Syarat pembuatan TDUP pada dasarnya penting diketahui bagi Anda yang ingin mendaftarkan usaha pariwisata. Jadi, ketika memiliki usaha pariwisata tidak hanya berfokus pada pengunjung saja, melainkan juga fokus terhadap perizinan usaha.

Dalam hal ini, Tanda Daftar Usaha Pariwisata diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hukum terkait perlindungan usaha. Jadi bagi Anda yang belum memilikinya, maka segera melakukan pendaftaran dengan memenuhi berbagai syarat-syaratnya.Β 

Apa Itu TDUP?

TDUP adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang berbentuk perizinan untuk menjalankan usaha di bidang tersebut. Jadi, para pemilik usaha yang berkaitan dengan bidang pariwisata harus memiliki TDUP ini untuk keabsahan usahanya.Β 

Sebab, ketika usaha yang dijalankan tanpa adanya TDUP akan terkena sanksi, peringatan, denda administratif, hingga penghentian sementara. Itulah sebabnya bagi para pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk memegang TDUP ini.Β 

Selain itu, adanya TDUP ini juga berdasarkan atas dasar hukum yang berlaku. Adapun dasar hukum yang mengatur TDUP, yakni:

  • UU No. 10/2009 (Kepariwisataan)
  • Permen Pariwisata No. 10/2018 (Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata)

Syarat Pembuatan TDUP

Mengingat pentingnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini tentu mengharuskan Anda untuk segera melakukan pendaftaran perizinan. Tapi sebelum itu, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mendukung proses pembuatannya. Adapun syarat pembuatan TDUP, yakni:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi keputusan pengesahan akta pendirian
  • Fotokopi bukti pelunasan denda administratif (jika ada)
  • Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) jika ada
  • Sertifikat kuasa tanah/bangunan yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang
  • Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai
  • Surat pernyataan kesanggupan menjalankan usaha pariwisata sesuai ketentuan dalam TDUP

Dari berbagai syarat-syarat di atas harus Anda lengkapi sebelum mulai melakukan registrasi TDUP. Untuk proses registrasi TDUP yang mudah, maka bisa menggunakan layanan jasa pengurusan izin TDUP.Β 

Keuntungan Mengurus TDUP

Mengingat keberadaan TDUP begitu penting di sektor pariwisata, tentu tak terlepas dari yang namanya keuntungan. Tidak hanya mendapatkan izin usaha saja, melainkan dengan memegang TDUP akan memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha pariwisata.

Adapun keuntungan mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yakni sebagai berikut:

1. Menjadi Pariwisata yang Legal

Keuntungan pertama membuat TDUP adalah menjadikan pariwisata legal di mata hukum. Jadi, ketika pelaku usaha pariwisata sudah mendaftarkan usahanya, otomatis usaha pariwisata yang dikelolanya menjadi legal dan berizin.

2. Menjadi Usaha yang Profesional

Memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata pada umumnya akan mendukung usaha Anda lebih profesional. Dalam sektor pariwisata, usaha Anda juga dinilai memiliki citra yang lebih di mata para wisatawan/pengunjung.

Dengan begitu, tentu pengunjung akan lebih banyak. Sehingga untuk pendapatan usaha juga akan berdampak baik kedepannya.

3. Bisa Menjalin Kerja Sama Lebih Banyak

Dengan adanya izin usaha pariwisata ini memungkinkan Anda bisa menjalin kerja sama dengan banyak pihak. Jadi, adanya TDUP ini berpeluang untuk mendapatkan klien baru, investor baru, dan lain sebagainya.

Selain itu, banyak pihak yang mempercayai usaha pariwisata Anda ketika telah memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Itulah alasan mengapa Anda penting melakukan registrasi izin usaha di bidang pariwisata.

Jasa Pengurusan TDUP Terpercaya

Setelah mengetahui seputar TDUP hingga syarat pembuatan TDUP, tentu Anda tidak akan melewatkan untuk segera mendaftarkan izin usaha pariwisata. Untuk mendukung kemudahan proses pendaftaran izin usaha pariwisata, maka Anda bisa menggunakan layanan kami di Legalist.id.

Legalist.id secara konsisten akan membantu Anda untuk mengurusi masalah perizinan. Selain itu, kami juga menawarkan berbagai layanan lainnya yang akan membantu memudahkan masyarakat Indonesia.Β 

Dengan menggunakan layanan kami pastinya Anda tidak perlu repot lagi mengurusi pendaftaran secara mandiri. Apalagi kami memiliki tim yang telah handal di bidangnya dan berkerja sama dengan berbagai pihak terkait.Β 

Selain itu, untuk pengurusan izin usaha pariwisata juga akan dikerjakan secara profesional dan kerahasiaan terjamin. Jadi, ketika Anda telah menyerahkan syarat pembuatan TDUP kepada kami, maka kerahasiaan dokumen terjamin aman dan kami percepat prosesnya.

Bagi Anda yang membutuhkan layanan jasa pembuatan TDUP atau izin usaha lainnya, bisa menghubungi layanan kami di Legalist.id.