Izin usaha logistik pada dasarnya harus diketahui bagi Anda yang berkecimpung di bidang ekspedisi. Pada dasarnya, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan guna mendapatkan izin usaha untuk bisnis jasa logistik. 

Jadi bagi Anda yang ingin mendirikan atau memulai usaha di bidang jasa logistik, maka ketahui langkah-langkah pengurusan perizinannya. Adapun berikut kami berikan langkah dan prosedur yang bisa Anda terapkan untuk mengurusi perizinan usaha logistik.

Prosedur Pengurusan Perizinan Usaha Logistik

Memiliki usaha di bidang logistik pastinya memiliki kebijakan serta peraturan yang harus ditaati, salah satunya dalam pengurusan perizinan. Untuk mengurus perizinan ini, tentu tidak terlepas dari berbagai langkah-langkah yang harus dilakukan.

Meski demikian, langkah ini harus dilakukan dengan tepat dan sesuai regulasi yang berlaku. Adapun berikut prosedur pengurusan izin logistik yang bisa dilakukan:

1. Mengenali Jenis Izin Usaha Sesuai Kebutuhan

Prosedur pertama dalam pengurusan perizinan logistik adalah mengenali jenis izin manakah yang dibutuhkan. Pada dasarnya terdapat beberapa jenis perizinan yang harus dipilih dengan menyesuaikan usaha yang sedang dijalankan. 

Umumnya, untuk jasa logistik ini akan mencakup berbagai aktivitas, seperti pengiriman barang hingga transportasi. Jadi pastikan Anda mengetahui jenis manakah yang sesuai dengan usaha Anda. 

Selain itu, dalam hal ini juga akan berpengaruh terhadap beberapa izin yang dibutuhkan. Adapun jenis izin yang dimaksudkan, yakni:

  • NIB
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Izin Operasional Transportasi
  • Izin Usaha 

2. Menyiapkan Dokumen

Untuk pengajuan izin usaha logistik, pasti membutuhkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan dilampirkan. Biasanya untuk dokumen umum yang harus dilengkapi, meliputi:

  • KTP dan NPWP Pendiri Perusahaan
  • Akta Pendirian Perusahaan Logistik
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Rencana Bisnis atau Proposal Usaha yang dijalankan
  • Dokumen Teknis (logistik transportasi)
  • Dokumen Pendukung Lain

Dari beberapa dokumen umum di atas, biasanya akan terdapat beberapa syarat izin usaha logistik yang dibutuhkan. Untuk memudahkan Anda dalam melengkapi apa saja yang dibutuhkan, sebaiknya Anda bisa memilih untuk menggunakan jasa pengurusan izin usaha yang terpercaya.

3. Melakukan Pendaftaran

Setelah semua dokumen persyaratannya lengkap, langkah selanjutnya untuk pengurusan izin logistik adalah melakukan pendaftaran. Pada dasarnya, untuk pendaftarannya ini bisa dilakukan secara online.

Meski demikian selama pendaftarannya ini harus dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kesalahan teknis yang mungkin saja terjadi dan akan menghambat perizinan Anda.

Oleh sebab itu, untuk meminimalisir kesalahan saat pendaftaran, maka Anda bisa menggunakan jasa pengurusan izin logistik terdekat dari lokasi Anda. Dengan menggunakan jasa tersebut, maka proses pendaftarannya akan berjalan dengan lebih lancar.

4. Memenuhi Persyaratan Secara Teknis

Bagi Anda yang berkecimpung di usaha logistik transportasi, maka harus memenuhi persyaratan teknis yang dibutuhkan. Adapun berbagai persyaratan teknis yang dibutuhkan untuk izin logistik transportasi, yakni sebagai berikut:

  • Uji KIR Kendaraan
  • SIM dan Sertifikasi Sopir
  • Asuransi Kendaraan

Jadi pastikan dokumen teknis izin logistik transportasi tersebut harus dilampirkan untuk proses pengajuan yang lebih cepat. Kemudian, setelah semua perizinan diajukan, jangan lupa untuk memantau perkembangan prosesnya dan status pengajuan Anda.

5. Memperbarui Perizinan Usaha Secara Berkala

Setelah mendapatkan surat perizinan usaha logistik di berbagai bidang, tentu surat tersebut memiliki masa berlaku sesuai dengan aturannya. Jadi pastikan Anda tidak lupa untuk terus memperbarui atau memperpanjang surat perizinan tersebut.

Hal ini dilakukan guna agar usaha logistik Anda tetap bisa berjalan dengan lancar dan tanpa adanya hambatan. 

Dari berbagai informasi di atas, tentu Anda sudah mengetahui gambaran prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan pengurusan perizinan usaha logistik. Namun bagi Anda yang tidak sempat mengurus perizinannya secara mandiri, maka bisa menggunakan jasa pengurusan terpercaya dan bisa diandalkan.

Jasa Pengurusan Perizinan Logistik Terpercaya dan Tercepat

Melakukan pengajuan perizinan tentu tidak terlepas dari berbagai syarat dan prosedur yang harus dilakukan. Untuk memudahkan Anda selama proses pengurusannya, LEGALIST akan membantu untuk mengurusi perizinan logistik sesuai dengan yang Anda butuhkan.

LEGALIST sebagai jasa pengurusan terbaik dan terpercaya, maka akan senantiasa memaksimalkan proses pengurusan perizinan Anda sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Jadi bagi Anda yang membutuhkan jasa kami untuk pengurusan izin usaha logistik, maka bisa langsung menghubungi web Legalist.id atau IG @legalistindonesia.