Banyak orang mengenal Kota Tangerang sebagai wilayah yang sangat ketat dalam memberikan izin alkohol. Namun, pengusaha tetap memiliki peluang untuk mendapatkan izin tersebut, meskipun mereka harus melewati regulasi yang lebih sulit daripada daerah tetangga.

Kunci sukses bagi pengusaha yang menginginkan izin ini adalah sikap patuh. Anda wajib menaati peraturan, mengikuti regulasi, dan memastikan aktivitas bisnis tidak mengganggu masyarakat. Seperti kota-kota lain di Indonesia, tersedia beberapa kategori izin yang bisa Anda jalankan di Kota Tangerang.

Mengenal Jenis Izin Alkohol di Kota Tangerang

Pemerintah Indonesia secara umum membagi izin minuman beralkohol ke dalam tiga jenis. Seluruh kategori ini tetap berlaku dan bisa Anda urus melalui jalur resmi di Kota Tangerang:

1. Izin Tingkat A Pemegang izin ini hanya boleh menjual minuman beralkohol golongan A. Kategori ini mencakup minuman dengan kadar alkohol rendah, yaitu antara 1 hingga 5 persen. Contoh paling populer dari golongan ini adalah bir. Karena kadar alkoholnya rendah, minuman ini jarang menyebabkan mabuk berat dan memiliki harga yang relatif terjangkau.

2. Izin Tingkat B Izin ini mencakup minuman golongan B dengan kadar alkohol mencapai 20%. Minuman dalam kategori ini, seperti wine, sudah memberikan efek memabukkan yang cukup kuat. Oleh karena itu, pengusaha tidak boleh menjualnya secara bebas di supermarket atau minimarket. Konsumen hanya bisa menikmati minuman ini di restoran atau kafe yang sudah mengantongi izin resmi.

3. Izin Tingkat C Kategori ini memiliki kadar alkohol tertinggi, mulai dari 20% hingga 55%. Produk seperti whisky dan vodka masuk dalam golongan ini. Pengusaha biasanya menghadapi proses yang sangat rumit untuk mendapatkan izin Tingkat C di Tangerang. Mengingat sifatnya yang sangat memabukkan, otoritas terkait mengawasi penjualan dan perizinannya dengan sangat ketat.

Alasan Mengapa Perizinan di Tangerang Sangat Ketat

Tangerang memang menerapkan standar yang lebih tinggi dalam pengawasan alkohol. Berikut adalah alasan utama yang membuat pengurusan izin di kota ini menjadi tantangan tersendiri:

  • Penerapan Regulasi yang Disiplin: Pemerintah Kota Tangerang menerapkan aturan secara tegas. Pihak berwenang sering melakukan sidak mendadak ke lokasi usaha. Jika petugas menemukan pelanggaran, pemerintah akan langsung mencabut izin usaha tersebut secara keseluruhan. Satpol PP, bahkan terkadang Wali Kota, memimpin langsung pengawasan di lapangan.

  • Adanya Peraturan Daerah (Perda) Khusus: Tangerang memiliki otonomi daerah yang mengatur peredaran alkohol secara spesifik melalui Perda. Aturan ini mempersempit ruang gerak penyebaran minuman keras. Pelanggaran aturan di sini tidak hanya menabrak aturan SIUP-MB nasional, tetapi juga melanggar hukum daerah dengan sanksi yang jauh lebih berat. Pelanggaran terhadap Perda ini berisiko mendatangkan sanksi yang jauh lebih berat daripada wilayah lainnya.

Memahami jenis izin dan tantangannya membantu pengusaha menyiapkan strategi yang tepat. Agar pengurusan dokumen Anda lebih lancar dan profesional, Legalist Indonesia siap membantu mempermudah seluruh proses perizinan, AndaΒ juga bisa bertanya pada kami melalui DM Instagram @legalistindonesia.