Pengusaha di bidang jasa konstruksi wajib memahami berbagai perizinan yang berlaku. Salah satunya adalah izin usaha jasa konstruksi yang mewajibkan pemenuhan sejumlah syarat tertentu. Pemerintah bertindak sebagai pihak yang mengeluarkan izin resmi ini.

Namun, belakangan muncul berita bahwa pemerintah telah menghapus izin usaha jasa konstruksi. Anda bisa menanyakan hal ini langsung kepada pihak berwenang atau mencari informasi tambahan melalui internet untuk mendapatkan kepastian hukum terbaru.

Mengenal Apa Itu IUJK

Agar tidak bingung, pengusaha perlu memahami definisi izin usaha jasa konstruksi dengan benar. Secara umum, pemerintah daerah memiliki hak untuk menerbitkan izin usaha ini.

Pemerintah memberikan izin ini kepada pelaku usaha agar mereka dapat menjalankan kegiatan bisnis secara maksimal. Izin tersebut mencakup jasa perencana, pelaksana, hingga pengawas pada berbagai lini, seperti instalasi mekanik dan gedung sipil.

Pemilik usaha jasa konstruksi wajib mengantongi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Kepemilikan surat ini memungkinkan pelaku usaha mengikuti tender dan mendapatkan potongan biaya PPh 23. Dengan memegang SIUJK, Anda sudah memenangkan langkah awal dalam lelang karena perusahaan Anda telah lulus seleksi administrasi dan tersertifikasi.

Syarat Membuat Rekomendasi SIUJK

Pelaku usaha jasa konstruksi harus memahami syarat-syarat SIUJK dengan baik untuk mendapatkan informasi yang lengkap. Berikut adalah beberapa berkas yang perlu Anda siapkan untuk membuat rekomendasi SIUJK:

  • Berkas terkait SIUJK OSS.

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) SIUJK.

  • Lampiran sertifikat tenaga terampil perusahaan sesuai bidangnya.

  • KTP, Ijazah, dan dokumentasi foto.

  • Foto papan nama perusahaan.

  • Foto gedung dan peralatan kantor.

  • Data Penanggung Jawab Badan Usaha (PJTBU).

  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Proses pengurusan rekomendasi SIUJK hanya memakan waktu sehari jika Anda sudah melengkapi semua persyaratan tersebut.

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia

Pelaku usaha juga perlu mengerti klasifikasi usaha jasa konstruksi. Anda bisa membaca detail lengkapnya pada dokumen PDF izin usaha jasa konstruksi. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai klasifikasi tersebut:

1. SIUJK untuk Jasa Perencanaan Konstruksi Masyarakat sering menyebut klasifikasi ini sebagai konsultan. Bagian perencanaan ini terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

  • Golongan Besar (Gred 4)

  • Golongan Menengah (Gred 3)

  • Golongan Kecil (Gred 2)

2. SIUJK untuk Jasa Pelaksana Konstruksi Kita mengenal posisi ini dengan istilah kontraktor. Klasifikasi pelaksana konstruksi memiliki beberapa tingkatan:

  • Golongan Besar (Gred 6 dan 7)

  • Golongan Menengah (Gred 5)

  • Golongan Kecil (Gred 2, 3, dan 4)

3. SIUJK untuk Jasa Pengawasan Konstruksi Sama seperti perencana, klasifikasi pengawas juga menggunakan istilah konsultan. Pembagian golongannya meliputi:

  • Golongan Besar (Gred 4)

  • Golongan Menengah (Gred 3)

  • Golongan Kecil (Gred 2)

Solusi Praktis Mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Menjalankan usaha jasa konstruksi merupakan impian banyak orang, namun pengelolaannya tidak semudah bayangan. Pengusaha wajib memiliki sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yang sah.

Apakah Anda masih bingung cara mendapatkan perizinan SIUJK? Jika ya, Legalist Indonesia hadir membawa solusi tepat untuk Anda. Kami menyediakan berbagai layanan menarik yang mempermudah urusan legalitas Anda.

Hubungi kami melalui situs resmi atau Instagram kami di @legalistindonesia untuk mengurus izin usaha jasa konstruksi dengan cepat. Kami memiliki pengalaman luas dalam menangani berbagai klien dan menawarkan paket beragam yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan perusahaan.