lainnya, seperti:

  • Sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah terintegrasi dengan sistem KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
  • TDP dan SIUP tidak lagi prosesnya oleh masing-masing pemerintah provinsi tetapi pengurusannya melalui sistem SKDP OSS (Online Single Submission).

Perubahan setelah SKDP Tidak Ada

Pasca keluarnya keputusan ini, sejak saat itu pula proses perizinan perusahaan pun mengalami perubahan. Saat ini proses izin lokasi suatu perusahaan proses melalui SKDP online dengan sistem OSS yang dapat berlaku seumur hidup.

Dengan tidak berlakunya SKDP, terdapat perubahan-perubahan lainnya, seperti terdapat integrasi antara sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) dengan sistem KPP (Kantor Pelayanan Pajak). 

Oleh karena itu, ketika notaris mendaftarkan pendirian PT di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka NPWP perusahaan tersebut juga terdaftar di KPP. 

Selain itu, sistem OSS (Online Single Submission) saat ini menerbitkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Surat Tanda Daftar Perusahaan) yang sebelumnya penerbitan oleh pemerintah provinsi masing-masing. 

Pada tahun 2019, TDP ganti dengan NIB (Nomor Pengenal Usaha) yang berfungsi sebagai API (Nomor Pengenal Impor). Izin usaha keluar setelah NIB keluar.

SKDP Berganti Dengan NIB

Seperti yang sudah dijelaskan, SKDP sudah tidak berlaku dengan tujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha yang sebelumnya dianggap rumit. 

Namun para pelaku usaha tersebut tetap harus mendaftarkan lokasi usahanya yang berkedudukan di kawasan komersial untuk mendapatkan izin usaha. 

Ketentuan penghapusan dan penggantian SKDP dengan NIB telah tertuang dalam Keputusan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Pelayanan Non Perizinan SKDP dan SKDU (SK DPMPTSP DKI Jakarta 27/2019). 

Pengurusan izin domisili perusahaan dapat prosesnya melalui sistem OSS yang merupakan bentuk kerjasama antar instansi pemerintah mengenai perizinan berusaha. Hal ini bisa saja prosesnya sebelum SKDP terhapus di Jakarta.

Dalam penataan ini yang harus menjadi perhatian adalah domisili perusahaan. Domisili harus berada di kawasan komersial atau perkantoran sesuai dengan peraturan zonasi usaha Pemda DKI Jakarta.

Nah, bagi Anda yang ingin menggunakan jasa pengurusan NIB, Legalist akan membantu memenuhi kebutuhan Anda. Untuk informasi selengkapnya mengenai SKDP sudah tidak berlaku lagi Anda dapat mengunjungi https://legalist.id/