Bukti kepemilikan tempat usaha saat ini sangatlah diperlukan bagi para pelaku usaha kecil maupun besar. Surat bukti tersebut akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal di Kota atau Kabupaten setempat. Bukti ini dikenal sebagai SITU (Surat Izin Tempat Usaha).

Surat bukti tersebut menjadi dokumen yang sangat penting dalam regulasi usaha dan perlu dipatuhi. Bisnis bisa bermasalah bila tidak memiliki surat izin kepemilikan tempat usaha. Anda yang ingin mengurus bisa menggunakan jasa pengurusan.

Surat Izin Tempat Usaha

Surat izin tempat usaha adalah salah satu izin berusaha yang harus dipenuhi yang menerangkan bukti tempat berusaha. Bukti ini sangat penting untuk kelancaran operasional usaha. Dengan kata lain, surat ini merupakan bukti legalitas tempat berdirinya bisnis.

Penerbitan surat ini dilakukan oleh pihak yang berwenang di daerah tempat usaha tersebut didirikan. Tiap daerah memiliki aturan terkait dengan syarat surat izin tempat usaha. Untuk itu, sebaiknya cari informasi terlebih dahulu terkait dengan perizinan tempat usaha tersebut.

Bagi Anda yang tidak ingin ribet, dapat langsung menemui jasa pengurusan bukti izin kepemilikan tempat usaha. Salah satunya di https://legalist.id/, tidak perlu repot lagi untuk mengurus izin usaha.ย 

Syarat Mengurus Bukti Izin Tempat Usaha

Seperti yang telah diterangkan bahwa terdapat beberapa syarat untuk membuat bukti kepemilikan tempat usaha. Tiap daerah memiliki syaratnya masing-masing, tapi terdapat syarat umum yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran.
  • Fotokopi akta pendirian usaha.
  • Fotokopi KTP dan NPWP pemilik usaha.
  • Fotokopi akta perubahan terakhir.
  • Fotokopi keputusan pengesahan akta usaha sebagai badan hukum.
  • Melampirkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • Lampiran surat keterangan domisili usaha dari kelurahan atau kepala desa (bagi izin baru atau perubahan alamat domisili).
  • Menyertakan surat permohonan berstempel bisnis dan bermaterai.
  • Menyertakan surat rekomendasi yang diberikan oleh dinas.

Bukti dari izin kepemilikan tempat usaha yang diserahkan pada jasa pengurusan umumnya telah termasuk akta pendirian. Bagi pelaku usaha yang ingin membuat surat tersebut hanya perlu menyiapkan syarat umum di atas.

Fungsi Bukti Kepemilikan Tempat Usaha

Sebagai dokumen yang sangat krusial, surat bukti izin kepemilikan menjadi bukti sah secara hukum. Bagi pelaku usaha yang baru membuka perlu mengurus perizinan tempat usaha. Ada beberapa fungsi surat izin tempat usaha sebagai berikut:

1. Bukti Perlindungan Hukum Legal

Seperti yang telah disebutkan bahwa surat izin usaha perdagangan dan surat izin tempat usaha memiliki peranan krusial. Salah satunya, yakni sebagai bukti sah secara hukum bahwa tempat tersebut digunakan dalam operasional usaha.

Para pelaku usaha yang telah mendapatkan surat tersebut, berarti telah diakui keberadaan bisnis di tempat tersebut. Apabila suatu saat terjadi beberapa hal tak terduga, maka bisa dikeluarkan surat tersebut sebagai bukti bahwa usaha telah mendapatkan izin beroperasi.

2. Bukti Operasional Bisnis dapat Dijalankan

Selain sebagai bukti hukum yang sah, bukti dari kepemilikan tempat usaha ini menjadi tanda bahwa bisnis bisa beroperasi. Keluarnya surat izin tersebut, menandakan bahwa bisnis sudah bisa berjalan di tempat tersebut.ย 

Tidak akan terjadi suatu permasalahan yang serius selama izin usaha telah diterbitkan. Selain itu, dilakukan pengurusan di tempat yang profesional dan berpengalaman dalam mengurus surat izin.ย 

3. Memudahkan Dalam Mendapat Proyek

Karena bukti kepemilikan tempat usaha yang jelas, maka usaha akan dengan mudah mendapatkan proyek bisnis. Tentu saja para klien tidak akan mempercayai apabila bisnis tidak memiliki tempat usaha. Paling tidak pelaku bisnis dapat menyewa virtual office.

Surat tersebut sebagai bukti sah dari dinas dan pemerintahan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Untuk itu, Anda bisa mengikuti beberapa proyek bisnis karena secara resmi telah memiliki izin tempat untuk beroperasi bisnisnya.

Pilih Tempat Usaha Jangan Sembarangan!

Dalam memilih tempat usaha pastikan bahwa Anda telah melakukan riset terlebih dahulu. Karena tempat usaha dapat mempengaruhi peningkatan keuntungan ekonomi sebuah bisnis. Paling tidak perhatikan beberapa tips berikut:

  • Cari lokasi yang aman dan tidak menimbulkan risiko kriminalitas tinggi.
  • Akses untuk menuju tempat tersebut mudah dilalui.
  • Pastikan bahwa keadaan penduduk ramai.

PENUTUP

Demikian beberapa kegunaan bukti kepemilikan tempat usaha serta syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Percayakan pengurusan izin usaha di https://legalist.id/, terpercaya dan bergaransi. Temukan paket menarik dengan harga terjangkau.