Setiap pengusaha yang ingin melegalkan bisnisnya wajib melengkapi dokumen persyaratan, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, sebelum mulai mengurusnya, Anda perlu memahami rincian biaya dan prosedurnya.

Ada beberapa jenis SIUP yang tersedia, mulai dari SIUP untuk perseorangan, UMKM, hingga Perseroan Terbatas (PT). Simak panduan lengkap mengenai biaya dan cara pembuatannya di bawah ini.

Rincian Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Mengurus SIUP adalah langkah krusial bagi kelangsungan bisnis. Sayangnya, banyak pengusaha merasa kesulitan karena proses birokrasi yang dianggap rumit.

Padahal, SIUP sebenarnya bisa diurus dengan biaya yang cukup terjangkau. Jika Anda menggunakan jasa profesional, prosesnya akan jauh lebih cepat dan hasilnya terjamin. Berikut adalah estimasi biaya pengurusan SIUP melalui jasa penyedia layanan:

  • SIUP Kecil dan Menengah: Biaya mulai dari Rp2,5 juta. Proses pengerjaan biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja.

  • SIUP Besar: Biaya mulai dari Rp4 juta. Proses pengerjaan memerlukan waktu sekitar 3-5 hari kerja.

Cara Mengurus SIUP Menggunakan Jasa Profesional

Menggunakan jasa pengurusan merupakan solusi praktis bagi Anda yang memiliki jadwal padat. Tim profesional akan memastikan semua dokumen Anda diproses dengan benar. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Pilih Jasa Pengurusan yang Profesional

SIUP adalah dokumen legal yang sangat penting. Oleh karena itu, jangan sembarangan dalam memilih penyedia jasa. Pilihlah jasa yang memiliki reputasi baik agar SIUP Anda legal dan sesuai dengan klasifikasi bisnis. Selain harganya terjangkau, jasa profesional biasanya menawarkan konsultasi gratis untuk mendukung kelangsungan usaha Anda.

2. Siapkan Persyaratan yang Diperlukan

Agar proses berjalan lancar, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung. Berikut adalah daftar syarat yang harus dilengkapi berdasarkan kategori usaha:

Syarat SIUP Kecil dan Menengah:

  • Fotokopi KTP Direktur Utama.

  • Asli Izin Domisili Perusahaan.

  • Fotokopi NPWP.

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kehakiman.

  • Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 3×4 (3 lembar).

  • Surat Keterangan asli dari pengelola gedung.

Syarat SIUP Besar:

  • Fotokopi Akta Perusahaan dan SK Kehakiman.

  • Fotokopi surat perjanjian sewa kantor atau PBB.

  • Fotokopi NPWP Perusahaan dan KTP Direksi.

  • Fotokopi Akta Perubahan (jika ada).

  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar).

  • SIUP asli (khusus untuk perpanjangan).

  • Laporan keuangan dari Akuntan Publik (khusus perpanjangan).

  • Fotokopi Kartu Keluarga (jika penanggung jawab adalah wanita).

3. Tunggu Proses Verifikasi dan Penerbitan

Setelah menyerahkan semua berkas, Anda hanya perlu menunggu. Jasa pengurusan akan menangani komunikasi dengan instansi terkait. Semakin profesional penyedia jasa yang Anda pilih, maka semakin cepat dokumen Anda terbit.

Urus SIUP Anda di Legalist Sekarang!

Setelah mengetahui biaya dan syaratnya, kini saatnya memilih mitra terbaik. Legalist adalah penyedia jasa pengurusan SIUP terpercaya yang telah membantu banyak perusahaan besar maupun UMKM.

Kami menawarkan harga yang bersaing dan proses yang transparan. Dengan dukungan tim ahli, legalitas bisnis Anda akan terjamin dalam waktu singkat.

Tertarik menggunakan layanan kami? Segera konsultasikan kebutuhan izin usaha Anda di Legalist Indonesia atau hubungi kami melalui Instagram Official sekarang juga!