Pada dasarnya, Anda tidak bisa secara tiba-tiba mendirikan usaha dan memulai kegiatan operasional usaha tanpa mengurus dokumen legal dan izin-izin yang lain, termasuk Surat Izin Usaha. Jadi, Anda harus tahu bagaimana cara mengurus Surat Izin Usaha.

Hanya saja, memang masih banyak calon pengusaha yang belum familiar dengan surat izin yang satu ini. Maka dari itu, berikut adalah segala hal yang perlu Anda ketahui tentang Surat Izin Usaha dan apa saja yang harus dilakukan untuk mengurus pembuatannya!

Apa Itu Surat Izin Usaha?

Bila Anda masih belum tahu tentang apa itu Surat Izin Usaha, sama seperti namanya surat tersebut adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa usaha yang akan Anda lakukan sudah memiliki izin. Jadi, bisa melakukan kegiatan operasional secara sah dan legal.

Pada dasarnya, siapa yang mengeluarkan Surat Izin Usaha adalah menteri atau pejabat di Kementerian Perdagangan yang berwenang. Pastinya, semua jenis badan usaha wajib memiliki surat ini, baik itu PT, PT Perorangan, CV, Firma, dan jenis bahan usaha lain.

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha

Kemudian, perlu Anda ketahui jika beberapa jenis Surat Izin Usaha yang berlaku di Indonesia. Secara garis besar, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan juga Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah jenis surat izin yang paling populer di antaranya.ย 

1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika ditilik dari namanya, mungkin Anda sudah menyadari jika surat ini adalah surat yang wajib Anda miliki jika mempunyai usaha di bidang perdagangan. Karena itu, tidak heran jika surat ini sangat populer karena hampir semua bisnis berkutat di bidang ini.

Sebenarnya, cara mengurus Surat Izin Usaha dalam bentuk SIUP itu cukup mudah karena syaratnya yang tidak terlalu banyak. Hal ini karena semua jenis usaha memang wajib memiliki surat izin ini, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan juga besar.

Bagi Anda yang ingin mengajukan SIUP, Anda jelas harus tahu apa saja syarat pembuatan surat izin usaha yang satu ini terlebih dahulu. Secara garis besar, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan agar bisa membuat SIUP, yaitu sebagai berikut!

  • Identitas pemilik atau penanggung jawab perusahaan (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP) yang telah terdaftar atas nama perusahaan
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah yang sesuai dengan domisili perusahaanย 
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Materai Rp10.000

Sebagai informasi, semua data tersebut bisa Anda siapkan dalam bentuk fotokopi kecuali neraca perusahaan, pas foto, dan materai.

2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Dari penjelasan di atas, Anda mungkin menyadari jika ada surat izin lain yang harus Anda miliki untuk mengurus SIUP. Surat izin tersebut bernama Surat Izin Tempat Usaha atau SITU. Dengan adanya surat tersebut, kegiatan usaha Anda akan dianggap legal.

Secara garis besar, cara mengurus Surat Izin Usaha dalam bentuk SITU tidak akan jauh berbeda dengan SIUP. Hanya saja, Anda akan mengajukan pembuatannya ke pemerintah domisili setempat dan bukan ke Kementerian Perdagangan seperti pada saat mengurus SITU.

Maka dari itu, berikut adalah syarat yang akan Anda perlukan untuk mengurus surat izin usaha dari kelurahan atau pemerintah setempat!

  • Identitas pemilik atau penanggung jawab perusahaan (KTP)
  • Pas foto pemilik atau penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 3×4 (3 lembar)
  • Surat permohonan dan formulir pembuatan SITU
  • Surat rekomendasi dari kepala desa
  • Akta pendirian badan usaha dan akta kepemilikan atau bukti sewa tanah dan bangunan
  • Denah lokasi
  • Surat Izin Gangguan
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan

Bagaimana Cara Mengurus Surat Izin Usaha?

Setelah mengetahui jenis-jenis surat izin usaha dan syarat-syaratnya, Anda pun harus tahu bagaimana cara membuat Surat Izin Usaha kecil, mikro, menengah, hingga besar. Secara garis besar, cara mengurus pembuatan surat tersebut cukup mudah dan cepat.

Hal ini karena Anda bisa mengurus semua pembuatan surat izin tersebut di Legalist.id dengan aman dan tanpa harus ribet. Jadi, bagi Anda yang ingin tahu cara mengurus Surat Izin Usaha, segera hubungi tim Legalist.id sekarang juga!