Perbedaan Kontrak PKWT dan PKWTT Sesuai UU Cipta Kerja
Mengelola sebuah perusahaan rintisan seperti PT atau CV baru menuntut Anda untuk memahami banyak aspek manajerial secara matang. Selain harus mengejar target omset penjualan, Anda wajib merapikan sistem administrasi internal, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia.
Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, pemerintah membagi skema hubungan kerja menjadi dua kategori utama. Oleh karena itu, para pelaku usaha sangat perlu memahami perbedaan kontrak pkwt dan pkwtt agar tidak salah langkah dalam menyusun dokumen perjanjian kerja.
Namun demikian, banyak pemilik bisnis pemula yang masih mengabaikan pentingnya pembuatan draf kontrak tertulis yang sah. Sebagian dari mereka bahkan menerapkan sistem kerja kontrak secara lisan atau memperpanjang masa kerja staf tanpa batasan waktu yang jelas.
Padahal, kelalaian dalam memahami aturan ini bisa memicu sengketa hubungan industrial yang serius di kemudian hari. Jika terjadi perselisihan, pengadilan bisa saja memaksa perusahaan Anda untuk membayar denda pesangon dalam jumlah besar karena menyalahi regulasi negara.
Pemerintah mengatur landasan hukum mengenai hubungan kerja ini secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Aturan turunan spesifiknya juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Di dalam regulasi mutakhir tersebut, negara menjelaskan secara rinci mengenai hak, kewajiban, serta batasan waktu dari kedua jenis kontrak tersebut.
4 Poin Utama Perbedaan Kontrak PKWT dan PKWTT
Agar manajemen perusahaan Anda bisa mengambil keputusan yang tepat saat merekrut staf baru, mari kita bedah poin-poin perbedaan mendasarnya berikut ini:
1. Jangka Waktu dan Sifat Pekerjaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan kontrak untuk karyawan kontrak atau musiman. Skema ini hanya berlaku untuk jenis pekerjaan yang sekali selesai, sifatnya sementara, atau produknya berkaitan dengan musim tertentu. Sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021, masa berlaku kontrak PKWT maksimal adalah 5 tahun. Sebaliknya, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berlaku untuk karyawan tetap dengan sifat pekerjaan yang terus-menerus dan tidak memiliki batasan waktu pengakhiran hubungan kerja.
2. Pemberlakuan Masa Percobaan (Probation)
Aturan mengenai masa percobaan menjadi pembeda yang sangat kontras antara kedua dokumen ini. Sistem hukum melarang keras penerapan masa percobaan (probation) bagi pekerja dengan status kontrak PKWT. Jika perusahaan Anda nekat mencantumkan klausul masa percobaan dalam PKWT, maka demi hukum masa percobaan tersebut batal. Sementara itu, untuk status karyawan tetap PKWTT, perusahaan boleh menerapkan masa percobaan maksimal selama 3 bulan secara sah.
3. Hak Uang Kompensasi dan Pesangon
Ketika hubungan kerja berakhir, konsekuensi finansial yang timbul dari kedua kontrak ini juga sangat berbeda. Bagi karyawan PKWT yang masa kontraknya selesai, pengusaha wajib membayarkan uang kompensasi sesuai masa kerja yang telah mereka tempuh. Aturan ini merupakan kewajiban baru semenjak adanya UU Cipta Kerja. Di sisi lain, bagi karyawan tetap PKWTT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan wajib membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
4. Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Mengakhiri ikatan kerja PKWT cenderung lebih simpel karena hubungan kerja otomatis putus demi hukum saat durasi kontrak habis. Namun, jika salah satu pihak memutus kontrak sebelum waktunya selesai, pihak yang memutus wajib membayar ganti rugi sebesar sisa gaji bulan kontrak. Sementara itu, proses PHK untuk karyawan PKWTT menuntut alur yang lebih panjang. Manajemen harus melalui tahap pemberian surat peringatan secara berkala, melakukan perundingan bipartit, hingga melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan.
Rapikan Draf Kontrak Kerja Perusahaan Anda Bersama Legalist Indonesia
Menyusun dokumen perjanjian kerja yang selaras dengan regulasi terbaru tentu membutuhkan ketelitian yang tinggi serta pemahaman hukum yang mendalam. Kesalahan kecil dalam memilih frasa atau klausul kontrak bisa membuat dokumen tersebut tidak berlaku di mata hukum, sehingga membahayakan stabilitas keuangan perusahaan Anda.
Legalist Indonesia hadir memberikan solusi instan untuk membantu Anda merapikan seluruh aspek legalitas ketenagakerjaan internal perusahaan. Kami menyediakan layanan pembuatan dokumen legalitas, termasuk penyusunan draf kontrak kerja karyawan yang sesuai dengan UU Cipta Kerja terbaru. Tim konsultan kami yang berpengalaman siap memberikan analisis terbaik agar operasional bisnis Anda aman dari risiko tuntutan hukum.
Selain membantu penyusunan draf kontrak, kami juga siap mendampingi Anda dalam pengurusan izin usaha lainnya. Layanan kami meliputi pendirian PT atau CV instan, penyewaan virtual office komersial, pendaftaran hak merek ke DJKI, hingga pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan. Langkah terpadu ini memastikan seluruh ekosistem bisnis Anda berjalan kokoh, legal, dan terlindungi secara hukum dari segala arah.
Jangan biarkan celah pada dokumen internal mengancam masa depan bisnis yang Anda bangun dengan kerja keras. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga untuk menikmati sesi konsultasi gratis bersama tenaga profesional kami!






