Dalam dunia penanaman modal, surat perjanjian penanaman modal usaha merupakan suatu dokumen yang sangat penting bagi para pengusaha. Pasalnya, surat perjanjian ini dipakai guna mengatur hubungan antara investor dan pihak penerima modal.
Selain itu, surat perjanjian kerjasama penanaman modal juga digunakan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak dalam hal penanaman modal yang dilakukan. Untuk memahami surat perjanjian investasi lebih mendalam, simak informasi dibawah ini.
Pengertian Surat Perjanjian Investasi
Perjanjian penanaman modal atau surat perjanjian investasi merupakan suatu dokumen hukum yang mengatur tentang persetujuan, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan penanaman modal yang akan dilakukan.
Surat perjanjian ini memuat berbagai ketentuan, hak, kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak mengenai penanaman modal.
Surat ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada kedua belah pihak, serta menjadi landasan dalam melakukan penanaman modal secara profesional dan transparan.
Manfaat Surat Perjanjian Penanaman Modal Usaha
Perjanjian investasi adalah perjanjian yang umumnya dibuat antara investor dan perusahaan sebelum investor menanamkan modalnya pada suatu startup.
Hal-hal yang diatur dalam perjanjian penanaman modal antara lain jumlah penanaman modal, skema penanaman modal, imbal hasil, dan peranan pemodal dalam usaha.
Isi perjanjian penanaman modal ini juga memuat kesepakatan antara pemodal dan pemilik usaha yang ditanamkan mengenai pembagian keuntungan serta sanksi apabila salah satu pihak melanggar perjanjian dan ketentuan dalam perjanjian tersebut.
Berikut ini adalah beberapa keuntungan yang diperoleh dengan membuat surat perjanjian investasi dalam kerjasama usaha antara pemilik usaha dengan investor:
- Melindungi bisnis dari penipuan oleh salah satu pihak.
- Melindungi hak-hak investor sebagai penanam modal.
- Melindungi hak-hak pemilik usaha sebagai orang yang berperan dalam pengolahan dana yang diinvestasikan dan menjalankan usaha/perusahaan.
- Memberikan nilai hukum pada setiap perjanjian, kebijakan, aturan dan sanksi dalam isi perjanjian penanaman modal. Sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat dituntut secara hukum.
- Memberikan keabsahan/legalitas perjanjian investasi dalam perjanjian penanaman modal sehingga masing-masing pihak bisa bertanggung jawab atas hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian.
- Bisa menjadi aset bisnis di masa depan, jika Anda mempunyai keinginan untuk memperluas atau mengembangkan bisnis Anda lebih besar lagi.
Jenis-jenis Surat Perjanjian Penanaman Modal
Surat perjanjian penanaman modal usaha sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain yaitu:
1. Surat Perjanjian Investasi Bisnis
Sesuai dengan namanya, perjanjian penanaman modal ini mengatur tentang mekanisme dan pembagian keuntungan dari penanaman modal para investor pada suatu perusahaan.
Umumnya jenis perusahaan yang membuka peluang bagi investor adalah Tbk (Terbuka). Dalam operasional bisnis, kewenangan tertinggi dipegang oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Jadi, sangat penting bagi seorang investor untuk membuat surat ini untuk mengatur hak dan tanggung jawabnya dalam mengambil keputusan perusahaan.
Selain itu, dalam perjanjian ini, perseroan juga mempunyai kewajiban untuk melaporkan segala kegiatan usaha yang berkaitan dengan penggunaan dana investasi yang ditanamkan.
2. Surat Perjanjian Investasi Bagi Hasil
Surat perjanjian penanaman modal usaha bagi hasil hampir mirip dengan investasi bisnis. Namun perbedaannya terletak pada pembagian keuntungan yang diperoleh. Dalam investasi bisnis, investor tidak selalu mendapatkan imbal hasil berupa uang atau dividen.
Namun, imbalannya bisa dalam bentuk pengembangan produk atau layanan, sponsorship, dll. Sedangkan surat perjanjian investasi bagi hasil fokus mengatur pembagian keuntungan secara adil pada setiap pihak yang terlibat dalam operasional usaha.
3. Surat Perjanjian Investasi Syariah
Tidak hanya bank yang memiliki prinsip syariah, ada juga investasi yang berlandaskan syariah Islam dalam operasionalnya.
Dalam investasi syariah, ada beberapa kesepakatan yang harus dipahami dan dilaksanakan baik oleh investor (shahibul amal) maupun pengelola modal (mudharib).
Perjanjian-perjanjian yang terkandung dalam perjanjian ini berkisar pada pembagian keuntungan, tujuan penggunaan modal, larangan bunga, dan lain sebagainya.
Berdasarkan penjelasan diatas, surat perjanjian penanaman modal usaha merupakan hal yang cukup penting dalam mengikat kesepakatan antara investor dan penerima modal.
Nah, untuk Anda yang tidak memiliki cukup waktu atau kesulitan dalam menyiapkan surat perjanjian investasi tersebut, langsung saja hubungi https://legalist.id/ untuk mempermudah segala urusan usaha Anda.