Industri hiburan dan penyelenggaraan acara (event) di Indonesia kini kembali bangkit dengan semangat baru. Namun, sebelum Anda mengundang ribuan penonton ke sebuah konser atau festival, Anda harus memastikan bahwa Anda memahami Prosedur Izin event dan konser dan memastikan seluruh dokumen legalitas telah lengkap. Saat ini, pengurusan izin penyelenggaraan acara sudah terintegrasi melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach).

Oleh karena itu, setiap penyelenggara acara (Event Organizer) wajib memahami tahapan perizinan yang berlaku agar acara tidak mengalami pembubaran oleh pihak berwenang. Selain itu, kepatuhan legalitas akan meningkatkan kepercayaan sponsor maupun pengisi acara terhadap profesionalisme Anda. Jika Anda baru memulai bisnis ini, Anda bisa melihat layanan pendirian PT untuk mengamankan payung hukum perusahaan Anda.

Mengapa Izin Event Harus Melalui OSS RBA?

Pemerintah menerapkan sistem OSS RBA untuk mengelompokkan bisnis berdasarkan tingkat risiko terhadap keselamatan publik. Penyelenggaraan konser musik atau pameran besar biasanya masuk dalam kategori risiko menengah tinggi hingga tinggi karena melibatkan kerumunan massa yang besar.

Selanjutnya, Anda harus memastikan bahwa kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dalam NIB perusahaan Anda sudah sesuai dengan jenis acara yang akan Anda gelar. Biasanya, EO menggunakan kode KBLI 82301 (Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran). Jika kode tersebut belum ada, jasa pembuatan PT kami siap membantu Anda melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan.

Tahapan Penting dalam Mengurus Izin Keramaian

Selain melalui sistem OSS, Anda juga tetap harus berkoordinasi dengan instansi kewilayahan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda tempuh:

  1. Surat Rekomendasi Tempat: Pertama, Anda harus mendapatkan izin penggunaan lokasi dari pengelola tempat atau pemilik lahan.

  2. Izin Satgas COVID-19 (Jika Berlaku): Meskipun situasi sudah membaik, beberapa wilayah tetap mewajibkan rekomendasi protokol kesehatan sesuai aturan terbaru dari Satgas COVID-19 Nasional.

  3. Surat Keterangan dari Polsek dan Polres: Selanjutnya, Anda perlu mengajukan permohonan ke kepolisian setempat untuk mendapatkan izin keramaian. Langkah ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan personel pengamanan selama acara berlangsung.

  4. Izin Keramaian dari Mabes Polri: Jika acara Anda melibatkan artis internasional atau berskala nasional, maka izin tersebut harus terbit dari tingkat Mabes Polri sesuai dengan regulasi di Situs Resmi Polri.

Risiko Jika Menyelenggarakan Acara Tanpa Izin Resmi

Mengabaikan prosedur perizinan bukan hanya membahayakan penonton, tetapi juga bisa menghancurkan reputasi bisnis Anda. Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin terjadi:

  • Pembubaran Paksa: Pihak kepolisian memiliki wewenang penuh untuk menghentikan acara yang tidak memiliki izin resmi di tengah jalan.

  • Sanksi Denda: Pemerintah daerah bisa menjatuhkan denda administratif yang cukup besar kepada penyelenggara.

  • Tuntutan Hukum: Jika terjadi kecelakaan atau kericuhan, penyelenggara akan memikul tanggung jawab hukum sepenuhnya karena dianggap lalai dalam pemenuhan standar keamanan.

Penutup

Mengurus izin event dan konser memang membutuhkan ketelitian dan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, mulailah mengurus seluruh dokumen pendukung setidaknya dua atau tiga bulan sebelum hari pelaksanaan. Selanjutnya, pastikan tim legalitas Anda selalu memantau perkembangan aturan terbaru agar acara berjalan sukses tanpa hambatan.

Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk memastikan legalitas perusahaan EO Anda sudah sesuai standar OSS RBA?

Segera hubungi Legalist Indonesia atau kunjungi Instagram kami di @legalistindonesia, tim kami siap membantu Anda mulai dari pengecekan KBLI, pengurusan NIB, hingga konsultasi aspek hukum penyelenggaraan acara. Kami akan memastikan perusahaan Anda memiliki pondasi legalitas yang kuat sehingga Anda bisa fokus pada kesuksesan konsep acara Anda. Hubungi Legalist Indonesia Sekarang untuk Konsultasi Izin Bisnis