Apakah saat ini Anda masih bingung dengan syarat izin alkohol golongan A? Produk yang mengandung alkohol di dalamnya memang menjadi salah satu jenis produk yang mana izin edarnya diawasi oleh pihak berwenang. Produk ini tidak boleh beredar sembarangan.

Perusahaan yang hendak menjual minuman beralkohol harus memiliki SITU MB dan SIUP MB agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah. Jika aturan tersebut dilanggar, maka pelaku usaha beresiko akan dikenakan sanksi oleh instansi terkait.

Hukum Peredaran Alkohol

Izin jual alkohol tercantum pada Peraturan Presiden pada No 74 Tahun 2013 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Perpres 72/2013).

Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 ini merupakan aturan yang dikeluarkan sebagai respons terhadap keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 42/P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2013.

Hal ini tentang uji materiil terhadap Keputusan Presidenย  No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Kepres 3/1997) terhadap UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, terdapat pula Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 mengenai Pangan.

Kemudian peraturan-peraturan ini juga mengatur jika minuman beralkohol harus memenuhi standar mutu produksi serta standar keamanan dan mutu pangan terlebih dahulu.

Syarat Izin Alkohol Golongan A

Seperti yang sudah dijelaskan, perusahaan yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin SITU MB dan SIUP MB agar legalitas usahanya diakui oleh Pemerintah.

Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol atau disebut SITU MB adalah izin tempat usaha untuk melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol.ย 

Sedangkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol atau disebut SIUP MB adalah surat keterangan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol. Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi antara lain yaitu:

  • Surat penunjukan dari Sub. Distributor sebagai penjual langsung minuman beralkohol di tempat tertentu yang sudah diatur.
  • Fotokopi SIUP Kecil/Menengah/TDUP.
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi SITU.
  • Fotokopi BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan.
  • Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm pemilik/penanggung jawab perusahaan sebanyak 4 lembar.

Jenis dan Kadar Minuman Beralkohol

Selain izin alkohol golongan A, ternyata masih ada golongan-golongan alkohol lainnya yang perlu Anda ketahui jika ingin berbisnis alkohol.

Hal ini tercantum pada peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 yang mengatur bahwa minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan menjadi 3 kategori:

  • Alkohol golongan A yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen.
  • Alkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen.
  • Alkohol golongan C yaitu minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen.

Sedangkan minuman beralkohol juga dibedakan sesuai asal produksinya, antara lain yaitu:

  • Minuman beralkohol produksi luar negeri (impor).
  • Minuman beralkohol produksi pada negeri, yang mana terbagi dalam dua macam, yaitu:
    • Minuman beralkohol non tradisional
    • Minuman beralkohol tradisional.

Perlu diingat, alkohol hanya bisa Anda perdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin. Baik izin alkohol golongan A ataupun golongan lainya. Mengedarkan minuman alkohol harus sesuai dengan aturan yang sudah dijelaskan diatas.

Dapatkan Izin Edar Alkohol dengan Mudah

Sebelum itu, perlu Anda ketahui pula bahwa minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:

  • Bar, Hotel serta restoran yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
  • Toko bebas bea.
  • Tempat tertentuย  yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ketentuan tempat tersebut tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

Nah, untuk Anda yang ingin mendapatkan izin resmi dari pemerintah mengenai penjualan minuman beralkohol. Maka legalist.id bisa menjadi solusi terbaik untuk Anda saat ini. Karena nantinya akan ada penawaran menarik dalam berbagai bentuk yang bisa Anda pilih.

Tak perlu ragu, karena legalist.id akan siap membantu Anda mengurus surat izin alkohol golongan A hingga C untuk Anda.