Pemilik usaha di sektor pariwisata membutuhkan contoh surat izin usaha pariwisata saat ingin melakukan registrasi resmi. Pada dasarnya, setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata wajib memiliki izin ini.
Nantinya, lembaga OSS akan mengeluarkan perizinan tersebut setelah pelaku usaha mendaftarkan bisnis mereka. Langkah ini bertujuan untuk melegalkan usaha Anda sehingga mendapatkan keabsahan hukum yang kuat.
Mengapa Izin Usaha Pariwisata Begitu Penting?
Jika Anda mengelola bisnis pariwisata, Anda harus segera mendaftarkan usaha tersebut. Melakukan pendaftaran memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku sektor pariwisata. Selain itu, Anda juga akan merasakan berbagai manfaat lainnya, seperti:
Kepastian Hukum: Bisnis Anda beroperasi sesuai aturan negara.
Citra Positif: Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap layanan Anda.
Syarat Penunjang: Memenuhi dokumen administratif untuk keperluan pengembangan.
Kolaborasi: Memudahkan Anda menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Dukungan Modal: Mempermudah Anda mendapatkan mitra usaha atau sponsor.
Promosi Maksimal: Memperluas jangkauan pemasaran secara profesional.
Oleh karena itu, Anda tidak perlu ragu untuk segera mendaftarkannya. Agar proses pendaftaran berjalan lebih praktis, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan izin usaha. Dengan cara ini, Anda tidak perlu repot mengurus dokumen sendiri sehingga dapat menghemat waktu dan tenaga.
Syarat Administrasi Pengurusan Izin Usaha Pariwisata
Setiap pelaku usaha pariwisata wajib mengantongi surat izin ini sesuai Pasal 6 (1) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.85/HK.501/MKP/2010. Namun, sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda melengkapi dokumen berikut ini:
NPWP Perusahaan.
Akta Pendirian PT (khusus untuk usaha travel).
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Bukti keanggotaan ASITA (Tetap atau Sementara).
Pastikan semua syarat administratif di atas sudah lengkap sebelum Anda melakukan registrasi. Selanjutnya, Anda dapat memanfaatkan layanan jasa pengurusan izin terdekat agar prosesnya lebih cepat.
Contoh Surat Izin Usaha Sektor Pariwisata
Berikut ini adalah gambaran format surat permohonan sebelum Anda melakukan registrasi. Gunakan contoh ini sebagai referensi utama:
No: 332/SPTD/2026
Perihal: Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
An.: CV Jungle Fun
Kepada Yth.
Kepala Dinas Pariwisata
Kab. [Nama Kabupaten]
Di Tempat Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemilik/Pemohon]
Alamat: [Alamat Lengkap Pemohon]
Dengan ini mengajukan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk wilayah Kabupaten [Nama Kabupaten] dengan rincian usaha:
Nama Perusahaan: CV Jungle Fun
Alamat Usaha: [Alamat Lengkap Tempat Usaha]
Sebagai bahan pertimbangan, saya melampirkan beberapa dokumen pendukung:
Fotokopi KTP Direktur
Fotokopi SIUP
Fotokopi Akta Notaris Pendirian CV
Fotokopi NPWP
Fotokopi Domisili Perusahaan
Demikian permohonan ini saya sampaikan. Saya sangat mengharapkan pertimbangan Bapak/Ibu. Terima kasih.
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Hormat Kami,
(Nama Pemilik Usaha/Pemohon)Β
Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Β Direktur Utama
Gunakan Jasa Pengurusan Perizinan Pariwisata Profesional
Jika Anda merasa kesulitan mengurus dokumen di atas, Legalist.id siap membantu Anda. Kami melayani pendaftaran izin usaha pariwisata dengan proses yang transparan dan profesional.
Selain izin pariwisata, kami juga menyediakan jasa pendirian badan usaha bagi Anda yang baru mulai merintis bisnis. Kami menawarkan harga yang kompetitif serta layanan konsultasi gratis. Hubungi kami sekarang melalui Legalist Indonesia atau kunjungi Instagram resmi kami untuk informasi lebih lanjut.





