Sebelum Anda bisa melakukan kegiatan operasional di suatu badan usaha, Anda tidak boleh lupa mengurus perizinannya agar tidak ada masalah hukum tentang usaha ilegal yang menjerat Anda. Lalu, tahukah Anda jika ada lebih dari satu jenis izin usaha?

Secara garis besar, hampir semua bidang usaha di Indonesia memiliki perizinan tersendiri yang berbeda dengan bidang usaha yang lain. Maka dari itu, berikut penjelasan lebih jauh tentang jenis-jenis izin untuk melakukan usaha yang perlu Anda ketahui!

Apa Saja Jenis-Jenis Izin Usaha?

Bagi Anda yang masih belum familiar dengan apa yang dimaksud dengan izin usaha, itu adalah bentuk persetujuan untuk melakukan kegiatan operasional usaha dari pihak yang berwenang. Izin ini bersifat wajib dan harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

Hanya saja, jenis izin usaha untuk setiap bidang usaha, seperti pada penjelasan di bawah ini!

1. Izin Usaha Industriย 

Pastinya, ada banyak dari Anda yang penasaran tentang surat izin apa saja untuk mendirikan usaha di bidang industri agar bisa mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Karena itu, perlu Anda ketahui jika salah satunya adalah Izin Usaha Industri atau IUI.ย 

Sesuai dengan namanya, izin usaha ini hanya diperlukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang industri saja. Jadi, bagi usaha yang sama sekali tidak melakukan produksi dari bahan mentah menjadi bahan jadi, Anda tidak perlu mengurus surat izin ini.

Sebagai informasi, pihak berwenang yang berhak mengeluarkan IUI adalah pihak pemerintah di tingkat kabupaten (untuk UMKM) dan provinsi (untuk usaha besar).ย ย 

2. Izin Usaha Perdagangan

Selain IUI, jenis perizinan usaha lain yang tidak kalah penting adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Sama seperti namanya, Anda akan membutuhkan surat izin yang satu ini jika badan usaha yang Anda miliki bergerak di bidang niaga atau perdagangan.ย 

Karena itu, tidak heran jika pembuatan SIUP adalah yang paling populer. Hal ini karena hampir semua bidang usaha pasti memiliki aspek perdagangan. Hanya saja, kini sudah ada NIB terintegrasi yang membuat kehadiran SIUP tidak dibutuhkan lagi.

Jadi, bila Anda ingin tahu apakah sekarang masih ada SIUP, beberapa bidang usaha masih membutuhkannya. Namun, memang tidak semua jenis usaha wajib membuat SIUP selama badan usaha tersebut memiliki NIB yang sudah terintegrasi di OSS.

3. Izin Usaha Jasa Konstruksi

Kemudian, jenis izin usaha yang tidak kalah penting untuk Anda ketahui adalah Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK). Sama seperti namanya, surat izin ini hanya akan Anda perlukan jika perusahaan yang Anda miliki bergerak di bidang konstruksi.ย 

Sebagai informasi, bidang usaha konstruksi meliputi tahap perencanaan, perancangan, dan pengawas suatu proyek pembangunan. Manajemen konstruksi juga termasuk ke dalam bidang usaha usaha konstruksi sehingga memerlukan Surat Izin Jasa Konstruksi.

4. Izin Usaha Perkebunan

Lalu, pada saat ingin membuka suatu perkebunan, Anda juga memerlukan surat izin dari pihak yang berwenang. Nama Surat izin tersebut adalah Izin Usaha Perkebunan atau IUP, sehingga Anda memang tidak boleh sembarangan saat membuka lahan.

Anda akan membutuhkan surat izin ini ketika ingin melakukan budidaya dan mengelola suatu lahan perkebunan. Pada umumnya, Anda bisa mengurus pembuatan surat izin yang satu ini di layanan terpadu pemerintah kabupaten setempat.

5. Izin Usaha Jasa Hiburan dan Rekreasi

Terakhir, Anda juga memerlukan Izin Usaha Jasa Hiburan dan Rekreasi saat ingin membuka usaha di bidang tersebut. Beberapa contoh jenis usaha yang memerlukan surat izin ini adalah badan usaha yang mengurus konser, pameran, dan lain sebagainya.

Cara Membuat Izin Usaha

Setelah mengetahui apa saja jenis-jenisnya, Anda juga harus tahu bagaimana cara membuat surat izin usaha. Hanya saja, mengurus surat tersebut bisa menjadi PR tersendiri untuk karena memang bisa menghabiskan banyak waktu dan juga tenaga.

Maka dari itu, Legalist.id hadir untuk mengurus semua jenis izin usaha yang Anda perlukan dengan cepat, mudah, dan aman. Jadi, segera hubungi tim Legalist.id untuk mendapatkan penawaran terbaik agar Anda bisa mendapatkan izin usaha tanpa harus ribet.