Tahukah Anda jika bukan hanya orang pribadi yang sudah berpenghasilan saja yang wajib membayar pajak, namun juga suatu perusahaan? Bila tahu, apakah Anda sudah familiar dengan cara mengecek NPWP perusahaan, baik itu secara online maupun offline?
Secara garis besar, perlu Anda ketahui jika Anda dapat dengan mudah mengecek status Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP milik perusahaan.
Maka dari itu, supaya Anda lebih paham, berikut cara cek NPWP aktif atau tidak aktif dan cek status NPWP yang lain!
Tata Cara Mengecek Status NPWP Milik Perusahaan Secara Online
Seperti apa yang mungkin sudah Anda ketahui, membayar pajak adalah satu dari sekian kewajiban bagi suatu perusahaan. Hanya saja, agar bisa membayar pajak tersebut, suatu perusahaan atau badan usaha akan memerlukan nomor pokok wajib pajak.
Itu kenapa penting untuk mengecek apakah NPWP yang perusahaan Anda miliki masih aktif atau tidak aktif.
Di samping itu, Anda juga perlu mengecek status NPWP yang lain secara rutin, agar pembayaran pajak tidak mandet dan perusahaan tetap bisa berjalan lancar.
Bahkan, kini ada cara mengecek NPWP perusahaan dengan mudah, yaitu secara online. Sehingga, Anda bisa mengecek NPWP kapan saja dan di mana saja hanya dengan memakai ponsel. Begini cara cek NPWP online yang bisa Anda ikuti dengan cepat dan mudah!
1. Melalui Website Ereg Pajak
Apabila Anda belum tahu cara mengecek NPWP di mana, maka Anda bisa mengeceknya di website resmi milik Ereg Pajak. Anda bisa mengaksesnya dengan bebas dan gratis melalui laman website ereg.pajak.go.id, lalu login dengan akun Anda.
Setelah login, Anda hanya tinggal nomor NPWP, dan data yang Anda inginkan akan muncul di layar ponsel.
Hanya saja, data tersebut hanya akan muncul jika NPWP Anda masih aktif. Jika sudah tidak aktif, Anda bisa langsung datang ke KPP yang ada di kota Anda.
Namun, jika Anda lupa dengan nomor NPWP perusahaan Anda, Anda bisa mencoba cek NPWP dengan NIK dan KK, di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Hanya saja, informasi yang akan muncul akan terbatas pada status NPWP apakah masih aktif atau tidak.
2. Melalui Aplikasi DJP
Selain melalui website Ereg Pajak Anda pun bisa mengecek NPWP melalui aplikasi DJP. Hanya saja, untuk cara yang satu ini, Anda memang harus mengunduh dan juga menginstal aplikasi DJP terlebih dahulu. Setelah aplikasi DJP terunduh, ikuti cara berikut!
- Pertama-tama, buka aplikasi DJP dan login dengan cara memasukkan nomor NPWP.
- Setelah itu, buka dashboard untuk mengetahui status keaktifan NPWP dan data lain yang mungkin Anda butuhkan.
3. Melalui Kring Pajak
Kemudian, bagi Anda yang tidak ingin mengecek via website atau aplikasi, Anda bisa mengecek status NPWP perusahaan Anda dengan cara menghubungi Kring Pajak. Layanan tersebut bisa Anda dapat dengan menelepon ke nomor 1500200 dan bisa 24 jam.
Tata Cara Mengecek Status NPWP Milik Perusahaan Secara Offline
Hanya saja, apabila ketiga cara tersebut tidak memungkinkan untuk Anda lakukan, Anda tidak perlu khawatir karena masih ada cara mengecek NPWP perusahaan secara offline. Caranya adalah dengan datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Hanya saja, jangan lupa untuk membawa akta pendirian perusahaan bila Anda ingin mengurus hal yang berkaitan dengan NPWP perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak.
Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek status dari NPWP yang perusahaan Anda miliki.
Jika ternyata NPWP Anda belum aktif atau mungkin sudah tidak aktif, Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat untuk mengurus hal tersebut.
Namun, jika Anda tidak memiliki banyak waktu luang dan jika hal tersebut terlalu sulit bagi Anda, maka Anda bisa memakai layanan jasa dari legalist.id.
Di sini, Anda bisa membuat NPWP perusahaan baru dan bisa mengurus NPWP yang belum atau sudah tidak aktif.
Karena itu, segera setelah Anda tahu cara mengecek NPWP perusahaan dan setelah Anda tahu jika ada masalah dengan NPWP tersebut, Anda bisa segera menghubungi tim legalist.id melalui WhatsApp.