Masa berlaku tanda daftar usaha pariwisata perlu diperhatikan bagi para pelaku usaha. Apalagi anda yang memiliki usaha di sektor kuliner dan wisata. Hal ini sangat penting dan salah satu standarisasi usaha pariwisata.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata ini diterbitkan sebagai bukti legalitas sebuah sektor usaha di bidang pariwisata. Demi kelancaran operasional usaha, maka tanda daftar usaha pariwisata juga harus diperhatikan, yuk simak berikut ini!

Definisi Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Salah satu sektor usaha yang sangat menguntungkan adalah usaha dalam sektor pariwisata. Namun sebagai pelaku usaha di bidang pariwisata wajib memenuhi ketentuan legalitas sesuai dengan UU Pariwisata. Salah satu bentuk legalitasnya adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah sebuah bukti bahwa usaha yang berkaitan dengan pariwisata tersebut telah terdaftar. Surat TDUP nantinya diterbitkan oleh Lembaga OSS dan menjadi bukti resmi telah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata.

Surat TDUP sangatlah penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata. TDUP nantinya menjadi dasar usaha untuk memperoleh sertifikasi usaha pariwisata. Dengan itu, operasional usaha akan semakin lancar.ย 

Masa Berlakunya Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata memiliki masa berlaku, yang mana jika habis masa berlakunya maka harus dilakukan pembaruan. Seperti yang diketahui TDUP merupakan salah satu perizinan yang wajib dipenuhi untuk legalitas usaha.ย 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata masa berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah 5 tahun. Apabila masa berlaku tersebut sudah habis, maka pelaku usaha wajib memperbarui izin tersebut. Dengan diperbaruinya TDUP, maka bisnis akan tetap berjalan.

Hingga saat ini Tanda Daftar Usaha Pariwisata masih berlaku dan wajib dimiliki tiap pelaku usaha pariwisata. Karena TDUP ini bentuk legalitas operasional usaha di sektor pariwisata. Untuk itu, perlunya untuk dimiliki dan diperbarui izinnya secara berkala.

Pentingnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Masa berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata bukan semata-mata untuk menggugurkan kewajiban dari pemerintah. Namun TDUP akan sangat penting dan berdampak pula pada kelancaran berjalannya usaha.ย 

Mengapa sangat wajib untuk memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata? Karena TDUP bukan sekedar surat legalitas usaha. Adanya TDUP akan membantu pemerintah untuk memantau perkembangan pariwisata di Indonesia.ย 

Selain itu, adanya TDUP dapat membantu pendanaan bagi pelaku usaha pariwisata perseorangan ataupun tidak perseorangan. Pendanaan tersebut tentu sangat perlu dalam beberapa situasi.ย 

Syarat Mendaftar Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Untuk mendaftarkan usaha agar terdaftar sebagai usaha pariwisata, ada beberapa syarat yang harus sudah siap. Sebagai pemohon dapat langsung mendaftarkan ke lembaga OSS atau dapat melalui jasa pengurusan surat legal, seperti Legalist.

Adapun beberapa syarat yang harus terpenuhi adalah:

  1. Fotocopy akta pendirian usaha.
  2. Fotocopy surat keputusan pengesahan akta pendirian usaha.
  3. Fotocopy KTP pemohon atau pelaku usaha.
  4. Bukti atau sertifikat tanah dan bagunan yang telah sah pihak berwenang.
  5. Surat pernyataan Kebenaran dan Keabsahan data serta materai.
  6. Fotocopy NPWP pemohon.
  7. Fotocopy bukti pembayaran denda administratif bagi bidang usaha pariwisata yang kena denda administratif.
  8. Surat pernyataan sanggup melaksanakan kegiatan usaha pariwisata sesuai ketentuan yang ada pada Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
  9. Fotocopy IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) apabila ada, serta fotocopy Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) apabila ada.

Jenis Usaha yang Harus Memiliki TDUP

Ada beberapa jenis usaha di bidang pariwisata yang harus memiliki TDUP untuk operasional usaha mereka. Kemudian, apa saja bidang usaha yang harus memiliki TDUP ini? Yuk simak klasifikasinya berikut ini!

  1. Kawasan Pariwisata.
  2. Daya Tarik Objek Wisata.
  3. Penyelenggara Kegiatan Hiburan dan Rekreasi.
  4. Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran.
  5. Jasa Transportasi Wisata.
  6. Jasa Makanan dan Minuman.
  7. Penyedia Akomodasi.
  8. Jasa perjalanan Wisata atau Biro Wisata.
  9. Jasa Konsultasi Wisata.
  10. Jasa Pramuwisata.
  11. Jasa Informasi Pariwisata.
  12. Wisata Tirta.
  13. Pelayanan SPA.

Jenis usaha yang termasuk dalam klasifikasi di atas wajib mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Dan, harus memperbarui kembali apabila masa berlakunya sudah habis.

PENUTUP

Masa berlaku Tanda Daftar Usaha Pariwisata harus diperhatikan demi kelancaran operasional usaha. Dokumen tersebut harus melalui pembaruan setelah tanggal berlakunya telah berakhir. Untuk perpanjangan surat legalitas usaha, percayakan saja pada Legalist!