Minuman beralkohol atau lebih dikenal dengan sebutan miras memiliki tiga golongan, yakni a, b, dan c. Para pengecer miras golongan B dan C harus memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C.Β 

Sesuai dengan peraturan minuman beralkohol yang ada di Indonesia, para pelaku usahanya harus memiliki surat izin penjualan. Bagi para penjual miras yang tidak memiliki surat izin, maka akan dikenai sanksi, untuk itu pahami bagaimana beberapa ketentuannya, berikut!

Golongan Pada Minuman Beralkohol

Surat keterangan ini diperuntukkan bagi para pengecer miras golongan B dan C. Minuman beralkohol ini terbagi menjadi tiga golongan, sesuai dengan kadar alkoholnya, sebagai berikut!

1. Minuman Beralkohol Golongan A

Golongan pertama, yakni minuman beralkohol golongan A. Miras yang termasuk dalam golongan A memiliki kadar etil akohol paling ringan. Adapun kadar alkoholnya mulai dari 1-5% saja, miras golongan ini bisa di minimarket, contohnya bir.

2. Minuman Beralkohol Golongan B

Berikutnya, ada minuman beralkohol golongan B dengan kadar etil akohol sebesar 5-20%. Memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi dan dapat dengan mudah membuat mabuk, seperti anggur merah dan wine. Miras golongan ini hanya bisa ada di penjualan resmi.

Bagi para pengecer harus memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C. Karena memiliki kadar alkohol yang tinggi, minuman tersebut tidak bisa dijual sembarangan dan harus memiliki surat izin minuman beralkohol.

3. Minuman Beralkohol Golongan C

Golongan terakhir, yakni minuman beralkohol golongan C yang memiliki kadar alkohol paling tinggi. Kadar etil alkohol yang tergandung dalam miras tersebut berkisar antara 20-50 persen. Contohnya seperti, Vodka, dan Whisky yang memiliki kadar alkohol tinggi.Β 

Bagi Anda yang tertarik menjalankan bisnis penjualan miras dan butuh mengurus Surat Keterangan ini. Legalist.id dapat membantu Anda dalam mengurus perizinan tersebut.

Kenapa Harus Memiliki Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol?

Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C diperuntukkan bagi toko atau store yang menjual produk miras golongan B dan C secara eceran. Tidak hanya golongan B dan C, tapi pengecer golongan A juga harus memiliki surat izin tersebut.

Mengurus surat izin bagi pengecer miras bukan hanya berguna untuk bukti legalitas usaha. Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C wajib untuk dimiliki. Bukan hanya sebagai bukti legalitas, tapi juga menjadi bukti kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.Β 

Surat keterangan pengecer minuman beralkohol golongan B dan C tersebut juga menjadi upaya dalam pengendalian serta pengawasan pengonsumsian alkohol. Pengurusannya Anda harus menyertakan beberapa syarat, yakni:

  • NIB
  • Fotokopi KTP pemilik usaha.
  • Fotokopi NPWP pemilik usaha.
  • Fotokopi akta pendirian usaha atau akta perubahan usaha.
  • Menyertakan surat penunjukkan dari Distributor/Sub Distributor sebagai pengecer.
  • Menyertakan pernyataan mandiri di OSS.
  • Menyertakan formulir permohonan dengan materai.

Ketentuan dalam Penjualan Minuman Beralkohol

SKMB adalah surat izin penjualan bagi para distributor dan sub distributor. Dan, bagi para pengecer wajib untuk memiliki SKP atau Surat Keterangan Pengecer sesuai golongan mirasnya, dengan memperhatikan ketentuan berikut:

  1. Miras golongan A, B, dan C hanya boleh ada di hotel, bar, restoran, toko bebas bea, dan tempat yang tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga dan rumah sakit.
  2. Miras golongan A dapat ada di toko dalam bentuk kemasan yang dijual eceran.
  3. Miras harus ada pada tempat terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.

Solusi Pengurusan Surat Keterangan Pengecer MirasΒ 

Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C Β bagi para pengecer miras golongan B dan C. Prosedur pengajuan SKP tersebut cukup rumit, untuk memudahkan hubungi Legalist.id!

Legalist dapat membantu Anda untuk melakukan pengurusan izin minuman beralkohol. Anda hanya perlu menyertakan persyaratan untuk mengurus Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C.Β 

Penutup

Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan B dan C wajib dimiliki bukan sekedar bentuk legalitas usaha. Untuk informasi lebih lengkap seputar pengurusan SKP-B dan C, Anda dapat mengunjungi Instagram Legalist.id!