Apakah Anda tahu UU mana yang atur tentang penanaman modal? Undang-Undang No 25 Tahun 2007-lah yang atur tentang hal ini. UU Penanaman Modal berlaku mulai 26 April 2008. UU penanaman modal dalam negeri ini masih berlaku sekarang.Β 

Peraturan ini juga disebut UU investasi dan penanaman modal. Lantas, apa itu penanaman modal dan apa saja isi UU Penanaman Modal? Yuk simak informasi mengenai berikut mengetahui isi dari UU ini.

Definisi Penanaman Modal

Penanaman modal adalah semua aktivitas tanam modal oleh penanam modal dalam negeri dan asing. Definisi ini sesuai Pasal 1 UU penanaman modal No 25 Tahun 2007.

Penanam modal ialah seseorang atau badan usaha yang lakukan taman modal. Penanam modal dibagi jadi dua jenis, yaitu:Β 

1. Penanam Modal dalam Negeri

Penanam modal dalam negeri ialah WNI, badan usaha Indonesia, negara Indonesia atau daerah yang tanamkan modal di dalam negeri.Β 

2. Penanam Modal Asing

Penanam modal asing ialah WNA, badan usaha asing, atau pemerintah asing yang menanamkan modal untuk melakukan usaha di Indonesia.

Penanaman modal juga dibagi jadi dua jenis, yaitu:

1. Penanaman Modal dalam Negeri

Penanaman modal dalam negeri ialah aktivitas taman modal untuk jalankan usaha di dalam negeri yang modalnya dari penanam modal dalam negeri.Β 

2. Penanaman Modal Asing

Penanaman modal asing adalah aktivitas penanaman modal untuk jalankan usaha di Indonesia yang seluruh modalnya modal asing atau patungan sama penanam modal dalam negeri.

Isi UU Penanaman Modal

Seseorang atau badan usaha yang menanamkan modal perlu tahu isi UU Penanaman Modal. UU yang mengatur penanam modal dalam negeri dan asing ini harus diikuti. Berikut ini beberapa penjelasan UU penanaman modal.

1. Tujuan dan Asas Penanaman Modal

Tujuan dan asas taman modal diatur Pasal 3 UU No 25 Tahun 2007. Aktivitas tanam modal dilakukan berdasarkan asas:

  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas
  • Berkelanjutan
  • Berwawasan lingkungan
  • Kebersamaan
  • Dan sebagainya

Tanam modal dilakukan untuk:

  • Buka lapangan kerja
  • Tingkatkan pertumbuhan ekonomi
  • Tingkatkan kemampuan teknologi
  • Dan sebagainya

2. Bentuk Badan Usaha

Menurut UU Penanaman Modal, bentuk badan usaha yang bisa tanam modal di dalam negeri, yaitu:

  • Usaha yang berbadan hukum
  • Usaha tidak berbadan hukum
  • Usaha perseorangan.

Penanam modal asing haruslah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kedudukan PT-nya harus di Indonesia.

3. Perlakuan Pemerintah Kepada Penanam Modal

Pemerintah perlu beri perlakuan yang sama kepada penanam modal. Tidak soal penanam modal dalam negeri maupun asing. Tidak boleh diskriminasi.Β 

Hal ini tidak berlaku kalau penanam modal dari sebuah negara dapat hak istimewa yang berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.

4. Ketenagakerjaan

Selain atur tentang tujuan tanam modal, UU ini juga atur tentang ketenagakerjaan. Pasal 10 Ayat 1 ungkapkan bahwa perusahaan penanaman modal wajib utamakan tenaga kerja WNI.Β 

Tapi, menurut Ayat 2, untuk jabatan dan keahlian tertentu, perusahaan penanaman modal dapat pakai tenaga ahli WNA. Perusahaan harus tingkatkan kompetensi tenaga kerja WNI.

Kalau perusahaan rekrut WNA, perusahaan wajib adakan pelatihan dan lakukan alih teknologi kepada tenaga kerja WNI.

5. Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban Penanam Modal

Hak penanaman modal adalah:

  • Peroleh kepastian hukum
  • Informasi terbuka tentang sektor usaha yang telah berjalan.
  • Berbagai fasilitas yang sesuai aturan
  • Dan sebagainya.

Selain hak, penanaman modal juga punya kewajiban. Kewajiban penanam modal adalah:

  • Laksanakan tanggung jawab sosial perusahaan
  • Buat laporan aktivitas penanaman modal. Laporan ini pada ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  • Dan sebagainya

Penanaman modal punya tanggung jawab untuk:

  • Jamin bahwa modal perusahaan berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan aturan.Β 
  • Selesaikan kewajiban dan kerugian ketika hentikan, tinggalkan atau telantarkan aktivitas usaha secara sepihak.Β 
  • Turut serta jaga kelestarian lingkungan.
  • Perhatikan kenyamanan, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kerja.
  • Dan sebagainya.

Demikian penjelasan tentang UU Penanaman Modal. Setelah baca artikel ini, apakah Anda sudah paham isi UU ini? Kalau Anda butuh jasa urus dokumen legalitas usaha termasuk perusahaan penanaman modal, hubungi Legalist.