Kenapa Anda perlu izin mendirikan restoran? Seperti diketahui, bisnis makanan adalah salah satu bidang yang harus mendapat perhatian penuh dalam pelaksanaannya. Sebab, hal ini menyangkut aspek kebersihannya, keamanan konsumsinya, bahkan kehalalannya.ย 

Sederhananya, izin usaha makanan ini berguna untuk mendirikan restoran. Dengan memiliki izin tersebut berarti restoran yang Anda bangun sudah dinilai layak untuk dikonsumsi kepada pelanggan sehingga telah diberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha.

Kegunaan Izin Usaha

Situasi bisnis kuliner di Indonesia masih menjadi salah satu yang terbaik dan tetap unggul. Banyak pengusaha baru yang ingin terjun dalam dunia bisnis, selain karena prospeknya yang menarik juga melihat pasar konsumen yang cukup luas dan banyak.ย 

Jenis kuliner yang bisa dipasarkan pun bermacam-macam, mulai dari makanan tradisional hingga makanan โ€œkontemporerโ€ yang masing-masing memiliki konsumen tersendiri.

Oleh karena itu, dengan mendapatkan izin berusaha ini maka Anda akan mendapatkan beberapa kegunaan yang sangat diperlukan bagi usaha kuliner, antara lain:ย 

  • Menunjukkan bahwa keamanan dan operasional perusahaan memenuhi standarย 
  • Menandakan bahwa setiap produk layak untuk dikonsumsiย 
  • Mendapatkan kepercayaan masyarakatย 
  • Memiliki legalitas resmi.

Syarat Izin Mendirikan Restoran

Untuk dapat mengurus izin ini, berikut ini syarat mendirikan restoran yang harus Anda penuhi:

  • Menyiapkan formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (dengan materai Rp 6000).
  • KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan.
  • NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan. Ini dia cara mudah mengurus NPWP.
  • NPWP Perusahaan
  • Akta pendirian perusahaan.ย 
  • Badan usaha restoran bisa berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan.ย 
  • Ketahui syarat membuat akta pendirian perusahaan.
  • KTP penerima kuasa dan surat kuasa pengurusan dengan bermaterai Rp 6000 jika dikuasakan.
  • Izin gangguan (HO).
  • Sertifikat laik sehat bagi usaha jasa boga.
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  • Bukti kepemilikan tanah atau bangunan.ย 
  • Proposal teknis yang mencangkup rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar, dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan.
  • Memastikan Domisili Usaha Restoran (Khusus DKI Jakarta).

Prosedur Mendapatkan Izin Usaha

Pembuatan TDUP untuk izin mendirikan restoran dapat dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama mengurusnya langsung di PTSP untuk mengurusnya secara offline, dan yang kedua bisa dilakukan dengan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).ย 

Di bawah ini kami telah merangkum penjelasan singkat mengenai prosedurnya

Melalui OSS

OSS adalah singkatan dari Online Single Submission. OSS ialah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Anda bisa membuka website oss.go.id. Ada panduan cara mendapatkan izin usaha dan Anda dapat langsung mendaftar di situs web.ย 

Saat mendaftar, Anda harus memilih terlebih dahulu skala bisnis Anda. Kemudian pilih jenis pelaku usaha, masukkan NIK dan nomor ponsel Anda. Setelah itu, Anda bisa mengisi profil pelaku usaha Anda.

Melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Tahapan pendaftaran untuk memperoleh izin mendirikan restoran juga dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).ย 

Pelaku usaha akan mendapatkan layanan terpadu yang prosesnya meliputi tahap permohonan hingga tahap penerbitan pendaftaran usaha. Tahapannya antara lain:ย 

  • Permohonan pendaftaran
  • Pemeriksaan berkas lamaran
  • Penerbitan TDUP
  • Dan Penerbitan TDP.

Pentingnya Izin Usaha Restoran

Izin usaha merupakan hal yang penting bagi perkembangan suatu usaha, termasuk usaha restoran. Adanya izin usaha menjadi bukti bahwa restoran tersebut telah memperoleh izin resmi dari lembaga hukum terkait.

Beberapa penelitian dari sejumlah literatur juga membuktikan bahwa izin usaha dapat mendongkrak penjualan. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha baru untuk segera mengurus izin usahanya.

Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, sebagian besar pelaku usaha sudah mengurus izin usahanya. Jika Anda tidak memiliki izin usaha, kemungkinan besar Anda tidak akan mampu bersaing.ย 

Sebab, konsumen cenderung memilih produk yang memiliki izin resmi maupun sertifikat laik sehat.

Izin mendirikan restoran memang tidaklah mudah, Anda perlu meluangkan waktu dan usaha ekstra. Namun, Anda tidak perlu merasa khawatir karena legalist.id akan membantu Anda untuk membuka restoran idaman dengan mudah, cepat, transparan, dan terjangkau.