Perseroan Terbatas atau PT merupakan bentuk perusahaan yang memegang peran besar dalam roda ekonomi negara. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan hukum yang cukup ketat bagi siapa saja yang ingin mendirikan PT. Setiap pebisnis wajib memahami dasar hukum pendirian PT agar perusahaan mereka memiliki pondasi legalitas yang kuat.
Pada dasarnya, perusahaan PT merupakan subjek hukum yang membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Jika Anda berencana membangun PT, Anda harus mempelajari peraturan hukum serta syarat-syarat teknisnya agar instansi terkait menganggap bisnis Anda resmi.
Apa yang Dimaksud dengan Perseroan Terbatas?
Sebelum membahas aspek legalitas lebih dalam, Anda perlu memahami definisi Perseroan Terbatas. Secara umum, PT merupakan badan usaha yang berada di bawah naungan hukum dengan modal yang berasal dari penjualan saham.
Dalam strukturnya, setiap investor memiliki bagian kepemilikan sesuai dengan jumlah saham yang mereka setorkan kepada perusahaan. Menariknya, pemilik dapat memperjualbelikan lembar saham tersebut sehingga status kepemilikan bisa berubah tanpa harus membubarkan perusahaan.
Menurut para ahli, PT adalah badan usaha yang mengumpulkan dan mengatur saham sebagai modal kerja. Semua investor dalam perusahaan tersebut memikul tanggung jawab yang terbatas hanya pada nilai saham yang mereka miliki. Selain itu, minimal dua orang harus bertindak sebagai pendiri dan melakukan kesepakatan di hadapan notaris. Nantinya, notaris akan menerbitkan akta perusahaan untuk mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online.
Mengenal Ciri-Ciri Utama Perseroan Terbatas
Pemerintah telah merinci karakteristik Perseroan Terbatas dalam dasar hukum pendirian PT. Berikut adalah beberapa ciri utama yang perlu Anda ketahui:
Pendiri membangun PT dengan tujuan utama untuk mencari keuntungan (profit).
Perusahaan menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi komersial dan fungsi ekonomi.
Perusahaan memperoleh modal melalui aktivitas penjualan lembar saham atau obligasi.
PT tidak berhak meminta atau mendapatkan fasilitas khusus dari pemerintah seperti badan usaha milik negara.
Pemegang saham berhak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan kekuasaan tertinggi.
Investor akan menerima pembagian keuntungan dalam bentuk dividen.
Direksi bertindak sebagai pemimpin utama yang menjalankan operasional harian perusahaan.
Dasar Hukum Pendirian PT di Indonesia
Pemerintah mengatur dasar hukum pendirian PT non-UMK dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pada Pasal 7 ayat 1, aturan ini menjelaskan bahwa dua orang atau lebih dapat mendirikan PT dengan kesepakatan tertulis dalam akta otentik.
Istilah “orang” dalam aturan tersebut merujuk pada individu perseorangan maupun badan hukum. Namun, ketentuan minimal dua orang ini tidak berlaku bagi beberapa pihak berikut:
Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Lembaga pengelola bursa efek, penjaminan, kliring, dan penyimpanan sesuai UU Pasar Modal.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persero yang seluruh sahamnya milik pemerintah atau negara.
Syarat Utama Mendirikan Perusahaan PT
Apabila Anda sudah memahami dasar hukum pendirian PT, silakan ikuti persyaratan berikut untuk meresmikan perusahaan Anda:
1. Syarat Formal
Dua orang atau lebih harus mendirikan perusahaan, kecuali undang-undang lain menentukan berbeda. Selain itu, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham milik perusahaan tersebut. Melalui UU Cipta Kerja, kini Anda bisa mendapatkan status badan hukum pada hari pendaftaran sekaligus memperoleh bukti elektroniknya secara instan.
2. Syarat Materiil (Modal)
Syarat materiil berkaitan dengan ketersediaan modal. Bagi PT non-UMK, Anda membutuhkan modal minimal sebesar Rp50.000.000. Namun, jika Anda mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PMA), modal minimalnya mencapai Rp10.000.000.000. Pengusaha wajib menyetor minimal 25% dari modal dasar tersebut ke rekening perusahaan sesuai peraturan yang berlaku di portal OSS RBA.
Solusi Praktis Bersama Legalist
Legalist hadir sebagai jasa profesional yang siap membantu Anda mengurus seluruh legalitas perusahaan sesuai dengan dasar hukum pendirian PT. Tim ahli kami memiliki pengetahuan mendalam mengenai birokrasi dan regulasi terbaru agar bisnis Anda segera mendapatkan status hukum yang sah.
Dengan dukungan tim profesional, Anda tidak perlu lagi pusing memikirkan prosedur pendaftaran yang rumit. Segera hubungi tim layanan pelanggan kami melalui situs resmi Legalist Indonesia atau kunjungi akun Instagram resmi @legalistindonesia sekarang juga dan wujudkan impian Anda untuk memiliki perusahaan yang kredibel dan sukses!





