Undang Undang Cipta Kerja Bagi Pelaku Usaha Bidang Konstruksi – Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) untuk saat ini ditiadakan. Hal ini sesuai dengan Surat Permohonan Penghentian Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikirimkan kepada Kepala BKPM oleh Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementrian PUPR. Berikut isi dari Surat Permohonan tersebut :
Surat Permohonan tersebut menyatakan bahwa, pelaku usaha yang bergerak dibidang Konstruksi hanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Yang dulunya pelaku usaha harus memiliki SKA/SKT, SBU dan IUJK. Saat ini yang perlu dimiliki adalah Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) saja.
Jadi, bagi Anda yang sedang mencari jasa pembuatan PT dan CV perusahaan dengan layanan lengkap dan harga murah, maka legalist.idΒ adalah jawabannya.