Mempunyai sebuah badan usaha yang bergerak dalam bidang pariwisata memang harus memiliki izin secara resmi. Pelaku usaha pun juga harus paham mengenai masa berlaku tanda daftar usaha pariwisata yang sedang dikelola.
Apalagi jika badan usaha tersebut sudah dalam skala berkembang cukup besar. Mengingat jika usaha di bidang pariwisata namun tidak mempunyai izin resmi bidang pariwisata bisa terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sekilas Tentang TDUP
TUDP atau yang merupakan singkatan dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata merupakan bukti yang wajib dimiliki penguasa di bidang pariwisata. Contohnya seperti usaha restoran, jasa akomodasi wisata, cafe, usaha konsultasi tentang pariwisata dan yang lainnya.
Jika pelaku usaha ingin mengurus pendaftaran izin TDUP, setidaknya harus paham masa berlaku tanda daftar usaha pariwisata yang ditetapkan. Izin TDUP sendiri bisa diterbitkan setelah pengusaha mendaftarkan izin usahanya.
Untuk mengetahui masa berlaku dari izin tersebut, bisa membacanya pada file masa berlaku tanda daftar usaha peristiwa pdf. Izin TDUP ini diterbitkan oleh pihak OSS dengan syarat beserta prosedur yang berlaku.
Sehingga jika ada pertanyaan tentang tanda daftar perusahaan apakah masih berlaku sekarang ini. Maka jawabannya adalah masih berlaku dan wajib dimiliki oleh pengusaha yang berkecimpung dalam bidang pariwisata.Β
Persyaratan Mengurus TDUP
Sebelum membahas lebih jauh mengenai masa berlaku tanda daftar usaha peristiwa. Ada baiknya pelaku usaha memahami sejumlah persyaratan untuk mendaftar TDUP. Lantas apa saja syarat yang diperlukan tersebut? Berikut rinciannya:
- Melampirkan data identitas diri berupa NPWP dan KTP.
- Menyertakan surat tanah atau bisa juga memakai surat sewa jika tempat usaha memang hasil menyewa.
- Pihak pembuat merupakan sebuah badan usaha atau bisa juga perseorangan.
- Terakhir yaitu sertifikat IMB.
Prosedur Mengurus TDUP
Sebuah badan usaha memang idealnya akan membutuhkan legalitas secara resmi karena akan ada banyak manfaatnya. Untuk memperoleh legalitas tersebut pengusaha harus mempunyai izin TDUP bagi yang berkecimpung di bidang pariwisata.
Akan tetapi belakangan ada informasi bahwa tanda daftar perusahaan diganti NIB bagi pelaku usaha UKM. Untuk izin TDUP sendiri harus melalui beberapa prosedur sebagaimana aturan yang berlaku. Berikut beberapa prosedur yang dimaksud:
- Datang ke bagian loket dari kantor BPMPPT lalu isi form permohonan secara benar dan lengkap.
- Melakukan pengajuan form yang telah diisi kepada pihak Kepala Daerah atau bisa juga pihak Bupati.Β
- Minta surat pengantar yang akan dipakai untuk diperlihatkan kepada pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
- Dokumen permohonan akan dilakukan sesi pengecekan oleh petugas.
- Jika sudah, datang ke loket pengambilan untuk mengambil surat izin.
- Terakhir tinggal menyusun proposal tentang usaha yang dikelola.
Masa Berlaku TDUP
Jika berbicara mengenai masa berlaku tanda daftar usaha peristiwa memang akan berhubungan dengan beberapa perkara lain. Mulai dari adanya pertanyaan seperti bagaimana jika masa berlaku TDUP sudah habis dan lainnya.
Untuk memperdalam informasi terkait hal ini bisa dibaca pada masa berlaku tanda daftar usaha peristiwa download lewat internet. Lebih kurang informasi terkait masa berlaku izin TDUP tersebut adalah 5 tahun.Β
Oleh sebab itulah perusahaan akan melakukan pembaharuan izin setiap 5 tahun satu kali. Dengan melakukan perpanjangan izin ini pelaku usaha bisa mengelola usaha di bidang pariwisata dengan tenang.
Perpanjangan TDUP
Melakukan perpanjangan menjadi cara ketika izin TDUP yang dimiliki badan usaha telah habis. Tujuannya agar suatu badan usaha tetap bisa menjalankan operasionalnya dengan tenang. Bagi yang bingung harus mengurus pendaftaran izin TDUP ini ke pihak siapa.
Jangan khawatir karena sekarang ada cara daftar TDP online yang mudah dilakukan. Untuk proses perpanjangan izin TDUP ini didasarkan pada aturan registrasi yang berlaku. Aturan tersebut ada di pasal 21 Peraturan Gubernur DKI 133/2012 bagian ayat satu.
Solusi Mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dengan Mudah
https://legalist.id/ menjadi salah satu pilihan para pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata. Seperti restoran, konsultasi wisata dan lainnya untuk memperoleh izin TDUP secara mudah.
Hal ini bukan tanpa alasan, sebab https://legalist.id/ menawarkan sejumlah layanan menarik untuk masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai izin TDUP. Diantaranya ada layanan paket dengan harga yang lebih terjangkau, adanya garansi dan lainnya.
Tunggu apalagi, jika masa berlaku tanda daftar usaha peristiwa yang anda kelola sudah habis. Konsultasikan dengan segera pada https://legalist.id/. Dengan begitu usaha pariwisata akan tetap berizin sebagaimana peraturan yang berlaku.Β