SPPL Adalah – Pada dasarnya, ada banyak dokumen yang perlu Anda urus ketika ingin mendirikan suatu tempat usaha yang berbadan hukum.
Salah satu dokumen penting tersebut adalah SPPL. Hanya saja, memang masih banyak orang yang tidak tahu SPPL adalah dokumen apa.
Apabila Anda belum tahu SPPL itu singkatan dari apa, kata SPPL merupakan singkatan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Sebab, pada saat mendirikan tempat usaha, Anda perlu memikirkan lingkungan hidup juga.
Definisi SPPL
Setelah Anda tahu singkatan dari istilah SPPL, Anda pun perlu tahu apa definisi lebih lanjut dari perizinan yang akan Anda perlukan ketika mendirikan tempat usaha itu.
Isinya adalah kesanggupan untuk bisa mengelola dan memerhatikan dampak dari usaha tersebut.
Hal ini karena, bukan hanya dampak sosial dan dampak ekonomi saja yang muncul ketika Anda mendirikan sebuah badan usaha.
Namun, ada juga dampak terhadap lingkungan, tentang apakah usaha tersebut akan mengganggu keberlangsungan dari lingkungan.
Pastinya, hal itu tidak boleh terjadi sehingga para pengusaha di beberapa sektor usaha wajib untuk membuat SPPL sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan hidup.
Biasanya, SPPL dibuat untuk sektor usaha di luar usaha yang wajib AMDAL.
Kenapa SPPL Penting
Seperti apa yang sudah disinggung di atas sebelumnya, fungsi SPPL yaitu untuk melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pendirian badan usaha.
Sehingga, pastinya memiliki SPPL sangat penting bagi para pengusaha yang akan memulai usaha baru.
Pasalnya, jika Anda tidak mengurus SPPL, maka akan ada sanksi yang mengintai Anda, entah itu berupa denda administratif maupun ancaman kurungan penjara.
Bahkan, Anda pun bisa saja mendapatkan ancaman denda dan kurungan penjara di saat bersamaan.
Perlu Anda ketahui jika sanksi pelanggaran SPPL adalah denda paling banyak 1 miliar dan kurungan penjara paling lama 1 tahun.
Sehingga, jelas sudah jika Anda wajib mengurus SPPL jika badan usaha yang ingin Anda dirikan termasuk sektor wajib SPPL.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 22 angka 13 UU Cipta Kerja, yang menyatakan jika semua badan usaha yang tidak wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki SPPL.
Sehingga, Anda memiliki kewajiban untuk mengurus SPPL dengan cara berikut!
Cara Mendapatkan SPPL
Pada dasarnya, contoh SPPL itu akan berbeda, sesuai dengan wilayah di setiap kabupaten atau kota.
Biasanya, usaha yang wajib memiliki SPPL adalah badan usaha dengan risiko rendah. Penetapannya akan berdasarkan kepada gubernur, bupati, atau walikota.
Sehingga, untuk bisa mendapatkan SPPL, Anda perlu mengurusnya ke pemerintah daerah masing-masing.
Permohonan untuk mendapatkan SPPL tersebut dapat Anda kirimkan ke PTSP yang ada di kota atau kabupaten tempat Anda mendirikan tempat usaha tersebut.
Maka dari itu, berikut adalah cara membuat SPPL yang bisa Anda ikuti dengan mudah dan tanpa harus ribet!
1. Syarat Pengajuan SPPL
Sebelum Anda membuat pengajuan untuk membuat SPPL, Anda terlebih dahulu harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Perlu Anda ketahui jika SPPL dikeluarkan oleh PTSP.
Sehingga Anda pun harus menyiapkan dokumen persyaratan untuk dikirim ke PTSP.
Syarat untuk mengajukan SPPL adalah:
- Kartu identitas pemohon atau penanggung jawab dan surat kuasa (jika permohonan dilakukan melalui kuasa).
- Bukti kepemilikan tanah (jika milik pribadi).
- Perjanjian sewa menyewa atau surat pernyataan yang menyatakan tidak keberatan (jika tanah atau bangunan disewa dari pemilik tanah atau bangunan).
- MOU (jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga).
- Akta pendirian badan usaha dan perubahannya.
- SK pengesahan pendirian badan usaha dan perubahannya.
- NPWP.
2. Cara Pengajuan SPPL
Setelah mengumpulkan semua dokumen untuk persyaratan di atas, Anda dapat langsung datang di kantor PTSP yang ada di kabupaten atau kota Anda.
Atau, Anda pun bisa scan semua dokumen, kemudian Anda pun bisa mengajukan SPPL secara online.
Di samping itu, supaya proses perizinan menjadi lebih mudah, Anda pun bisa menggunakan jasa legalist.id yang dapat membantu Anda untuk mendapatkan SPPL tanpa harus ribet.
Itulah penjelasan lengkap tentang SPPL adalah apa, apa fungsinya, dan bagaimana cara mendapatkannya dengan mudah dan tanpa harus ribet.