Bagaimana cara membuat PT Perorangan? Saat ini membangun dan mendirikan bisnis semakin mudah. Setiap orang bisa menjadi pengusaha.
Pemerintah juga mengajak para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendapatkan dokumen legalitas.
Berdasarkan UU 40 Tahun 2007, pelaku usaha yang ingin mendirikan PT harus memiliki aset Rp 50 miliar.
Namun, berdasarkan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mendirikan PT kini lebih mudah. Ada satu jenis PT yang cocok untuk UMK yaitu PT Perorangan.
Tata Cara Membuat PT Perorangan
Perseroan Terbatas atau PT ialah badan hukum yang fungsinya menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar berupa saham.
Sementara PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang juga merupakan pemegang saham dan pemilik.
Selain itu juga, PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang mencangkup kriteria UMK (Usaha Mikro Kecil) sesuai dengan peraturan UU yang berlaku sampai sekarang ini.
Sesuai namanya, PT ini hanya memiliki data satu pendiri. Dengan kata lain, Nomor Induk Kependudukan atau NIK pendiri akan diperlukan saat pendaftaran.
Ketika seorang pendiri telah membuat PT Perorangan, maka dia tidak dapat membuat PT lain.
1. Syarat-syarat Membuat PT
Nah, Apakah Anda sudah tahu apa saja persyaratan untuk mendirikan PT Perorangan ini? Berikut ada beberapa syarat mendirikan PT yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti:
- Harus berusia minimal 17 tahun. Warga negara Indonesia serta sudah cakap secara hukum.
- Hanya dapat memasukkan satu nama pemegang saham yang dicantumkan sebagai pendiri PT.
- Jika sudah mendirikan PT jenis ini, NIK pendiri dibatasi dan tidak bisa membuat PT sebelum mencapai rentang 1 tahun.
- Usaha dan usaha yang dijalankan sudah memenuhi kriteria UMK.
2. Syarat Dokumen Pendirian PT
Cara membuat PT Perorangan selanjutnya yaitu dengan melengkapi dokumen pendirian PT seperti:
- Fotokopi E-KTP pendiri.
- Surat domisili Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh RT atau RW.
- NPWP pendiri.
- Membuat surat pernyataan pendirian perusahaan perseorangan yang memuat data-data sebagai berikut:
- Β Nama perusahaan.
- Β Domisili Perusahaan.
- Alamat lengkap Perusahaan.
- Jangka waktu berakhirnya Perseroan.
- Maksud dan tujuan Perseroan.
- Kegiatan bisnis perusahaan.
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan hingga jumlah modal disetor.
- Nilai nominal dan jumlah saham.
- Data pendiri yang meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk, dan NPWP pendiri Perusahaan.
3. Laporan Keuangan PT Pendiri
Perusahaan perseorangan diharuskan membuat laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut akan didaftarkan secara elektronik dan kemudian kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik.
Isi format laporan keuangan dalam cara membuat PT Perorangan adalah sebagai berikut:
- Laporan posisi keuangan.
- Laporan laba rugi dan juga laporan keuangan tahun berjalan.
- Apabila Perusahaan Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan, maka akan dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis, pengakhiran hak akses ke layanan atau pencabutan status badan hukum.
4. Cara Mendirikan Usaha Perorangan
- Setelah persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat PT terpenuhi, Anda bisa langsung membuat pernyataan perusahaan perseorangan.
- Menyerahkan e-NPWP Perusahaan di Kantor Pajak, perusahaan tempat Anda bekerja harus memiliki NPWP. Pembuatan NPWP juga bisa dibuat secara online.
- Setelah membuat akta pendirian di notaris untuk mendapatkan bukti status badan hukum, maka harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, biasanya notaris juga akan melakukan pendaftaran ini.
- Cara selanjutnya adalah Anda harus mengajukan NPWP melalui lembaga Online Single Submission (OSS). NIB ini berguna sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan nomor pengenal impor.
- Langkah terakhir adalah membuat izin usaha atau SIUP, persyaratan pembuatan SIUP adalah domisili usaha dan juga tanda daftar perusahaan yang diterbitkan bersama dengan NIB.
Nah, itu dia penjelasan tentang cara membuat PT Perorangan. Jika Anda ingin mendirikan PT,
Tetapi kesulitan mendapatkan izin atau tidak punya waktu untuk melakukannya, legalist.id dengan PT Layanan Perorangan siap membantu Anda.
Legalist.id terdiri dari tim profesional yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun membantu klien dalam membantu membuat Jasa Pembuatan Perusahaan PT,
Pendirian CV, Pengurusan Merek Dagang, hingga Sewa Virtual Office.
Jadi, tunggu apa lagi? Gunakan legalist.id sekarang juga!