Bagi para pelaku usaha, contoh Tanda Daftar Usaha Pariwisata merupakan suatu hal penting yang harus dipenuhi demi kelangsungan usahanya. Pemerintah juga telah menetapkan berbagai jenis izin dan persyaratan yang harus terpenuhi lebih dulu oleh pelaku usaha.
Salah satunya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP wajib pengurusannya oleh pelaku usaha pada sektor tertentu agar dalam menjalankan usahanya mempunyai kepastian hukum. Lantas, bagaimana cara membuat TDUP dan apa fungsi dari TDUP?
Fungsi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP adalah bukti yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha di bidang pariwisata sebagai bukti pendaftarannya.
Jenis usaha yang wajib memiliki tanda pendaftaran ini antara lain Jasa atau Agen Perjalanan Wisata, Jasa Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Penyelenggara Pertemuan, dan beberapa jenis usaha di bidang pariwisata lainnya.
Pada umumnya dalam pekerjaan lelang barang atau jasa, TDUP sering digunakan sebagai syarat kualifikasi pada jenis-jenis pengadaan seperti penyelenggaraan festival, pengadaan konsumsi, pelaksanaan sosialisasi, dan pekerjaan-pekerjaan lain di bidang pariwisata.
Contoh Tanda Daftar Usaha Pariwisata sendiri merupakan bukti pendaftaran yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan bidang Pariwisata, seperti:
- Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
- Penyediaan Akomodasi.
- Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman.
- Jasa Pramuwisata.
- Penyelenggaraan Pertemuan.
- Dan beberapa jenis usaha lainnya.
Perlu perhatian para pengusaha, bahwasanya Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini sangat penting bagi para pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata. Sebab, salah satu jenis izin usaha merupakan syarat dasar dalam pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata.
Untuk memperoleh Izin Pendaftaran Usaha Pariwisata ini, pemohon harus mendaftarkan usaha pariwisata yang telah berjalan, yang tujuannya kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten/Kota tempat usaha pariwisata tersebut berada.
Namun apabila usaha pariwisata mempunyai lokasi di lebih dari satu kabupaten/kota, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP provinsi sebagai bukti tanda daftar usaha pariwisata yang penempelannya pada lokasi dimana usaha pariwisata tersebut berada.
Persyaratan untuk Membuat TDUP
Untuk mengetahui contoh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ada beberapa syarat dokumen yang harus Anda lengkapi terlebih dahulu, supaya proses pengurusan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tidak memerlukan waktu terlalu lama.
Berikut ini beberapa syarat TDUP yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata, antara lain yaitu:
- Dokumen Kuasa bagi pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direktur atau Pimpinan Perusahaan
- Fotocopy Akta Pendirian bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6 cm (3 lembar)
- Status Tanah
- Berikutnya, fotocopy Izin Mendirikan Bangunan disertai format persetujuan kanan kiri
- Fotocopy Izin Prinsip Penanaman Modal
- Fotocopy Izin Lokasi
- Proposal Rencana Usaha yang Akan Dilaksanakan.
Pengajuan dan Contoh Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Buat Anda yang penasaran, langsung saja berikut tahapan pendaftaran usaha pariwisata agar pengusaha pariwisata mendapatkan TDUP.
Pemohon mengajukan pendaftaran
Bisnis perorangan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Perizinan teknis penyelenggaraan usaha pariwisata.
Badan usaha:
- Fotokopi NPWP
- Perizinan teknis penyelenggaraan usaha pariwisata
- Akta pendirian badan usaha.
UMKM:
- Fotokopi KTP atau akta pendirian badan usaha beserta perubahannya (jika ada perubahan)
- Fotokopi NPWP
- Izin Mendirikan Bangunan atau izin penggunaan bangunan
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
Penerbitan TDUP
Jika syarat-syarat pendaftaran usaha pariwisata sudah lengkap, PTSP akan segera menerbitkan TDUP bagi pengusaha pariwisata yang telah mendaftar.
Selain itu, TDUP yang telah terbit pun dapat tercabut jika pengusaha pariwisata terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha atau penghentian sementara kegiatan usaha.
Nah bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana contoh Surat Izin Pendaftaran Usaha Pariwisata (TDUP) dan membutuhkan bantuan legalitasnya maka serahkan saja pada legalist.id.
Legalist.id merupakan salah satu konsultan terpercaya penyedia layanan perizinan dan hukum di Indonesia. Dengan legalist.id, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti kemudahan perizinan, kelengkapan izin usaha dan konsultasi hukum dari ahlinya.