SKT CV atau singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar CV. Surat Keterangan Terdaftar ini akan ada ketika perusahaan mendaftarkan sebagai usaha CV dan mendapat NPWP. Dan, surat tersebut menjadikan tanda bahwa badan usaha tersebut telah terdaftar resmi.
SKT ini wajib bagi tiap perusahaan, tak terkecuali Persekutuan Komanditer atau CV. CV menjadi salah satu pilihan untuk para pelaku UMKM karena pendiriannya yang mudah dan cepat. Berikut pembahasan terkait dengan SKT untuk CV!
Mengenai Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang sering menjadi pilihan untuk membangun bisnis pelaku UMKM. Pendirian CV sangatlah mudah dan juga cepat, itulah mengapa CV dijadikan alternatif dalam pendirian usaha.
CV harus terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif untuk menjalankan usaha terus menerus. Sekutu pasif merupakan sekutu yang memberikan modal dan bertanggung jawab atas penempatan modal. Jadi, sekutu pasif tidak ikut mengurus operasional CV.
Sedangkan, sekutu aktif merupakan orang yang bertanggung jawab atas nama CV dan segala operasional CV. Sekutu aktif juga bertanggung jawab atas pihak ketiga hingga bertanggung jawab mengenai harta dan kekayaan pribadi.
Mengenai Surat Keterangan Terdaftar CV
SKT akan diperoleh sebagai bukti pendirian bahwa CV telah terdaftar di Kemenkumham. Nantinya akan SKT CV akan dicetak oleh notaris dan diberi cap jabatan oleh notaris. Surat Keterangan Terdaftar CV adalah surat penting yang diterbitkan Kementerian.
Surat ini menjadi sebuah syarat untuk mendaftarkan NPWP dan izin usaha lain. Karena sebagai badan usaha, wajib memiliki SKT atau Surat Keterangan Terdaftar. Tak terkecuali untuk badan usaha berbentuk CV maupun perorangan.
Ketika mendaftarkan NPWP, maka badan usaha akan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Kemudian, nantinya akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak pula. Jadi SKT akan berfungsi sebagai tanda bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi.
Prosedur Mendaftar CV
Daftar CV perusahaan online dapat dengan mudah dilakukan saat ini melalui sistem yang ada. Selain itu, mendaftarkan CV bisa juga melalui jasa pendaftaran perusahaan tanpa perlu ribet lagi. Adapun prosedur dalam mendaftar sebuah CV, yakni:
1. Melengkapi Persyaratan Pendirian CV
Langkah pertama yang perlu prosesnya, yakni menyiapkan syarat yang perlu untuk mendirikan CV. Adapun syarat yang perlu ada untuk mendirikan sebuah CV, sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan nama CV di Sistem Administrasi Badan Usaha.
- Akta pendirian CV dari notaris.
- Melampirkan fotokopi Surat Keterangan dari notaris.
2. Mengajukan Pendaftaran CV
Berikutnya, setelah memenuhi syarat di atas selanjutnya adalah pengajuan permohonan pendaftaran CV. Permohonan ini pengajuannya melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Format pendaftaran pengirimannya secara online.
Permohonan tersebut harus melampirkan dokumen pernyataan kebenaran dan kelengkapan dokumen pendaftaran CV. Semua akan dilaporkan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
3. SKT CV Diterbitkan Oleh Kemenkumham
Prosedur selanjutnya, setelah semua syarat dan permohonan telah melakukan pengajuan. Lebih lanjut, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang pengajuannya bersama SK Pengesahan CV. Surat ini menjadi tanda bahwa CV terdaftar di Kementerian.
SKT CV kemudian akan melalui pencetakan dan penanda tanganan oleh notaris, serta diberi cap jabatan notaris. Jika sudah, Anda bisa melakukan cek AHU online CV. Pihak notaris akan menyimpan dokumen pendaftaran termasuk dengan SKT pendaftaran CV tersebut.
Fungsi SKT CV Perusahaan
Surat Keterangan Terdaftar CV memiliki beberapa fungsi yang sangat perlu dalam operasional kerja CV. Tentunya keberadaan SKT ini tidak bisa dalam sisi yang remeh, karena menjadi bukti tertulis dari Kementerian. Untuk itu, berikut akan pembahasan fungsi SKT!
1. Bukti Terdaftarnya CV
Surat Keterangan Terdaftar merupakan bukti bahwa CV telah terdaftar. SKT akan ada ketika mendaftarkan CV dan diterbitkan secara langsung oleh Kemenkumham.
2. Syarat Pengurusan Administrasi
Berikutnya, SKT menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan izin usaha dan pajak. Adanya SKT akan memudahkan dalam pengurusan administrasi dalam pengurusan beberapa keperluan. Hal ini akan memudahkan operasional kerja dari CV.
3. Bukti Kredibilitas
Terdaftarnya CV secara resmi di Kementerian, tentu menjadi sebuah bukti legal sebuah badan usaha. Dengan ini, CV bisa terbukti kredibilitas dan kualitasnya, sehingga akan menambah keyakinan klien.
PENUTUP
Surat Keterangan Terdaftar CV merupakan surat wajib yang harus dimiliki tiap perusahaan. SKT memiliki beberapa fungsi untuk kelancaran operasional kerja CV. Terkait pendaftaran CV dan izin legalitas lain di Legalist.