Buku hukum Perseroan Terbatas adalah pedoman bagi pebisnis yang ingin menjalankan PT di Indonesia. Perseroan Terbatas adalah perusahaan berbentuk badan usaha yang memiliki peranan penting dalam meningkatkan perekonomian negara.Β
Perusahaan ini menawarkan struktur kepemilikan fleksibel dengan berbagai keuntungan yang bisa didapatkan oleh pemegang saham. Namun sebelum itu, Anda bisa simak beberapa hal yang dibahas di buku perseroan terbatas berikut ini.
Isi Buku Pintar Hukum Perseroan TerbatasΒ
Buku hukum perusahaan PT adalah buku yang berisi berbagai macam aspek hukum terkait PT termasuk pengertian, jenis, tujuan pendirian, dan sebagainya. Buku ini bisa menjadi panduan bagi pebisnis yang ingin mendirikan PT di Indonesia.Β
Agar bisa membantu Anda yang ingin mendirikan PT bisa simak sedikit rangkuman dari buku Perseroan Terbatas di bawah ini.
1. Pengertian Perseroan TerbatasΒ
Secara singkat, Perseroan Terbatas adalah perusahaan di Indonesa yang berdiri atas dasar perjanjian untuk menjalankan aktivitas bisnis dengan modal saham. Saham tersebut sepenuhnya milik pemegang saham.Β
Pemilik dan pemegang saham hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sesuai modal yang mereka setorkan saja. Adapun tujuan mendirikan Perseroan Terbatas sebagai berikut.Β
- Kontinuitas: Keberlangsungan perusahaan agar lebih terjamin walaupun terjadi perubahan kepemilikan di masa mendatang.Β
- Mengumpulkan modal: Dengan membagikan saham ke berbagai pihak lebih mudah untuk mendapatkan modal lagi.Β
- Pembatasan tanggung jawab: Tanggung jawab seorang pemegang saham hanya terbatas pada saham yang menjadi miliknya saja.Β
- Diversifikasi kepemilikan: Saham dari banyak pihak memungkinkan kepemilikan perusahaan yang lebih tersebar.Β
2. Jenis-jenis Perseroan Terbatas
Selain menjelaskan tentang pengertian dan tujuan, dalam buku hukum Perseroan Terbatas juga menjelaskan tentang jenis-jenis PT di Indonesia yaitu.
1. Perseroan Terbatas Terbuka
PT Terbuka biasanya sudah melewati Initial Public Offering atau IPO sehingga siapa saja bisa menaruh saham di perusahaan tersebut. Pemilik PT akan menjual saham di pasar modal seperti bursa efek untuk mendapatkan investor.
2. Perseroan Terbatas KosongΒ
Jenis berikutnya adalah Perseroan Terbatas Kosong yaitu badan usaha tanpa aktivitas bisnis atau tidak memiliki aset sama sekali. Tujuan mendirikan PT kosong adalah menghindari biaya administrasi.Β
Ada banyak contoh perusahaan kosong di Indonesia yang tidak menunjukkan aktivitas bisnisnya sama sekali.
3. Perseroan Terbatas Tertutup
Adapun pengertian Perseroan Terbatas Tertutup adalah perusahaan yang tidak melakukan proses transaksi saham melalui bursa efek. Perusahaan ini menjual saham berdasarkan RUPS pada beberapa pihak.
Modal untuk keberlanjutan perusahaan didapatkan dari teman, rekan bisnis, kerabat, dan keluarga saja. Biasanya, PT tertutup lebih mudah mendapatkan izin pendirian daripada PT terbuka.Β
4. Perseroan Terbatas Perseorangan
Sekarang sudah ada Perseroan Terbatas Perseorangan yang khusus bagi pebisnis mikro kecil dan menengah. Sesuai namanya, perusahaan ini berjalan oleh satu orang saja sebagai pemilik sekaligus pemegang saham.
Orang tersebut akan bertanggung jawab dalam kekuasaan tunggal dan memegang seluruh kendali bisnis. Tidak semua bisnis bisa mendirikan PT Perorangan karena ada persyaratan tertentu.
5. Perseroan Terbatas Domestik
PT domestik adalah perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Indonesia serta modal keseluruhan dari WNI. Pemilik bebas menentukan lokasi perusahaan, jenis bisnis yang akan dijalankan, serta cara kerja.Β
6. Perseroan Terbatas AsingΒ
Terakhir adalah Perseroan Terbatas Asing yang berdiri dan beroperasi di luar negeri serta mengikuti aturan dari negara terkait. Akan tetapi jika ada warga asing yang mendirikan PT di Indonesia harus mematuhi peraturan di sini.Β
Jasa Pendirian PT di IndonesiaΒ
Sekarang siapa saja bisa mendirikan perusahaan mulai dari PT Perorangan untuk pebisnis UMKM sampai PT terbuka untuk bisnis berskala besar. Mendirikan PT dapat membantu bisnis Anda semakin berkembang sehingga menjangkau banyak orang.Β
Mendirikan PT sendirian membutuhkan banyak waktu dan uang apalagi jika baru pertama kali membangun perusahaan. Karena itu, Anda bisa mempercayakan semuanya kepada jasa terpercaya seperti Legalist.
Ada empat pilihan paket yang disediakan Legalist pembuatan PT mulai dari harga 4 jutaan rupiah sudah mendapatkan fasilitas lengkap. Mulai dari SK Kemenkumham, NIB, sertifikat standar, akta pendirian perusahaan, SPPL, NPWP, SKT, dan pernyataan K3L.