Tahukah Anda, jika berbisnis dalam bentuk PT lebih diminati? Jawabannya sederhana, karena sekarang Anda bisa bikin PT tanpa ribet. Selain itu, statusnya sebagai badan hukum terdapat pemisahan tanggung jawab dan kekayaan antara pemilik dan perusahaan.

PT adalah badan hukum yang fungsinya melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar berupa saham. Seluruh kegiatan PT telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang didirikan orang 1 orang pemegang saham.

Keuntungan Membuat PT

PT atau perseroan Terbatas dianggap sebagai badan usaha yang mempunyai banyak sekali keuntungan serta dijamin aman, karena sudah ada undang-undang yang mengatur segala sesuatu di dalamnya.

Lantas, apa saja keuntungan dari pembuatan PT online? Berikut beberapa keuntungan yang akan diperoleh:

  • Bisnis Anda menjadi lebih profesional dan kredibel.
  • Lebih mudah mendapatkan suntikan dana atau modal tambahan.
  • Kebebasan memilih sektor usaha yang memiliki prospek besar dan berjangka panjang.
  • Dalam bikin PT tanpa ribet, Anda juga akan lebih mudah menjalin kerjasama dengan investor asing.
  • Bisnis Anda mendapatkan perlindungan penuh dari hukum.
  • Karena nama PT Anda sudah terdaftar di Kemenkumham, maka tidak akan ada kesamaan nama perusahaan. Dengan kata lain, pengusaha lain tidak boleh menggunakan nama yang sama dengan nama perusahaan Anda.

Syarat Pendirian PT

Syarat mendirikan PT didasarkan pada Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153 A ayat (2) UU PT, yang mana pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia.

Beberapa hal yang harus dimuat dalam pernyataan pendirian tersebut telah diatur lebih lanjut pada Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021, yang menerangkan bahwa yang dimuat meliputi:

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
  • Jangka waktu berdirinya PT
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
  • Berapa jumlah modal dasar, modal ditempatkan, hingga disetor
  • Nilai nominal dan jumlah saham
  • Alamat PT Perorangan dan
  • Nama, tanggal lahir, pekerjaan, NIK, dan juga NPWP dari pendiri sekaligus direktur pemegang saham perseroan terbatas tersebut.

1. Syarat Umum

Adapun dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan jika ingin bikin PT tanpa ribet, antara lain yaitu.

  • Fotocopy KTP, NPWP, dan juga KK dari tiap pemegang saham (minimal 2 orang), kecuali untuk jenis UMKM.
  • Foto direktur berukuran 3×4 (latar merah).
  • Fotocopy tagihan pajak bumi dan bangunan .
  • Surat kepemilikan atau sewa dari kantor yang digunakan sebagai PT.
  • Bagi perusahaan yang berlokasi perkantoran harus melampirkan keterangan domisili dari pengelola gedung. Untuk yang di perumahan melampirkan surat keterangan dari RT/RW.
  • Kantor tidak di wilayah permukiman. Sertai dengan keterangan zonasi dari Kelurahan.
  • Stempel dan logo perusahaan.

2. Syarat Khusus

Adapun syarat khusus dalam cara mendirikan PT seperti:

  • Mencantumkan struktur organisasi secara lengkap.
  • Nama perusahaan tanpa bahasa asing dan hanya terdiri 3 kata.
  • Jika pengajuan Anda lakukan suami istri tanpa Perjanjian Nikah, maka harus Anda tentukan salah satu sebagai pemegang saham.
  • Jika sudah di registrasi, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran dan legalitas telah Anda miliki.
  • Wajib punya modal dasar sebagaimana kesepakatan pendiri perseroan. Ataupun sesuai dengan ketentuan untuk perseroan PMA minimal modal 10 Miliar dengan setoran minimal ยผ dari jumlah tersebut.

Buat PT Tanpa Ribet di Legalist

Meski berbagai prosedur pendirian PTย  mudah, sayangnya tidak semua pelaku usaha mampu mengurusnya sendiri. Karena itu mereka memerlukan campur tangan dari para profesional yang memahami betul persyaratan, prosedur dan segala perubahan peraturan.

Apakah Anda juga merasakan hal yang sama? Artinya Anda perlu bantuan dari pihak jasa pendirian PT. Untuk jasa pendirian PT terpercaya, kami rekomendasikan legalist.id.

Legalist secara konsisten dan profesional telah terpercaya oleh masyarakat Indonesia untuk membantu mengurus perizinan.

Jika Anda penasaran dengan semua layanan atau service yang kami berikan, Anda bisa langsung mengakses website Legalist.id. Setiap halaman akan menjelaskan berbagai layanan yang kami berikan, termasuk estimasi waktu dan biaya yang harus Anda keluarkan sebagai klien.

Nah, bagi Anda yang ingin bikin PT tanpa ribet dan pastinya tidak membuat kantong terkuras, maka segera hubungi Legalist sekarang juga!