Hingga kini, usaha kuliner belum terlihat masa matinya. Karena itu, orang-orang kerap mencari informasi tentang izin restoran Tangerang. Hal ini didasari pada kesuksesan banyak bisnis yang salah satunya datang dari bidang kuliner.

Bukan cuma restoran, bahkan sekadar warung makan dan kafe pun begitu menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan. Ini membuktikan bahwa jenis usaha pangan sangat diminati dan cukup menjanjikan untuk dikerjakan.

Gambaran Umum Izin Usaha Restoran

Sebelum membahas tentang bagaimana mengurus izin restoran Tangerang, bisnis kuliner sendiri dibedakan menjadi beberapa kategori, mulai dari bar atau kafe dan rumah makan. Rumah makan menjadi tempat usaha yang menghidangkan makanan dan minuman.

Sementara itu, bar atau kafe salah tempat usaha yang menghidangkan makanan dan minuman umum juga minuman keras. Kedua usaha ini tentu memerlukan izin dari instansi terkait. Hal ini diperlukan agar operasinya ke depan tidak terhambat atau mendapatkan masalah.

Jika Anda mencari contoh surat izin rumah makan di internet, Anda dapat memahami bahwa tahap pertama dalam mendirikan usaha ini adalah kepemilikan akan badan usaha. Jika sudah ada, tahap berikutnya adalah urusan perizinan.

Semua bisnis tanpa terkecuali akan menerima manfaat sendiri apabila sudah memiliki izin usaha. Karena itu, pahami proses-proses perizinan yang ada agar bisnis Anda dapat terhindar dari masalah atau gangguan dasar. Manfaat izin usaha sendiri di antaranya adalah:

  • Usaha mempunyai legalitas yang resmi;
  • Usaha memiliki bukti bahwa operasional dan keamanannya telah terstandarisasi;
  • Usaha bisa menerima kepercayaan dari publik.

Syarat Pengurusan Izin Restoran Tangerang

Proses perizinan usaha kuliner meliputi surat izin khusus yaitu Tanda Daftar Usahaย  Pariwisata oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada setiap daerah, termasuk kota Tangerang. Berikut ini syarat yang harus Anda penuhi sebelum mengurus perizinan.

1. Izin Gangguan (HO)

Izin gangguan adalah salah satu komponen yang harus dipahami terkait penjelasan apakah restoran perlu izin usaha. Pengurusan ini dapat diperoleh dari kelurahan setempat dimana usaha Anda akan didirikan.

2. Dokumen Legalitas Usaha

Dokumen yang dapat disiapkan dengan metode perizinan online kota Tangerang Selatan ini meliputi:

  • Identitas pemilik bisnis;
  • Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang mempunyai PT, CV, atau Firma);
  • Kartu Tanda Penduduk pemilik usaha atau direktur perusahaan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.

Seluruh dokumen dapat diserahkan dalam versi fotocopy yang masing-masing jumlahnya disesuaikan pada ketentuan yang berlaku dari pihak PTSP.

3. Ketertiban dan Keamanan

Sesudah dokumen legalitas lengkap, tahap berikutnya adalah melampirkan syarat tentang ketertiban dan keamanan.

Syarat ini dapat lengkap dengan lampiran dokumen fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau Izin Domisili yang diperoleh dari kantor kelurahan setempat.

Dokumen ini terbilang penting. Sebabnya adalah upaya pihak pemerintah tahu bahwa bisnis Anda tidak terlibat sengketa dan telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

4. Pengisian Formulir dari Instansi Terkait

Tahap berikutnya adalah pengisian formulir dari instansi terkait. Jadi, selain kelengkapan terkait surat keterangan usaha online Tangerang Selatan, tiap instansi di daerah mempunyai ketentuan masing-masing terkait formulir ini.

Beberapa instansi bisa jadi mewajibkan penggunaan meterai supaya surat pernyataan Anda bisa diakui benar dan absah, termasuk pula lampiran-lampiran syarat yang akan diserahkan. Di samping itu, Anda juga akan menandatangani surat pernyataan dengan materai.

Surat pernyataan ini berkaitan dengan kesanggupan atau kesediaan Anda terkait sistem perpajakan yang berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. Setelah semuanya beres, maka Anda dapat merasa nyaman ketika menjalankan bisnis Anda.

Prosedur Pengurusan Izin Restoran Tangerang

Syarat pendirian sudah telah terpenuhi. Maka langkah selanjutnya adalah pembuatan izin TDUP. Pembuatannya terbagi menjadi dua metode, yakni melalui Online Single Submission (OSS), atau pengurusan langsung di PTSP.

1. OSS (Online Single Submission)

Untuk memperoleh izin TDUP restoran Anda, daftarkan diri melalui OSS kota Tangerang. Di halaman situs, ajukan izin usaha perorangan, UMKM, perusahaan lokal, bahkan asing. Anda wajib mengisi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha Anda.

2. PTSP

Di samping mendaftar secara daring, langkah-langkah pendaftaran usaha melalui PTSP meliputi:

  • Permohonan pendaftaran;
  • Pemeriksaan berkas permohonan;
  • Penerbitan TDUP;
  • Penerbitan TDP.

Penutup

Mendirikan usaha kuliner seperti restoran memang harus memiliki izin restoran Tangerang terlebih dahulu. Pengurusan legalitas menjadi mudah apabila Anda memilih kami. Kunjungi http://legalist.id segera dan dapatkan tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman!