Apakah sebelumnya Anda pernah mendengar istilah likuidasi perseroan terbatas atau PT? Istilah ini sering kali muncul ketika ada pemberitaan mengenai konflik yang dialami oleh suatu perusahaan.

Likuidasi atau pembubaran perusahaan bisa menimpa perusahaan mana saja sehingga Anda perlu mengetahui hal penting mengenai likuidasi agar tidak ada masalah terhadap perusahaan Anda.

Pengertian Likuidasi Perusahaan

Pengertian likuidasi perusahaan adalah perusahaan tersebut sudah tidak lagi memiliki badan hukum yang melindungi segala aktivitas kedepannya. Likuidasi bisa dilakukan apabila perusahaan tidak bisa lagi melakukan aktivitas normal dan memenuhi kewajiban keuangan.

Selama proses likuidasi, suatu perusahaan akan menjual seluruh aset yang dimiliki agar bisa melunasi hutang tersebut. Apabila perusahaan tidak bisa membayar hutang, maka likuidasi bisa mengenai perusahaan manapun.

Hal bisa merugikan banyak orang mulai dari pegawai hingga pemegang saham karena kehilangan pemasukan mereka. Ketika sudah mencapai tahapan ini, perusahaan perlu memikirkan langkah yang tepat apakah ingin menutup perusahaan atau cara lain.

Contoh perusahaan yang pernah mengalami likuidasi adalah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life sehingga izin operasionalnya langsung dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Saat itu, perusahaan sebenarnya sudah memiliki tim likuidasi sehingga akan memulai proses likuidasinya. Apabila perusahaan sudah mengalami kerugian dan kebangkrutan, maka perusahaan tersebut tidak bisa bertahan lebih lama lagi.

Karena itu, hal pertama yang bisa dilakukan adalah membentuk tim likuidasi dan melakukan likuidasi perseroan terbatas.

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas bahwa likuidasi adalah proses penyelesaian, pemberesan, dan pengakhiran urusan perseroan setelah mengambil keputusan. Keputusan tersebut harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 143 ayat 2 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT), bahwa dalam surat keluar perseroan harus mencantumkan “dalam likuidasi” di belakang nama perusahaan tersebut.

Jenis-jenis Likuidasi Perseroan Terbatas

Terdapat beberapa jenis likuidasi PT yang perlu Anda perhatikan sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi kemungkinan terburuk di masa mendatang.

1.Likuidasi Sementara

Jenis pertama adalah likuidasi sementara yaitu sebenarnya perusahaan masih bisa melakukan pembayaran hutang tepat waktu. Hanya saja, perusahaan tersebut pernah melakukan pelanggaran sehingga perlu melakukan likuidasi sementara.

Adapun tugas tim likuidasi sementara adalah untuk melindungi semua aset milik perusahaan serta mempertahankan status quo sekaligus menunggu hasil sidang petisi.

2. Likuidasi Sukarela

Jenis likuidasi perseroan terbatas berikutnya adalah likuidasi sukarela yang terjadi ketika direktur perusahaan menyadari bahwa perusahaan tidak bisa melunasi bayar hutang tepat waktu.

Bisa juga dikatakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban yang harus segera dilaksanakan namun angkanya melebihi aset yang dimiliki. Likuidasi sukarela bisa terjadi setelah adanya kesepakatan antara kreditor dan sudah mendapatkan suara setuju minimal 75%.

Perusahaan Anda bisa membentuk tim likuidator untuk menyelesaikan sengketa hukum yang terjadi. Selama proses penyelesaian masalah ini, dewan direksi harus terus bekerja sama dengan tim likuidator untuk membayar kembali hutang yang dimiliki.

3. Likuiditas Wajib

Proses likuidasi perseroan terbatas harus dilakukan apabila ada kreditor atau yang memberikan pinjaman mengajukan petisi untuk untuk melikuidasi bisnis. Istilah likuidasi ini adalah likuidasi wajib yang dilakukan ketika hutang perusahaan tidak dilunasi tepat waktu.

Perusahaan yang mengalami likuidasi wajib harus menjual seluruh asetnya agar bisa melunasi hutang. Karena itu, Anda harus segera membentuk tim likuidator ketika dirasa tidak bisa membayar hutang tepat waktu.

Penentuan Tim Likuidator Perseroan Terbatas

Sesuai dengan prosedur likuidasi perseroan terbatas terdapat beberapa peraturan mengenai proses penentuan tim likuidator, berikut penjelasan selengkapnya.

1.Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS

Apabila pembubaran perusahaan dilakukan atas keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham karena adanya pencabutan kepailitan sesuai pengadilan niaga, maka yang berhak menjadi tim likuidator adalah RUPS.

2. Pengadilan Negeri

Apabila pembubaran perusahaan tersebut karena keputusan dari pengadilan negeri, maka yang berhak menjadi tim likuidasi perseroan terbatas adalah orang-orang dari pengadilan negeri tersebut.

Tentu saja terdapat kewajiban yang harus dipatuhi oleh tim likuidator sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Legalist adalah jasa yang akan membantu Anda untuk mendapatkan izin perusahaan apabila ingin membangun perusahaan baru setelah proses likuidasi perseroan terbatas. Anda bisa mempercayakan semuanya kepada kami mulai dari tahap awal hingga perusahaan berdiri.