Contoh Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Pelaku usaha yang mengelola sektor pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai bukti legalitas resmi. Dalam hal ini, Lembaga OSS menerbitkan dokumen tersebut untuk atau atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau walikota daerah setempat. Dokumen legalitas ini menjadi bukti sahih bahwa sebuah badan usaha telah tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata nasional dan…









