Sejak awal tahun 2025, Anda bisa mengurus pajak di Indonesia dengan sistem baru yang menggantikan sistem lama untuk individu maupun perusahaan. Karena umurnya yang masih baru, wajar rasanya jika banyak orang belum paham cara membuat faktur pajak di Coretax.
Secara garis besar, cara membuat faktur pajak di Coretax itu gampang-gampang susah karena ada langkah yang berbeda dari sistem lama. Beberapa Wajib Pajak mengeluhkan Coretax masih bermasalah, namun ada juga yang menganggap sistem ini lebih mudah.
Mengenal Apa Itu Coretax agar Lebih Familier
Sebelum mencari tahu bagaimana cara membuat faktur pajak di Coretax, Anda perlu paham terlebih dahulu apa itu Coretax. Singkatnya, Coretax adalah sistem baru yang bisa Anda akses untuk mengurus semua hal yang berkaitan dengan pajak, termasuk untuk membayarnya.Β
Rencananya sudah lama ada, tepatnya ketika Perpres, lebih tepatnya yang Nomor 40 Tahun 2018 terbit. Namun, penggunaan sistem Coretax baru diaplikasikan di bulan Januari 2025, jadi kini semua layanan perpajakan diakses via Coretax.
Sebelum ada Coretax, dulu cara membuat faktur pajak adalah dengan sistem e-Faktur. Namun kini Anda bisa membuatnya dengan lebih cepat dan mudah melalui sistem yang baru. Hal ini karena data Wajib Pajak yang ada di Coretax sudah terintegrasi.
Jadi, sistem pada Coretax dan sistem pada e-Faktur punya perbedaan yang signifikan. Keduanya punya sistem yang berbeda meskipun fungsinya sama, yaitu untuk membuat faktur pajak bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP).Β
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax Apakah Beda dengan di e-Faktur?
Setelah paham apa itu Coretax DJP pajak, Anda perlu tahu perbedaan cara membuat faktur pajak di Coretax dan di sistem lama (e-Faktur). Secara garis besar, membuat faktur pajak di sistem yang baru memang lebih mudah karena beberapa alasan di bawah!Β
1. Fitur Lebih Lengkap
Sebelum beralih ke sistem baru, Anda pastinya ingin tahu Coretax untuk apa dan apa saja fitur yang ada di dalamnya. Singkatnya, Anda bisa melakukan semua hal yang berkaitan dengan administrasi perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan.Β
Bagi pelaku usaha, pembayaran dan pelaporan pajak ini sangat penting karena merupakan kewajiban perusahaan. Pada saat akan membayar, Anda perlu mengurus pembuatan faktur pajak yang berfungsi sebagai bukti tagihan pada para Pengusaha Kena Pajak.
Menariknya fitur Coretax lebih banyak karena Anda sudah bisa mengurus Impor Pajak Keluaran (PK) di satu tempat yang sama. Anda bisa mengurusnya dengan mudah, tidak jauh berbeda dengan pengurusan PPN, PPh, dan lainnya.Β
Ketika Anda sudah selesai mengirim dan menandatangani faktur, serta statusnya di Coretax sudah βApprovedβ, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) akan segera keluar. Proses keluarnya NSFP pun akan langsung ter-generate secara otomatis sehingga Anda tidak repot.
2. Pembuatan Faktur Pajak Lebih Aman dan Fleksibel
Selain punya fitur yang lebih lengkap, cara membuat faktur pajak di Coretax pun lebih aman dan fleksibel. Sebelumnya, orang yang bisa menandatangani faktur pajak dan mengunggahnya adalah Anda sendiri. Namun kini Anda bisa menitipkannya pada orang terpercaya.Β
Pasalnya, siapa yang bisa upload faktur pajak Coretax adalah person in charge. Pun begitu dengan siapa yang berhak menandatangani faktur pajak di Coretax. Jadi, prosesnya lebih fleksibel dan memudahkan pengurusan pajak badan atau perusahaan.Β
Jika Anda ingin tahu PIC di Coretax hanya bisa diurus oleh petinggi di badan usaha, ternyata tidak. Karena cara membuat faktur pajak di Coretax yang lebih fleksibel, PIC bisa merupakan penanggung jawab keuangan perusahaan, tim finance, atau malah pihak ketiga.
Salah satu pihak ketiga yang bisa mengurus penerbitan faktur pajak adalah Legalist.id. Karena kami merupakan lembaga profesional, Anda tidak perlu khawatir soal keamanan. Kami akan memastikan faktur pajak bisa terbit tanpa masalah berarti.Β
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax dengan Mudah
Pada dasarnya, cara membuat faktur pajak di Coretax adalah dengan menggunakan jasa Legalist.id. Karena itu, Anda tidak perlu ragu untuk menghubungi baik secara langsung atau visa Instagram karena kami bisa mengurus semua hal yang berkaitan dengan perpajakan!