Pertanyaan mengenai pendirian PT tanpa akta notaris sering terdengar khususnya para pebisnis UMKM yang ingin membangun perusahan berbadan hukum. Jika hal ini bisa dilakukan maka dapat membantu masyarakat Indonesia untuk mengembangkan bisnisnya.
Seperti yang Anda tahu bahwa PT adalah perusahaan yang memiliki kontribusi tinggi terhadap perekonomian Indonesia. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakatnya untuk berkembang.
Pengertian PT Perseorangan
Sebelum membahas mengenai bisakah mendirikan PT tanpa perlu mengurus akta pendirian notaris, Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan PT Perseorangan. PT Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi persyaratan Usaha Mikro dan Kecil.Β
PT Perorangan memberikan banyak manfaat yang hampir sama seperti PT Persekutuan Modal atau PT umum. Hanya saja yang membedakannya adalah dari proses mendirikan perusahaan karena ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pendiri PT umum.
Sebagai pendiri PT Perorangan, Anda perlu tahu apa saja dasar hukum dari PT Perorangan yang diatur di Indonesia. Aturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja yang mengatur dengan jelas mengenai PT Perorangan.Β
Adapun mengenai modal dasar sesuai dengan UU pendirian PT dapat ditentukan sesuai keputusan sendiri. Besaran modal dasar yang perlu disetor minimal adalah 25% dengan melampirkan bukti penyetoran yang sah.Β
Beberapa kriteria modal usaha berikut ini bisa membantu Anda jika ingin mendirikan PT Perseorangan.
- Usaha menengah: memiliki modal usaha di atas 5 miliar hingga paling banyak 10 miliar namun tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah.Β
- Usaha kecil: memiliki modal usaha di atas dari 1 miliar dan paling banyak adalah 5 miliar namun tidak termasuk bangunan dan tanah.
- Usaha mikro: memiliki modal usaha sampai maksimal 1 miliar rupiah namun tidak termasuk bangunan dan tanah.Β
Pendirian PT Tanpa Akta Notaris
Lantas apakah bisa pebisnis mendirikan perusahaan tanpa perlu akta pendirian PT notaris? Jawabannya bisa apabila Anda seorang pebisnis UMKM dan ingin membangun PT Perorangan.Β
Hal ini karena hanya ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan mulai dari pendaftaran nama usaha, membuat akta pendirian, mengurus izin usaha, SIUP, dan NPWP. Berikut penjelasan selengkapnya.
1.Memilih Nama Perusahaan
Anda perlu mendaftarkan nama perusahaan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan HAM, jadi tidak perlu datang langsung.
2. Membuat Akta Pendirian
Walaupun Anda tidak membutuhkan akta notaris, tetapi Anda tetap perlu membuat akta pendirian perusahaan. Anda bisa membuat akta pendirian sendiri atau dengan bantuan lembaga hukum.
3. Mengurus Izin Usaha
Ketika Anda akan melakukan pendirian PT tanpa akta notaris, Anda perlu mengurus surat izin usaha. Surat izin usaha ini berbeda-beda tergantung dari jenis bisnis yang sedang Anda jalankan.
4. Membuat NPWP dan SIUP
Dokumen terakhir yang perlu Anda urus adalah SIUP dan NPWP agar lebih mudah untuk mengurus legalitas perusahaan.Β
Berdasarkan penjelasan di atas bahwa bisa membangun perusahaan tanpa akta notaris pendirian PT asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, perusahaan yang Anda dirikan juga harus termasuk PT Perorangan.Β
Kelebihan PT Tanpa Akta Notaris
Ada beberapa kelebihan dari mendirikan PT Perseorangan atau tanpa akta notaris, berikut penjelasan selengkapnya.Β
- PT Perorangan dapat izin untuk menggunakan alamat rumah asalkan sesuai dengan aturan RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah.Β
- Adanya prioritas untuk bisa mengakses semua program pemerintah yang berkaitan dengan usaha UMKM.Β
- PT Perorangan yang sudah mendapatkan legalitas bisa mengajukan pinjaman modal baik ke mitra investor atau bank.
- Mendirikan PT Perseorangan tidak perlu modal minimal karena bisa ditentukan oleh pendiri perusahaan.Β
- Proses membangun perusahaan sangat mudah dan harganya juga murah. Bahkan pendirian PT Perorangan bahkan bisa dilakukan secara online dan biaya yang dibutuhkan mulai Rp50.000.
- Terdapat pemisahan kekayaan pribadi dengan milik pendiri perusahaan karena perusahaan memiliki NPWP sendiri.Β
- Adanya kepastian mengenai status badan hukum sehingga terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.
Sekarang sudah jelas bahwa pendirian PT tanpa akta notaris bisa dilakukan dengan persyaratan tertentu. Jika Anda ingin membangun PT Perorangan tanpa akta notaris bisa bekerja sama dengan Legalist yang dapat mengurus legalitas sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga.