Semua pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi pasti tahu jika eksistensi Sertifikasi Badan Usaha (SBU)) itu sangat penting. Lalu, bagaimana jika ada data yang berubah saat sertifikasi tersebut sudah ada? Apakah perubahan data SBU perlu dilakukan?

Menurut peraturan SBU terbaru, ternyata Anda bisa mengubah data yang ada di dalam sertifikasi. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan untuk mengubah, menambah, dan mengurangi data yang ada di dalamnya. Kenali aturan, syarat, dan langkahnya di sini!

Peraturan Terkait Perubahan Data SBU

Seperti apa yang sudah disinggung di atas, perubahan SBU sangat mungkin untuk dilakukan. Anda bisa melakukan hal ini jika ingin meningkatkan atau mengurangi klasifikasi badan usaha. Aturan ini berlaku untuk semua subklasifikasi SBU yang Anda miliki.

Jika ingin mengubah klasifikasi, maka Anda perlu mengajukan permohonan resertifikasi SBU. Pada kasus ini, pihak Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) akan melakukan proses asesmen ulang untuk menentukan kemampuan perusahaan.

Namun, jika Anda ingin mengubah data yang terkait dengan kemampuan keuangan perusahaan, jumlah pendapatan tahunan, atau informasi tenaga kerja, maka proses asesmen ulang tidak perlu dilakukan. Anda cukup mengajukan permohonan perubahan data.

Syarat Mengajukan Perubahan Data SBU

Jika Anda bertanya-tanya apakah bisa mengubah data SBU, maka jawabannya adalah iya seperti penjelasan di atas. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan agar LPJK menerima permohonan untuk mengubah SBU, yaitu sebagai berikut!

1. Perubahan Data Subklasifikasi

Jika ingin mengubah klasifikasi SBU untuk salah satu atau beberapa subklasifikasi sekaligus, Anda bisa menyiapkan dokumen tertentu. Dokumen yang harus disiapkan mencakup dokumen legal perusahaan, yaitu akta pendirian atau akta perubahan dan NIB.

Selain itu, pastikan Anda juga menyiapkan dokumen terkait dengan keuangan dan dokumen lain yang relevan dengan perubahan klasifikasi. Penting untuk Anda catat jika perubahan klasifikasi ini tidak bisa menambah masa berlaku sertifikasi milik Anda.

Khusus untuk Anda yang belum tahu, masa berlaku SBU adalah 3 tahun sejak tanggal terbitnya. Jadi, jika Anda ingin mengubah klasifikasi 1 tahun dari tanggal terbit, maka masa berlakunya tetap 2 tahun lagi. Anda tetap perlu melakukan resertifikasi setelah 2 tahun.

2. Perubahan Data Keuangan

Apabila Anda hanya ingin mengajukan perubahan data keuangan, maka LPJK SBU tidak perlu melakukan asesmen ulang. Meskipun begitu, Anda tetap perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk mengubah data keuangan di dalam sertifikasi.

Dokumen pendukung tersebut termasuk dokumen keuangan, yang terdiri dari neraca keuangan dalam 2 tahun terakhir dan laporan penjualan tahunan yang sudah diaudit. Khusus perusahaan besar di atas 2 miliar, Anda wajib menggunakan laporan KAP.

3. Perubahan Data Tenaga Kerja

Lalu, Anda juga bisa melakukan perubahan data SBU tenaga kerja, khususnya tentang ketersediaannya. Hal ini mengingat tenaga kerja yang sebelumnya bisa resign dan Anda bisa menambah tenaga kerja baru. Terutama jika kemampuan tenaga kerja berbeda.

Anda bisa mengubah data tenaga kerja setiap saat dengan cepat dan mudah. Hal ini karena Anda hanya perlu mengajukan permohonan perubahan data saja dengan melampirkan dokumen terkait kualifikasi tenaga kerja, misalnya seperti SKK, SKA, dan SKT.

4. Perubahan Data Administrasi Lainnya

Kemudian, Anda juga bisa mengubah data administrasi lainnya yang tidak terkait dengan perubahan klasifikasi usaha. Syaratnya pun tidak jauh berbeda dengan perubahan lainnya, yaitu mengajukan surat permohonan perubahan data dan dokumen pendukung lainnya.

Cara Mengubah Data di Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Jika sudah tahu syarat perubahan datanya, kini saatnya untuk mencari tahu cara mengubah data SBU dengan cepat dan mudah. Secara garis besar, perubahan data SBU bisa Anda urus melalui lembaga biro jasa aman dan terpercaya seperti di Legalist.id.

Menggunakan jasa pengurusan dan perubahan SBU profesional akan sangat membantu Anda karena prosesnya akan terasa lebih mudah dan cepat.

Jadi, Anda bisa memercayakan proses perubahan data SBU pada kami. Cukup siapkan dokumen pendukung yang akan dibutuhkan saat mengubah data. Hubungi Legalist.id atau via IG untuk konsultasi terkait perubahan data Sertifikasi Badan Usaha!