BKPM menerbitkan Izin Usaha Tetap bagi perusahaan yang berdiri dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Secara teknis, pemerintah memberikan Izin Usaha Tetap (IUT) sebagai Izin Operasional untuk menjalankan kegiatan usaha komersial. Izin ini mencakup bidang perdagangan barang atau jasa sebagai tindak lanjut dari Izin Persetujuan Penanaman Modal PMA yang telah perusahaan peroleh sebelumnya.
Apa Sebenarnya Izin Usaha Tetap Itu?
Setelah Anda berhasil menyelesaikan pendaftaran usaha di Indonesia, Anda masih harus melalui satu langkah krusial. Langkah tersebut adalah mendapatkan izin usaha yang sesuai, seperti Izin Usaha Tetap. Dokumen ini menjadi syarat mutlak bagi perusahaan asing agar dapat beroperasi secara sah di wilayah Indonesia.
Singkatnya, setiap Badan Usaha Milik Asing (PT PMA) wajib memiliki IUT untuk mengoperasikan bisnisnya. Namun, pengusaha yang baru memulai proses pendirian biasanya akan menerima Izin Prinsip terlebih dahulu. Anda baru bisa mengajukan permohonan Izin Usaha Tetap BKPM setelah perusahaan berdiri resmi dan memenuhi rencana investasi yang telah ditentukan.
Selain menerbitkan IUT, BKPM juga memegang wewenang untuk mengatur berbagai jenis perizinan lainnya. Kewenangan tersebut meliputi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), rekomendasi visa, hingga perpanjangan izin kerja bagi tenaga ahli asing. Bahkan, BKPM juga melayani permohonan keringanan bea cukai untuk barang impor guna mendukung kebutuhan fiskal perusahaan.
Persyaratan Membuat Surat IUT
Izin Usaha Tetap berfungsi sebagai Izin Operasional bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor jasa, barang, maupun industri. Biasanya, instansi terkait mengeluarkan Izin Usaha Tetap saat sebuah usaha sudah mulai berproduksi atau telah melewati masa operasional tiga tahun. Agar proses berjalan lancar, pengurus perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan hukum sudah terpenuhi sejak awal pendirian PT.
Untuk memperoleh Izin Usaha Tetap BKPM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
Fotokopi NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur.
Fotokopi Akta Notaris Pendirian.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
Fotokopi Surat Persetujuan dari BKPM.
Dokumen SIUP dan TDP (atau dokumen pengganti sesuai sistem OSS RBA).
Syarat administratif pendukung lainnya.
Sebaiknya, Anda mengajukan permohonan IUT sebelum masa berlaku izin prinsip Anda berakhir. Batas waktu pengajuan ini sangat bergantung pada spesifikasi bidang usaha yang Anda jalankan. Umumnya, jangka waktu tersebut berkisar antara satu hingga tiga tahun sejak bisnis dimulai. Jika usaha Anda sudah berjalan lama namun belum mengantongi IUT, Anda sangat disarankan untuk meminta bantuan tenaga ahli legalitas.
Alasan Mengapa Izin Usaha Tetap BKPM Sangat Penting
Setiap perusahaan wajib mematuhi seluruh peraturan perizinan yang berlaku di Indonesia, termasuk kepemilikan IUT. Lantas, seberapa besarkah pengaruh IUT terhadap stabilitas bisnis Anda? Legalitas perusahaan dalam mengelola modal dari masyarakat memiliki ketentuan hukum yang sangat mengikat dan tegas.
Memperoleh IUT memastikan bahwa operasional jasa komersial atau industri Anda berada di bawah perlindungan hukum yang sah. Bagi sebagian pengusaha, berurusan dengan birokrasi pemerintah untuk mendapatkan izin mungkin terasa cukup melelahkan. Selain itu, waktu yang terbuang dalam pengurusan dokumen berisiko membuat pekerjaan utama Anda menjadi terbengkalai.
Oleh karena itu, jika Anda merasa kesulitan mengurus segala persyaratan hukum ini, Legalist Indonesia hadir sebagai solusi terbaik. Legalist merupakan biro pelayanan perizinan yang sangat berpengalaman dan profesional di bidangnya. Kami berkomitmen memberikan informasi dan solusi secara cepat guna menghemat waktu berharga Anda dengan harga yang sangat kompetitif. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia. Jadi, percayakan pengurusan Izin Usaha Tetap BKPM Anda sepenuhnya kepada tim kami!





