Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa SKDP diganti NIB berdasarkan peraturan terbaru di DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam SK DPMPTSP DKI Jakarta No. 27/2019. Dahulu, pelaku usaha wajib menggunakan SKDP sebagai prasyarat utama dalam mendirikan suatu perusahaan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sendiri berfungsi untuk menyatakan domisili badan usaha agar usaha tersebut sah di mata hukum. Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai alasan SKDP diganti dengan NIB, sebaiknya Anda memahami karakteristik dokumen ini terlebih dahulu.
Mengenal Apa Itu SKDP dan Manfaatnya
SKDP merupakan surat yang menjadi identitas resmi bagi sebuah perusahaan. Dokumen ini menerangkan lokasi domisili perusahaan yang berhubungan erat dengan hak serta kedudukannya secara hukum. Domisili usaha memang menjadi faktor yang sangat krusial dalam proses perizinan.
Hal ini berkaitan dengan berbagai aspek penting, mulai dari kewajiban pajak hingga tata tertib Pemerintah Daerah terkait alamat kantor. Karena setiap Pemerintah Daerah memiliki kewenangan masing-masing, maka setiap daerah mempunyai aturan layanan yang berbeda.
Sebelum sistem menetapkan bahwa SKDP diganti NIB, dokumen domisili ini memberikan berbagai manfaat bagi pengusaha, yaitu:
Menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan transparan.
Memberikan identitas perusahaan yang setara dengan kartu identitas penduduk.
Memberikan jaminan keamanan bagi pelaku usaha serta pelanggan.
Mempermudah pengurusan dokumen izin produksi, distribusi, hingga pemasaran.
Menaikkan citra perusahaan karena berkantor di zona bisnis yang bergengsi.
Jenis Perusahaan yang Wajib Memiliki SKDP
Hampir semua entitas bisnis membutuhkan kepastian domisili untuk operasional mereka. Beberapa jenis perusahaan yang wajib memiliki dokumen legalitas lokasi ini antara lain:
Perusahaan yang memiliki bentuk hukum koperasi.
Perseroan Terbatas (PT) serta Commanditaire Vennootschap (CV).
Unit usaha yang dijalankan oleh pengusaha perorangan.
Persekutuan dalam bentuk firma.
Mengapa SKDP Dihapus dan Diganti NIB?
Pemerintah DKI Jakarta menghapus layanan SKDP dengan tujuan utama menyederhanakan proses perizinan usaha. Melalui langkah ini, pengusaha tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang berbelit-belit seperti sebelumnya. Meskipun SKDP sudah tidak ada, pelaku usaha tetap wajib mendaftarkan lokasi usaha mereka pada zona komersial agar bisa memperoleh izin usaha.
Aturan mengenai SKDP diganti NIB secara resmi berlaku sejak tahun 2019 melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini merupakan bentuk kolaborasi antar lembaga pemerintah untuk mempercepat layanan perizinan secara nasional.
Dalam sistem terbaru ini, Anda harus memastikan bahwa domisili perusahaan berada di zona perkantoran sesuai peraturan zonasi Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang. Oleh sebab itu, perusahaan yang masih mencantumkan alamat rumah sebagai kantor tidak akan bisa mengurus perizinan lanjutan.
Prosedur bagi Daerah di Luar Jakarta
Penting untuk Anda catat bahwa kebijakan penghapusan SKDP saat ini baru berlaku di wilayah Jakarta. Untuk daerah luar Jakarta, perusahaan masih wajib mengurus SKDP melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat. Anda harus mengisi formulir serta melampirkan beberapa syarat seperti:
Identitas lengkap penanggung jawab izin usaha.
Akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan dari Kemenkumham.
Foto lokasi perusahaan yang tampak dari sisi depan dan luar.
Bukti pembayaran PBB tahun terakhir serta bukti kepemilikan tanah atau sewa.
Perubahan Signifikan Setelah SKDP Diganti NIB
Transisi dari SKDP menuju NIB membawa beberapa perubahan mendasar dalam administrasi bisnis di Indonesia, antara lain:
Integrasi Data Instansi: Sistem Kemenkumham kini terintegrasi langsung dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jadi, saat notaris mendaftarkan PT di Kemenkumham, sistem akan mendaftarkan NPWP perusahaan Anda di KPP secara otomatis.
Penerbitan Izin Satu Pintu: Sistem OSS sekarang menerbitkan SIUP dan TDP secara mandiri. Sejak 2019, NIB juga telah menggantikan fungsi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus bertindak sebagai Angka Pengenal Impor (API).
Solusi Praktis Legalitas Bersama Legalist
Apakah Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus NIB atau legalitas domisili terbaru? Tim profesional di Legalist siap membantu memenuhi seluruh kebutuhan bisnis Anda dengan cepat dan transparan. Kami akan mendampingi Anda melewati setiap proses birokrasi agar perusahaan Anda segera memiliki izin resmi.
Silakan hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai jasa pengurusan NIB. Mari bangun bisnis yang legal dan profesional bersama mitra yang tepat!





