Syarat pendirian PT berdasarkan UU 40/2007 pada dasarnya harus dipahami oleh semua kalangan yang berencana mendirikan PT. PT yang menjadi bagian dari badan hukum ini umumnya didirikan atas dasar “perjanjian”.

Syarat yang tercantum dalam pendiriannya, haruslah dimengerti oleh semua pihak. Terlebih bagi Anda yang berencana mendirikan PT dalam waktu dekat. Lantas, apa saja syarat Pendirian PT sesuai UU 40 tahun 2007?

Syarat Pendirian PT sesuai UU 40/2007

Sering disepelekan, nyatanya pemenuhan syarat pendirian PT berdasarkan UU 40/2007 penting diperhatikan dan dipenuhi. Terlepas dari hal tersebut, para pendirinya harus memenuhi syaratnya agar tidak terjadi masalah yang berkaitan dengan hukum.

Umumnya, terkait syarat pendirian PT ini ada 3 yang harus dipenuhi. Mulai dari pembuatan akta kelahiran hingga pendaftaran harus dilengkapi sebaik-baiknya. Berikut penjelasannya:

1. Pembuatan Akta Pendirian

Pertama, syarat pendirian PT berdasarkan UU 40/2007 yakni membuat akta pendirian PT. Menyesuaikan UU PT Pasal 7 (1) No. 40/2007, disebutkan bahwa PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris berbahasa Indonesia. 

Sedangkan pada pasal 7 (7) disebutkan bahwa ketentuan pemegang sahamnya adalah minimal 2 orang. Namun pemegang saham tersebut tidak berlaku bagi:

  • PT yang sahamnya milik negara
  • PT yang mengelola lembaga kliring, bursa efek, dan sebagainya

2. Disahkan Menteri

Bertanggung jawab di bidang hukum dan HAM, Menteri juga berwenang untuk mengesahkan pendirian badan usaha. Tidak cukup membuat akta saja, nyatanya untuk mendirikan PT harus memenuhi syarat pengesahan oleh Menteri.

Tujuan pengesahan oleh Menteri tak lain adalah untuk mendapat status badan hukum legal. Anda dapat melakukan pengajuan ini oleh direksi ataupun kuasanya. 

Jika mengajukan ke kuasanya, maka harus memenuhi satu syarat. Syarat yang dimaksudkan ini yaitu pengajuan hanya boleh ke notaris saja dengan hak substitusi. Jadi, agar PT Anda diakui secara hukum, maka harus diajukan pengesahannya ke Menteri yang berwenang.

3. Melakukan Pendaftaran 

Setelah syarat 1 dan 2 di atas sudah dilakukan, maka selanjutnya Anda bisa mulai melakukan pendaftaran. Untuk daftar perseroan ini akan diselenggarakan oleh Menteri yang memberikan pengesahan. 

Adapun terkait daftar perseroan akan memuat hal-hal berikut:

  • Nama & tempat kedudukan, tujuan usaha, permodalan, dan jangka waktu
  • Alamat lengkap PT
  • Nomor dan tanggal akta terkait pengesahan PT
  • Nomor dan tanggal akta perubahan AD 
  • Nomor dan tanggal akta pembubaran
  • Status badan hukum sudah berakhir, dan sebagainya

Syarat Dokumen untuk Pendirian PT

Sebelum Anda mulai mengurusi pendirian PT, sebaiknya siapkan juga dokumen yang dibutuhkan. Terkait apa saja syarat dokumen pendirian PT yang harus disiapkan, berikut syarat administrasi pendirian PT secara umum:

  • Fotokopi Kartu Keluarga Penanggung Jawab
  • NPWP Penanggung Jawab
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (bagi pemegang saham)
  • SK Domisili lokasi PT (biasanya diterbitkan oleh RT/RW setempat)
  • Foto/dokumentasi gedung yang rencana akan didirikan untuk PT

Prosedur Pendirian PT yang Berlaku

Nah, jika Anda sudah memenuhi syarat pendirian PT sesuai UU 40/2007 dan syarat dokumennya, maka bisa lanjut ke bagian prosedur. Selain syaratnya yang lengkap, namun prosedurnya ini juga harus sesuai dengan ketentuan. Adapun prosedurnya, yakni:

  1. Menyiapkan nama untuk badan usaha PT Anda
  2. Mencantumkan alamat lengkap dari lokasi yang akan dilakukan pendirian PT
  3. Membuat Visi Misi badan usaha PT
  4. Menentukan struktur kepengurusannya
  5. Buat akta notaris
  6. Melakukan pengesahan status PT
  7. Urus izin usaha PT Anda
  8. Mengumumkan pendirian PT Anda
  9. Atur administrasi dan tata kelola PT

Setelah mengetahui apa saja syarat pendirian PT UU 40/2007 dan bagaimana prosedurnya, maka pastikan Anda mempersiapkan semuanya sebelum mendirikannya. Untuk membantu Anda dalam pendirian PT, LEGALIST bisa dijadikan solusi pendirian yang mudah dan cepat.

Dengan menawarkan berbagai layanan yang mendukung pendirian PT, seperti izin badan usaha atau yang lainnya, maka Anda bisa menggunakan layanan LEGALIST. 

Dengan proses cepat dan anti ribet, LEGALIST akan membantu melengkapi syarat pendirian PT berdasarkan UU 40/2007. Untuk mengetahui berbagai layanan lain yang ditawarkan, Anda bisa langsung mengunjungi web resmi kami di LEGALIST.