Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Anda tidak bisa menjual minuman beralkohol di Indonesia secara sembarangan. Sebelum Anda bisa menjualnya, Anda perlu mengurus izin minuman beralkohol golongan B terlebih dahulu. 

Hal ini karena minuman beralkohol golongan B adalah salah satu jenis minuman yang paling umum dan paling populer di kalangan masyarakat. Selain itu, ada juga minuman beralkohol golongan A dan C yang tidak kalah penting untuk Anda ketahui.

Mengenal Tipe-Tipe Golongan Minuman Beralkohol

Seperti apa yang sudah disebutkan di atas, setidaknya ada tiga tipe golongan minuman beralkohol yang tersedia di Indonesia. Supaya lebih jelas, di bawah ini adalah penjelasan yang lebih lengkap tentang ketiga jenis golongan minuman beralkohol tersebut!

1. Minuman Beralkohol Golongan A

Bagi Anda yang belum tahu apa itu minuman beralkohol golongan A, itu adalah minuman dengan kadar alkohol di antara 1% hingga 5%. Lalu, contoh minuman beralkohol golongan A apa saja? Contohnya adalah bir/beer dan minuman sejenisnya. 

Pada umumnya, pengurusan izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A lebih mudah daripada golongan lainnya. Anda pun bisa menjualnya di hotel, restoran, bar, supermarket, dan minimarket yang telah mendapatkan izin langsung dari pemerintah.

2. Minuman Beralkohol Golongan B

Kemudian ada juga minuman beralkohol yang termasuk ke dalam golongan B, yaitu minuman dengan kadar alkohol 5% hingga 20%. Bagi Anda yang penasaran tentang alkohol golongan B apa aja, beberapa di antaranya adalah wine, champagne, dan cocktail.

Berbeda dengan alkohol golongan A yang bisa Anda temukan di supermarket dan minimarket, penjualan alkohol golongan B lebih terbatas. Anda hanya bisa menjual minuman jenis ini di restoran, hotel, dan bar yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah saja.

3. Minuman Beralkohol Golongan C

Terakhir, ada juga minuman beralkohol golongan C yang memiliki kandungan alkohol sebanyak 20% hingga 45%. Bila Anda ingin tahu minuman alkohol golongan C apa saja, beberapa contohnya adalah vodka, whiskey, arak, tequila, dan lain-lain.

Tidak jauh berbeda seperti yang dari golongan B.  Anda hanya bisa menemukan jenis ini di hotel, restoran, dan bar yang memiliki izin saja.

Perlu Anda ketahui jika menjual minuman beralkohol tanpa izin bisa berakibat buruk karena Anda bisa saja terkena sanksi administratif maupun sanksi hukum berupa kurungan penjara. 

<b>Cara Mengurus Izin Menjual Minuman Beralkohol Golongan B<!–b>

Setelah mengetahui tipe-tipe golongan minuman beralkohol, Anda pastinya sudah tahu jika Anda perlu izin minuman beralkohol golongan B untuk menjualnya. Karena itu, berikut adalah syarat dan cara mengurus perizinan alkohol yang perlu Anda ketahui!

1. Persiapan Dokumen Persyaratan 

Sama seperti saat mengurus perizinan lain, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan untuk mengurus izin minuman beralkohol golongan B. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan agar bisa mendapatkan izin untuk menjual alkohol!

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha yang ingin menjual alkohol (Fotokopi)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) milik perusahaan yang ingin menjual alkohol 
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk  minuman beralkohol dari golongan B (Fotokopi)
  • Bukti pembayaran PBB (Fotokopi)
  • Bukti pelunasan pembayaran pajak untuk reklame dan sampah (Fotokopi)
  • Akta pendirian badan usaha, khusus untuk perusahaan yang berbentuk PT atau CV (Fotokopi)
  • Surat yang berisi tentang penunjukan sebagai distributor atau sub distributor, khusus untuk distributor dan sub distributor

2. Ajukan Izin Secara Offline

Setelah semua dokumen sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung mengajukan izin penjualan minuman beralkohol secara offline. Anda pun bisa langsung datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kota Anda. 

Pada umumnya, izin tersebut akan terbit dalam satu hingga dua hari kerja. Bagi Anda yang penasaran berapa biaya izin penjualan minuman beralkohol golongan B, biasanya Anda perlu membayar sekitar Rp250.000 per tahun. 

Penutup

Itulah cara mengurus izin minuman beralkohol golongan B. Selain mengurus sendiri, Anda bisa menggunakan layanan pengurusan izin menjual minuman beralkohol di Legalist.id, yang merupakan lembaga biro saja terbaik di Indonesia.