Peraturan pembagian dividen pada dasarnya harus diketahui bagi para pemilih perusahaan dan berwenang didalamnya. Mengingat dalam pembagian dividennya ini harus sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku, pastinya hal ini tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.
Apalagi pembagian dividen ini telah diatur dalam UU No. 40/2007 terkait Perseroan Terbatas atau UUPT. Sehingga bagi Anda yang ingin mengetahui peraturan dalam pembagian dividen perusahaan, yuk simak!
Apa Itu Dividen?
Sebelum mengetahui apa saja peraturan dan cara pembagian dividen PT, maka terlebih dahulu harus mengetahui pengertiannya. Pada dasarnya, istilah dividen ini merujuk pada laba ataupun pendapatan suatu badan usaha perusahaan yang akan dibagikan kepada para pemegang sahamnya.
Biasanya untuk pembagiannya ini akan didasarkan pada jumlah saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang sahamnya. Dividen juga seringkali disebut sebagai pendistribusian laba kepada para pemegang saham.ย
Dalam pembagiannya, baik pembagian dividen perusahaan tertutup atau jenis PT lainnya tentu terdapat peraturan yang mengikatnya. Oleh sebab itu, terkait peraturannya inilah yang penting untuk diketahui.
Peraturan Pembagian Dividen Perusahaan
Setelah mengetahui definisi singkat tentang apa itu dividen, kali ini Anda bisa mulai mempelajari terkait ketentuan pembagian dividen. Sebelum itu, penting diketahui bahwa pembagiannya ini telah diputuskan dalam AD perusahaan.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan pada Pasal 15 ayat 1 (i) UUPT. Dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa AD (Anggaran Dasar) telah memuat sekurang-kurangnya tata cara mengenai laba serta pembagian dividen perusahaan. Selain pasal tersebut, terdapat peraturan lain yang mengikatnya, diantaranya:
1. Pasal 40 UUPT
Dalam peraturan yang lebih lanjut juga dijelaskan ada Pasal 40 UUPT. Dalam pasal ini menjelaskan bahwa dalam pembagiannya ini akan dikuasai oleh perseroan. Hal ini bisa terjadi karena beberapa faktor, seperti peralihan karena hukum, hibah atau hibah wasiat,ย dan pembelian kembali.
2. Pasal 71 Ayat 1 UUPT
Selanjutnya, terdapat peraturan lain yang juga mengatur mengenai pembagian dividen ini. Adapun hal ini tertuang pada Pasal 71 ayat 1 UUPT yang menyebutkan ketentuannya sebagai berikut:
- Penggunaan keuntungan bersih (termasuk jumlah penyisihan cadangan) diputuskan oleh RUPS.
- Semua keuntungan bersih perusahaan (setelah dikurangi untuk cadangan) akan dibagikan kepada para pemegang saham PT sebagai dividennya.ย
- Dividen hanya diperbolehkan untuk dibagikan jika perusahaan memiliki saldo keuntungan yang dinilai positif.ย
3. Pasal 71 Ayat 2 UUPT
Peraturan yang lain juga diatur dalam Pasal 71 Ayat 1 UUPT. Dalam pasal ini menyebutkan bahwa yang dimaksudkan semua keuntungan bersih perusahaan adalah keseluruhan jumlah laba perusahaan.
Laba yang dimaksud tersebut yaitu laba yang diambil dari tahun buku yang bersangkutan setelah berhasil dikurangi nominal kerugian perusahaan dari buku tahun sebelumnya.
4. Pasal 71 Ayat 3 UUPT
Peraturan yang tercantum pada pasal ini menjelaskan bahwa apabila keuntungan bersih perusahaan seluruhnya belum bisa menutup kerugian PT, maka tidak bisa membagikan dividennya. Sebab, perusahaan dianggap masih memiliki saldo keuntungan yang masih negatif.ย
Dari berbagai penjelasan peraturan di atas, pastinya Anda sudah mulai memiliki gambaran terkait rencana pembagian dividen kepada para pemegang saham. Sehingga Anda harus mulai mencari cara menghitung dividen yang benar.
Biasanya untuk caranya iniย memiliki rumus khusus dalam menentukan nominal pembagian dividennya. Namun rumusnya ini akan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu dividen saham dan dividen tunai. Jadi pastikan rumus menghitung dividen PT yang digunakan tidak keliru.
Dari cara tersebut nantinya akan ketemu presentase pembagian dividen yang adil bagi semua pemegang saham yang berhak menerimanya. Sehingga prosedur pembagiannya akan berjalan sesuai dengan peraturan dan cara yang tepat.ย
Jasa Pengurusan Dividen Anti Ribet
Dari berbagai penjelasan peraturan di atas, bagi Anda yang tidak ingin ribet untuk mengurusi pembagian dividen perusahaan, maka Legalist menawarkan jasa pengurusan dividen untuk perusahaan Anda.
Pembagian dividen kami akan dilakukan oleh tim ahli yang berpengalaman dibidangnya. Sehingga untuk perhitungannya sudah bisa dipastikan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.ย
Selain itu, kami juga memberikan penawaran lain terkait perusahaan yang mungkin Anda butuhkan. Jadi bagi Anda yang ingin menggunakan jasa kami untuk memenuhi peraturan pembagian dividen yang tepat atau layanan pengurusan lainnya, maka bisa langsung menghubungi web Legalist.id atau IG @legalistindonesia.